Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28920/PP/M.I/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28920/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp.1.187.952.000,00 berupa imbalan bagi hasil yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas kerjasamanya, bukan dari penjualan batubara. Selain itu imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud; Menurut Majelis : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding melampirkan copy dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut :Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor 00235/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Juli – Juli 2007 (bukti P-15); Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris ABC, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris ABC, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-16); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-17); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-18); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-20); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-21); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22); bahwa untuk menguatkan alasannya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1); Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2); Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. GHI (bukti T-3);bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari PT. DEF sebesar Rp 1.187.952.000,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya dengan PT DEF; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, dan P-22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan kelurahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat No: 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004; bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT DEF sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda; bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. DEF (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004; bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut : bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. DEF dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. DEF; bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. DEF berhak : 1) untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan; 2) untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. DEF; dan 3) untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan 4) berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual;bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT. DEF ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT. DEF, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. DEF) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT. DEF; bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. DEF;bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. DEF, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. DEF;bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal pendapatan kerjasama operasi dari hasil penambangan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28919/PP/M.I/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28919/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 3.154.418.820,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas kerjasamanya, bukan dari penjualan batubara. Selain itu imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud; Menurut Majelis : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding melampirkan copy dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut :Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor 00234/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Juni – Juni 2007 (bukti P-15); Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris abc, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris abc, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-16); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-17); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-18); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-20); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-21);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22); bahwa untuk menguatkan alasannya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1); Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2); Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. DEF (bukti T-3); bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari PT. GHI Mineral sebesar Rp 3.154.418.820,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya dengan PT GHI Mineral; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, dan P-22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan keluarahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat Nomor : 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004; bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT GHI Mineral sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda; bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. GHI Mineral (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004; bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut: bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. GHI Mineral dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. GHI Mineral;bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. GHI Mineral berhak : 1) untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan; 2) untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. GHI Mineral; dan 3) untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan 4) berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual; bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT. GHI Mineral ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT. GHI Mineral, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Mineral) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT. GHI Mineral;bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. GHI Mineral;bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. GHI Mineral, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. GHI Mineral;bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28910/PP/M.X/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28910/PP/M.X/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 333.020.723.183,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Nomor: S-6157/PJ.07/2010 tanggal 7 Juli 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga ke Glencore adalah 20% karena Glencore berada di Mauritius sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor : TRR-0277 tanggal 9 Februari 2010 yang bertentangan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang menyampaikan fotokopi Certificate of registration atas DEF International AG Switzerland, Terbanding dalam Penjelasan Tertulis tersebut menyatakan bahwa P3B antara Indonesia dengan negara lain secara garis besar hanya mengatur tentang hak pemajakan dan tarif tetapi tidak mengatur tentang saat terutang, dalam Commentary OECD tidak pernah menyatakan istilah paid adalah pembayaran, tetapi mempunyai makna yang luas/umum tergantung ketentuan atau kebiasaan di negara treaty partner dalam hal ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: 491/BR-BOD/ II/2010 tanggal 31 Mei 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 26 yang terutang hanya atas pembayaran bunga kepada ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, sehingga atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland, sesuai dengan Tax Treaty dengan negara tersebut terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran (paid). Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut :DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding ……… Rp. 476.941.280.043,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp. 143.920.556.860,00 Koreksi ………………………………………….. Rp. 333.020.723.183,00 bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena biaya bunga yang Pemohon Banding bayarkan tidak diakui oleh Pemeriksa sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga seharusnya tidak ada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak tahu berapa rincian koreksi Pemeriksa, karena biaya bunga Pemohon Banding di laporan keuangan hanya sebesar US$ 46,494,758.39 ke dalam dan luar negeri (+/- Rp. 418.452.825.510,00 dengan kurs Rp. 9000,00 per US$ 1), namun Pemeriksa melakukan koreksi sebesar : Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ……. Rp. 196.535.803.379,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ……. Rp. 333.020.723.183,00 Jumlah ………………………………………….. Rp. 29.556.526.562,00bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut : Uraian DPP (Rp) I. Pengurang Penghasilan Bruto 1. Biaya pemasaran/promosi 205.178.862.152,00 II. Penghasilan dari Luar Usaha-Net 1. Biaya dari Luar Usaha – Interest and Finance Charge 0,00 – Biaya bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse 229.047.859.367,00 – Arranger fees 103.972.863.817,00 III. Laporan Keuangan Dividen 143.920.556.860,00 Dikurangi Biaya pemasaran/promosi (205.178.862.152,00) Jumlah objek PPh Pasal 26 cfm Terbanding 476.941.280.043,00 Jumlah objek PPh Pasal 26 cfm Pemohon Banding 143.920.556.860,00 Koreksi 333.020.723.183,00bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Uraian DPP PPh Pasal 26 Koreksi(Rp) Cfm Pemohon Banding(Rp) Cfm Terbanding(Rp) Dividen 143.920.556.860,00 143.920.556.860,00 0,00 Bunga :– DEF, ABC Corp & Credit Suisse– Arranger fees 0,000,00229.047.859.367,00103.972.863.817,00229.047.859.367,00103.972.863.817,00 Jumlah 143.920.556.860,00 476.941.280.043,00 333.020.723.183,00 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut, pemeriksaan terhadap Penghasilan dari luar usaha-net terdapat Interest Expense dan Arranger Fees yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 dimana dalam mata uang Rupiahnya berdasarkan kurs KMK pada tanggal transaksi adalah sebagai berikut : Interest and Finance Charge terdiri dari :1. FC-Interest Expense a. Biaya Bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse Rp. 229.047.859.367,00 (objek PPh Ps 26) b. Biaya bunga ke Interco Rp. 194.690.101.475,00 (objek PPh Ps 23) 2. FC-Arranger Fees Rp. 103.972.863.817,00 (objek PPh Ps 26) bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Terbanding telah memisahkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, serta telah membuat rincian Objek PPh Pasal 26 atas Interest Expense sebesar Rp. 333.020.723.183,00 yang terdiri dari Biaya Bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse dengan DPP sebesar Rp. 229.047.859.367,00 dan Arranger Fees dengan DPP sebesar Rp. 103.972.863.817,00. bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: S-6157/PJ.07/2010 tanggal 7 Juli 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga ke DEF adalah 20% karena DEF berada di Mauritius sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor : TRR-0277 tanggal 9 Februari 2010 yang bertentangan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang menyampaikan fotokopi Certificate of registration atas DEF International AG Switzerland. bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: 491/BR-BOD/ II/2010 tanggal 31 Mei 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 26 yang terutang hanya atas pembayaran bunga kepada ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, sehingga atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland, sesuai dengan Tax Treaty dengan negara tersebut terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran (paid) dengan rincian sebagai berikut : Uraian Tarif DPP(Rp) PPh Pasal 26(Rp) 1. FC-Interest Expense– Credit Suisse– DEF International AG– ABC Corp2. FC Arranger Fee– Credit Suisse 0%0%10% 0% 10.590.809.447,0030.184.639.993,00188.272.409.927,00 103.972.863.817,00 ––18.827.240.993,00 – Jumlah 333.020.723.184,00 18.827.240.993,00bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, namun Pemohon Banding tidak setuju atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland karena belum pernah melakukan pembayaran dalam tahun 2006. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan, bahwa biaya bunga yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah bunga yang sudah dibayarkan (paid) karena faktanya sebagian sudah dibayarkan dan sebagian masih dicatat sebagai hutang, namun Pemohon Banding kesulitan untuk memisahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28870/PP/M.X/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28870/PP/M.X/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 7.493.667.854,00 yang terdiri dari :Koreksi Positif Selisih Kurs atas Konversi Saham (Dividen Deemed) sebesar Rp. 3.307.500.000,00, Koreksi Positif terkait dengan Hubungan Istimewa berupa pembelian kepada induk perusahaan sebesar Rp. 4.186.167.854,00. Koreksi Positif Selisih Kurs atas Konversi Saham (Dividen Deemed) sebesar Rp. 3.307.500.000,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi Pemeriksa pada laba/rugi selisih kurs (di Pajak Penghasilan Badan) dan mengingat bahwa dalam proses keberatan atas Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya, maka sepanjang tidak ada data/dokumen pendukung tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar dan tetap dipertahankan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya bukan dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C (saham Seri B dinilai sama dengan kurs saham Seri C). Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi objek PPh Pasal 26 atas deemed dividen terkait dengan koreksi laba/rugi selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.307.500.000,00 yang merupakan jumlah selisih over value saham seri B atas saham seri C, dengan nilai per lembar saham yang dihitung berdasarkan Akte Notaris Sdri AAA, SH, Nomor 39 tanggal 14 Agustus 2006 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan, yang disebutkan bahwa telah diterbitkan penambahan modal saham dan langsung dikonversi ke dalam rupiah, dan ditetapkan sebesar/senilai: – Cfm SPT/WP ( Seri B USD 3,500,000 x Rp.10.000,00) Rp. 35.000.000.000,00 – Cfm Pemeriksa (Seri C USD 3,500,000 x Rp.9.055,00) Rp. 31.692.500.000,00 Koreksi Rugi Selisih Kurs & Over Value Saham Rp. 3.307.500.000,00bahwa menurut Terbanding kurs konversi saham Seri B sebesar Rp. 10.000,00 adalah over value apabila dibandingkan dengan kurs tengah BI, sedangkan kurs konversi saham Seri C sebesar Rp. 9.055,00 dapat diakomodir oleh Pemeriksa, sehingga apabila saham Seri B dinilai dengan kurs konversi saham Seri C, maka akan diperoleh over value pencatatan modal saham, yang juga merupakan kontra account dari biaya rugi selisih kurs yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa di Pajak Penghasilan Badan. bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan penjelasan tertulis Nomor : S-002/TLPK/PPh 26/PM/2010 tanggal 14 Juli 2010, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya bukan dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C (saham Seri B dinilai sama dengan kurs saham Seri C). bahwa menurut Pemohon Banding, saham Seri B tidak dapat dinilai sama dengan kurs saham Seri C karena kurs yang seharusnya digunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM tentang penambahan modal masing-masing Seri. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi dividen sebesar Rp. 3.307.500.000,00 merupakan jumlah selisih over value saham seri B atas saham seri C, dengan nilai per lembar saham yang dihitung Pemeriksa berdasarkan Akte Notaris Sdri AAA, SH, Nomor 39 tanggal 14 Agustus 2006 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan, dengan perincian sebagai berikut :350.000 lembar saham Seri B senilai USD 3,500,000, maka harga per lembar USD 10, 50.000 lembar saham Seri C senilai USD 500,000, maka harga per lembar USD 10. bahwa Di dalam Akte Notaris tersebut, modal saham tersebut langsung dikonversi ke dalam rupiah, dan ditetapkan sebesar/senilai:Nilai 350.000 lembar saham Seri B @ USD 10 adalah Rp.35.000.000.000 (kurs Rp.10.000), Nilai 50.000 lembar saham Seri C @ USD 10 adalah Rp. 4.527.500.000 (kurs Rp. 9.055). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, menurut Terbanding kurs konversi saham Seri B sebesar Rp. 10.000,00 adalah over value apabila dibandingkan dengan kurs tengah BI, sedangkan kurs konversi saham Seri C sebesar Rp. 9.055,00 dapat diakomodir oleh Pemeriksa, sehingga apabila saham Seri B dinilai dengan kurs konversi saham Seri C, maka akan diperoleh over value pencatatan modal saham, dan over value pencatatan modal saham tersebut juga merupakan kontra account dari biaya rugi selisih kurs yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa. bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g (point 5 Penjelasan) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sttd. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran merupakan dividen, sehingga over value Pencatatan Nilai Saham adalah Dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26. bahwa menurut Majelis, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya dan Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.3.307.500.002,00 bukan berasal dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C, dengan demikian Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.3.307.500.002,00 tidak ada hubungannya dengan kerugian selisih kurs sebesar Rp.3.308.540.068,00. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi over value Pencatatan Nilai Saham yang merupakan Dividen dengan cara membandingkan kurs konversi dengan kurs BI pada tanggal Akte Notaris (14 Agustus 2006), sedangkan menurut Pemohon Banding saham Seri B tidak dapat dinilai sama dengan kurs saham Seri C karena kurs yang seharusnya digunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM tentang penambahan modal masing-masing Seri. bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor: 180/I/PMA/2005 tanggal 25 Februari 2005 pada angka VII butir 4 menyebutkan :“Kurs valuta asing untuk penyebutan modal saham dalam Rupiah bagi perusahaan yang akan didirikan dalam rangka penanaman modal asing adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkan surat persetujuan”. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan BKPM tersebut di atas, terhadap penambahan Modal Perseroan sebesar US$ 3,500,000 (Seri B) digunakan kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM, yaitu tanggal 14 November 2005 kurs tengah BI US$ 1,00 = Rp.10.000,00. bahwa terhadap penambahan Modal Perseroan sebesar US$ 500,000 (Seri C) digunakan kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48789/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48789/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 yang diberitahukan pada pos tarif 6403.99.0000 (BM 20% BEBAS 100%) untuk Pos 1 s.d. 3 dan pos tarif 6402.99.9000 (BM 25% BEBAS 100%) untuk Pos 4 s.d. 9 yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pada pos tarif 6405.99.0000 (BM 15% AC-FTA) untuk Pos 1 s.d. 9; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan Pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang tersebut dengan fasilitas ASEAN-China Free Trade (ACFTA), dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik; bahwa menurut Terbanding jenis barang pada pos 1-9 Ladies Shoes diidentifikasikan merupakan alas kaki dari bahan sejenis PVC dan kulit maka barang tersebut harus diklasifikasikan pada pos tarif 6405.99.00.00 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA); bahwa menurut Pemohon Banding untuk barang pos 1-3 diidentifikasikan merupakan alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak/komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00, sedangkan