Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari – Desember 2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.592,00 karena bukan merupakan omset penjualan melainkan berupa pinjaman dari Direksi dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding.
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.591,00 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :
Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi PB Pemeriksa Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli 0
0
0
0
0
1.116.063.526
239.309.710 0
0
127.000.000
0
4.027.100
1.148.277.424
239.309.710 0
0
127.000.000
0
4.027.100
32.213.898
0 Agustus
September
Oktober
November
Desember
Jumlah
Audit Adjusment
Fiscal adjusment (Self Correction)
Jumlah 0
230.603.426
1.112.619.610
648.922.880
1.378.587.392 41.887.654
451.603.426
1.353.414.010
705.772.880
1.739.156.931 41.887.654
221.000.000
240.794.400
56.850.000
360.569.539 4.726.106.544
0
0 5.810.449.135
0
0 1.084.342.591
0
0 4.726.106.544 5.810.449.135 1.084.342.591
bahwa atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2007, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :
No Jumlah No. Bukti   1. 75.000.000 BTB/07B/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 2. 125.000.000 BTB/02N/GPI/III/07 Pinjaman dari PT ABC 3. 25.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 4. 150.000.000 BTB/02N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC 5. 95.581.500 BTB/01N$/GPI/XI/07 Pinjaman dari PT ABC 6. 125.000.000 BPB/05B/GPIIX/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 7. 25.000.000 BPB/01B/GPI/XI/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 8. 60.389.302 BPB/01N/GPI/XI/07 Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP 9. 200.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP 10. 2.000.000 BTB/01N/GPI/III/07 Setoran awal NISP IDR 11. 794.400 BTB/02B/GPI/X/07 Pengembalian Premi Asuransi 12. 32.213.898 BTB/01N/GPI/VI/07 Refund Margin Deposit L/C 13. 40.000.000 BTB/01N/GPI/IX/07 Pelunasan Pinjaman 14. 36.000.000 BTB/02N/GPI/IX/07 Refund Margin Deposit L/C 15. 40.000.000 BTB/01N/GPI/X/07 Refund Margin Deposit L/C 16. 31.850.000 BTB/01N/GPI/XI/07 Refund Margin Deposit L/C 17. 20.856.893 BTB/02N/GPI/XII/07 Refund Margin Deposit L/C
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :
Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan         Januari 0 0 0 Februari 0 0 0 Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti April 0 0 0 Mei 4.027.100 250.000.000 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti Juli 0 0 0 Agustus 41.887.654 Tidak ada bukti Jumlah tidak sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti November 56.850.000 212.820.802 Jumlah tidak sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah 1.084.342.591 1.084.685.993  
bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar :

Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian Jumlah   621.865.191  
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

DPP PPN menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis Rp 5.810.449.135,00
Rp 621.865.191,00
Rp 5.188.583.944,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
   
Mengingat:1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari Desember 2007 Nomor : 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Jumlah PPN yang lebih dibayar
Dikompensasikan kemasa berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 518.858.394,00
Rp 590.737.518,00 Rp 5.188.583.944,00


Rp 71.879.124,00
(Rp 118.126.864,00)
Rp 46.247.740,00
Rp 46.247.740,00
Rp 92.495.480,00