untuk barang pos 4-9 diidentifikasikan merupakan alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6403 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa “Ladies Shoes” merupakan alas kaki diklasifikasikan ke dalam Bab 64 yaitu Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya: bagian dari barang tersebut; bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor pada pos 1- 9 diberitahukan adalah Ladies Shoes diidentifikasikan sebagai alas kaki dari bahan sejenis PVC dan kulit sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6405.99.00.00; bahwa jenis barang ladies shoes pos 1-3 berdasarkan uraian subpos 6402.99 tersebut, Alas kaki lainnya – – Tidak menutupi mata kaki – – Lain-lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif BM 25%; bahwa jenis barang ladies shoes pos 4-9 berdasarkan uraian subpos 6403.99 tersebut, Alas kaki lainnya – – Tidak menutupi mata kaki – – Lain-lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif BM 20%; Identifikasi: bahwa berdasarkan pemeriksaan pada contoh barang Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6403 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Ladies Shoes diidentifikasikan adalah Ladies Shoes pada pos 1-3 Ladies Shoes merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari kulit dan pos 4-9 merupakan alas kaki (ladies shoes) sol luar terbuat dari karet sedangkan bagian atas (upper) terbuat dari plastik sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% dan pos 4-9 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Ladies Shoes pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6403.99.00.00 dengan tarif Bea Masuk 20% BBS 100% dan pos 4-9 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 25% BBS 100%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Ladies Shoes sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313272 tanggal 28 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Ladies Shoes pos 1-3 diklasifikasikan ke dalam pos
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48693/PP/HT.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48693/PP/HT.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013; Menurut Tergugat : bahwa menjawab permintaan Majelis perihal pemberian tanggapan atas permohonan pembetulan SKP yang belum diajukan ke Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa berkas sengketa Penggugat prematur, seharusnya Penggugat mengajukan terlebih dahulu permohonan pembatalan SKP ke Tergugat baru kemudian ketika Penggugat masih merasa keberatan atas keputusan permohonan pembatalan SKP tersebut, Penggugat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan, Penggugat menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan. Hal ini disebabkan karena Penggugat telah memberikan kuasa kepada wakil Penggugat tanpa pemberian kuasa penandatanganan berkas, namun pada proses penandatanganan SPHP, Pemeriksa tanpa meminta izin secara lisan maupun tulisan kepada Penggugat, melakukan penambahan redaksi pada surat kuasa Penggugat agar wakil Penggugat dapat menandatangani SPHP. Sehingga Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan SKP yang telah diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak menghargai Hak-Hak Penggugat sebagai Wajib Pajak. Oleh karena itu, Penggugat memohon kebijakan Majelis untuk mempertimbangkan penjelasan Penggugat atas perlakuan Pemeriksa kepada Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 ditandatangani oleh Sdr XX, Jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 06 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Januari 2013. Jika dihitung sejak Surat Ketetapan Tergugat diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 216 (dua ratus enam belas) hari, bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan telah menerima SKP pada bulan Juli 2013 namun tidak dapat menyebutkan secara pasti tanggal diterimanya SKP a quo; bahwa meskipun Penggugat menerima SKP a quo akhir bulan Juli 2013 yaitu pada tanggal 31 Juli 2013, dikarenakan Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 06 September 2013, maka jika dihitung sejak waktu penerimaan hingga pengajuan surat gugatan maka terdapat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) hari; dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013,Menurut Majelis bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui Penggugat pada pokoknya menyatakan; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut; “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”Maka sehubungan dengan hal tersebut kami mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00007/207/08/008/13 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PPN Dalam Negeri sebesar Rp. 278.991.839,- dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit; bahwa berdasar surat gugatan a quo diketahui Penggugat menggunakan dasar hukum gugatan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP); bahwa namun Penggugat menyatakan belum mengajukan permohonan pembatalan SKP kepada Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, sehingga belum terdapat hasil keputusan permohonan pembatalan atas SKP yang digugat oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan diketahui tidak memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Tergugat; bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 dilampiri dengan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00007/207/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013; bahwa Sdr. HSR, Jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013, berdasar Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah AFT, S.H. Nomor 6 tanggal 24 Januari 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat “PT XXX” diketahui Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Utama sehingga berhak menandatangani Surat Gugatan; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 41 ayat (1) mengatur hal-hal sebagai berikut (1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. bahwa Surat Gugatan Nomor 20/PJP/IX/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Tergugat; bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta kepada Penggugat untuk dapat menyampaikan tanggal diterimanya keputusan Tergugat a quo; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Penggugat menyatakan menerima keputusan Tergugat pada bulan Juli 2013 namun tidak dapat menyampaikan secara pasti tanggal diterimanya keputusan Tergugat a quo; bahwa dengan demikian diketahui Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun