Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28870/PP/M.X/13/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28870/PP/M.X/13/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26

 
Masa Pajak  :Januari – Desember 2006

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 7.493.667.854,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif Selisih Kurs atas Konversi Saham (Dividen Deemed) sebesar Rp. 3.307.500.000,00, Koreksi Positif terkait dengan Hubungan Istimewa berupa pembelian kepada induk perusahaan sebesar Rp. 4.186.167.854,00.
    
Koreksi Positif Selisih Kurs atas Konversi Saham (Dividen Deemed) sebesar Rp. 3.307.500.000,00


Menurut Terbanding:bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan koreksi Pemeriksa pada laba/rugi selisih kurs (di Pajak Penghasilan Badan) dan mengingat bahwa dalam proses keberatan atas Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya, maka sepanjang tidak ada data/dokumen pendukung tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar dan tetap dipertahankan.
 
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya bukan dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C (saham Seri B dinilai sama dengan kurs saham Seri C).
 
Pendapat Majelis :bahwa menurut Terbanding koreksi objek PPh Pasal 26 atas deemed dividen terkait dengan koreksi laba/rugi selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.307.500.000,00 yang merupakan jumlah selisih over value saham seri B atas saham seri C, dengan nilai per lembar saham yang dihitung berdasarkan Akte Notaris Sdri AAA, SH, Nomor 39 tanggal 14 Agustus 2006 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan, yang disebutkan bahwa telah diterbitkan penambahan modal saham dan  langsung dikonversi ke dalam rupiah, dan ditetapkan sebesar/senilai:

–  Cfm SPT/WP ( Seri B USD 3,500,000 x Rp.10.000,00) Rp. 35.000.000.000,00 –  Cfm Pemeriksa (Seri C USD 3,500,000 x Rp.9.055,00)  Rp. 31.692.500.000,00 Koreksi Rugi Selisih Kurs & Over Value Saham Rp. 3.307.500.000,00
bahwa menurut Terbanding kurs konversi saham Seri B sebesar Rp. 10.000,00 adalah over value apabila dibandingkan dengan kurs tengah BI, sedangkan kurs konversi saham Seri C sebesar Rp. 9.055,00 dapat diakomodir oleh Pemeriksa, sehingga apabila saham Seri B dinilai dengan kurs konversi saham Seri C, maka akan diperoleh over value pencatatan modal saham, yang juga merupakan kontra account dari biaya rugi selisih kurs yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa di Pajak Penghasilan Badan.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan penjelasan tertulis Nomor : S-002/TLPK/PPh 26/PM/2010 tanggal 14 Juli 2010, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya bukan dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C (saham Seri B dinilai sama dengan kurs saham Seri C).

bahwa menurut Pemohon Banding, saham Seri B tidak dapat dinilai sama dengan kurs saham Seri C karena kurs yang seharusnya digunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM tentang penambahan modal masing-masing Seri.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi dividen sebesar Rp. 3.307.500.000,00 merupakan jumlah selisih over value saham seri B atas saham seri C, dengan nilai per lembar saham yang dihitung Pemeriksa berdasarkan Akte Notaris Sdri AAA, SH, Nomor 39 tanggal 14 Agustus 2006 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan, dengan perincian sebagai berikut :
350.000 lembar saham Seri B senilai USD 3,500,000, maka harga per lembar USD 10, 50.000 lembar saham Seri C senilai USD 500,000, maka harga per lembar USD 10. bahwa Di dalam Akte Notaris tersebut, modal saham tersebut langsung dikonversi ke dalam rupiah, dan ditetapkan sebesar/senilai:
Nilai 350.000 lembar saham Seri B @ USD 10 adalah Rp.35.000.000.000 (kurs Rp.10.000), Nilai 50.000 lembar saham Seri C @ USD 10 adalah Rp. 4.527.500.000 (kurs Rp. 9.055). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, menurut Terbanding kurs konversi saham Seri B sebesar Rp. 10.000,00 adalah over value apabila dibandingkan dengan kurs tengah BI, sedangkan kurs konversi saham Seri C sebesar Rp. 9.055,00 dapat diakomodir oleh Pemeriksa, sehingga apabila saham Seri B dinilai dengan kurs konversi saham Seri C, maka akan diperoleh over value pencatatan modal saham, dan over value pencatatan modal saham tersebut juga merupakan kontra account dari biaya rugi selisih kurs yang telah dikoreksi oleh Pemeriksa.

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g  (point 5 Penjelasan) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sttd. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran merupakan dividen, sehingga over value Pencatatan Nilai Saham adalah Dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa menurut Majelis, kerugian selisih kurs dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.308.540.068,00 berasal dari Piutang Lain-lain, Kas dan Bank, Hutang Dagang, dan kewajiban kepada pihak lainnya dan Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.3.307.500.002,00 bukan berasal dari perbedaan antara kurs konversi saham Seri B dengan kurs konversi saham Seri C, dengan demikian Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.3.307.500.002,00 tidak ada hubungannya dengan kerugian selisih kurs sebesar Rp.3.308.540.068,00.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi over value Pencatatan Nilai Saham yang merupakan Dividen dengan cara membandingkan kurs konversi dengan kurs BI pada tanggal Akte Notaris (14 Agustus 2006), sedangkan menurut Pemohon Banding  saham Seri B tidak dapat dinilai sama dengan kurs saham Seri C karena kurs yang seharusnya digunakan adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM tentang penambahan modal masing-masing Seri.

bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor: 180/I/PMA/2005 tanggal 25 Februari 2005 pada angka VII butir 4 menyebutkan :
“Kurs valuta asing untuk penyebutan modal saham dalam Rupiah bagi perusahaan yang akan didirikan dalam rangka penanaman modal asing adalah kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkan surat persetujuan”.

bahwa berdasarkan Surat Persetujuan BKPM tersebut di atas, terhadap penambahan Modal Perseroan sebesar US$ 3,500,000 (Seri B) digunakan kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM, yaitu tanggal 14 November 2005 kurs tengah BI US$ 1,00 = Rp.10.000,00.

bahwa terhadap penambahan Modal Perseroan sebesar US$ 500,000 (Seri C) digunakan kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya surat persetujuan BKPM, yaitu tanggal 11 Agustus 2006 kurs tengah BI US$ 1,00 = Rp.9.055,00.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Majelis kurs valuta asing yang dipergunakan untuk menghitung modal saham dalam Rupiah sebagai tambahan Saham Seri B tidak sama dengan tambahan Saham Seri A karena kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkan persetujuan berbeda.

bahwa Majelis berkesimpulan, selisih akibat perhitungan modal Saham Seri B dan Seri C dalam Rupiah dengan kurs yang berlaku pada tanggal dikeluarkan surat persetujuan BKPM tentang penambahan modal bukan merupakan over value pencatatan modal saham.

bahwa selanjutya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Selisih Kurs atas Konversi Saham (Dividen Deemed) sebesar Rp. 3.307.500.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Positif terkait dengan Hubungan Istimewa berupa pembelian kepada induk perusahaan sebesar Rp. 4.186.167.854,00
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran hutang kepada BBB Maritime Services Pte Ltd sebesar Rp. 4.186.167.854,00 adalah pembayaran dividen secara terselubung, dan pembayaran dividen secara terselubung tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding, dengan demikian maka koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan.
 
Menurut Pemohon:bahwa BBB Maritim Service Pte Ltd pemegang saham Pemohon Banding, membayarkan terlebih dahulu pembelian aktiva/peralatan atas nama Pemohon Banding (payment on behalf for Pemohon Banding) tanpa margin keuntungan dan yang ditagihkan/dibebankan kepada Pemohon Banding adalah jumlah yang sama dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh BBB Maritim Service Pte Ltd. untuk pembelian aktiva/peralatan atas nama Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan BBB Maritim Service Pte Ltd sebagai pemegang saham merupakan transaksi yang wajar, karena jumlah yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah sama besarnya dengan jumlah harga pembelian aktiva/peralatan yang telah dibayar lebih dahulu oleh BBB Maritim Service Pte Ltd.
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding pembayaran hutang kepada BBB Maritime Services Pte Ltd sebesar Rp. 4.186.167.854,00 adalah pembayaran dividen secara terselubung yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa menurut Terbanding, bukti perolehan aktiva yang tersedia yang dibeli dari BBB Maritime Services Pte Ltd hanya berupa debit note, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti eksternal yang valid yang mendukung transaksi pembelian dan atau kepemilikan aktiva yang dibeli dari pemegang saham tersebut, baik itu commercial invoice maupun bukti-bukti pabean atas masuknya aktiva yang bersangkutan ke Pulau Batam.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan penjelasan tertulis Nomor : S-002/TLPK/PPh 26/PM/2010 tanggal 14 Juli 2010, sejak didirikan tahun 2005 masih mengalami kerugian dan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding (audited) rugi Tahun 2005 sebesar Rp. 2.550.837.197,00 dan rugi Tahun 2006 sebesar Rp. 7.885.023.676,00 dan sejak didirikan Pemohon Banding belum pernah membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya.

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan BBB Maritim Service Pte Ltd sebagai pemegang saham merupakan transaksi yang wajar, karena jumlah yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah sama besarnya dengan jumlah harga pembelian aktiva/peralatan yang telah dibayar lebih dahulu oleh BBB Maritim Service Pte Ltd.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terkait dengan Hubungan Istimewa berupa pembelian kepada induk perusahaan sebesar Rp. 4.186.167.854,00 karena bukti perolehan aktiva yang tersedia yang dibeli dari BBB Maritime Services Pte Ltd hanya berupa debit note, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti eksternal yang valid yang mendukung transaksi pembelian dan atau kepemilikan aktiva yang dibeli dari pemegang saham tersebut, baik itu commercial invoice maupun bukti-bukti pabean atas masuknya aktiva yang bersangkutan ke Pulau Batam.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, menurut Terbanding pencatatan kontra account dari pembelian aktiva tersebut, yaitu hutang kepada BBB Maritim Service Pte Ltd tidak diyakini kebenarannya dan merupakan pencatatan dividen secara terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung yang berasal dari pembayaran oleh Pemohon Banding untuk pembelian aktiva/peralatan yang telah dibayar lebih dahulu oleh BBB Maritim Service Pte Ltd. sebagai pemegang saham, namun atas pembelian tersebut tidak didukung dengan keabsahan kepemilikan aktiva tersebut.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan atas pembelian aktiva/peralatan dari BBB Maritim Service Pte Ltd. berupa Purchase Order, Invoice, Bukti Bank, dan Debit Note, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian aktiva/peralatan dari supplier Luar Negeri atau Dalam Negeri berupa (1.) Magnetic Drilling Machine, Hand Beveller + Handy Auto Plus Kit, (2.) Wet Grit Blasting Machine c/w Nozzle, (3.) Cuting Machine S-200, Rail Suuplementaire, (4.) Launching Beam, (5.) Wheel Loader-Komatsu, Crawler Crane-Kobelco 5035 & 7045, (6.) Nylon PVC Canvas dengan rincian sebagai berikut :
NoKodePurchase OrderInvoice Bukti Bank a/n OMSDebit Note dari OMSDalam Rupiah
No. dan TanggalNilai SGDNo. dan Tanggal Nilai SGDNo. dan Tanggal Nilai SGDNo. dan TanggalNilai SGDKursRp
1.GJ 000069
30-Jun-06
154/PM-PO/06/06
12-Jun-06
14,231.25WW24283
15-Jun-06
14,231.25202569
19-Jun-06
14,231.252006-DN-PM-
SGD-009
30-Jun-06
14,231.25585483.309.738
2. GJ 000079
26-Agt-06
244/PM-PO/08/0638,000.00992/8/2006
11-Aug-06
38,000.00Cheque 0000300
17-Aug-06
38,000.002006-DN-PM-
SGD-013
31-Aug-06
38,000.005742218.196.000
3.GJ 000104
31-Okt-06
371/PM-PO/09/06
22-Sep-06



399/PM-PO/10/06
37,275.00




16,800.00
6261/06
28-Sep-06
6274/06
03-Okt-06

1006/10/2006
09-Okt-06 
34,500.00

  2,775.00


16,800.00
Cheque 0000351
Cheque 0000352

26-Okt-06

Cheque 0000325
200,000.00
3,671.64
203,671.64


16,800.00
2006-DN-PM-
SGD-016
31-Okt-06
34,500.00

  2,775.00


16,800.00
54,075.00
5833315.419.475
4GJ 000109
29-Nov-06
399/PM-PO/10/06

508/PM-PO/11/06
67,200.00

12,579.20
1020/11/2006
23-Nov-06
2006104760
20-Nov-06
67,200.00

12,579.2
Cheque 0000175
15-Des-06
Cheque 0000189
14-Des-06
67,200.00

28,651.44
2006-DN-PM-
SGD-017
30-Nov-06
2006-DN-PM-
SGD-017
30-Nov-06
67,200.00

12,579.20
79,779.20

5833465.352.074
5.GJ 000110
29-Nov-06
443/PM-PO/10/06
21-Okt-06
444/PM-PO/10/06
21-Okt-06
445/PM-PO/10/06
21-Okt-06
Rp. 850 juta

Rp. 740 juta

Rp. 1.435 jt
045/INV-CMS/XI/2006
21-Okt-06
046/INV-CMS/XI/2006
21-Okt-06
047/INV-CMS/XI/2006
21-Okt-06
Rp. 850 juta

Rp. 740 juta

Rp. 1.435 jt
Ref:XC101513
06-Nov-06


Ref:XC101514
06-Nov-06
Rp. 1.590 jt



Rp. 1.435 jt
2006-DN-PM-
IDR-003
30-Nov-06

2006-DN-PM-
IDR-003
30-Nov-06
Rp. 850 juta

Rp. 740 juta
Rp. 1.590 jt
Rp. 1.435 jt
 1.590.000.000

1.435.000.000

3.025.000.000
6.GJ 000124
31-Des-06
  43858
26-Des-06
13,050.00Cheque 0000224
29-Des-06
13,050.002006-DN-PM-
SGD-018
31-Des-06
13,050.00593777.477.850
Jumlah4.184.755.137
:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian aktiva/peralatan dari supplier Luar Negeri atau Dalam Negeri yang dibayarkan terlebih dahulu oleh BBB Maritim Service Pte Ltd. kemudian Pemohon Banding membayar kembali ke BBB Maritim Service Pte Ltd.;

bahwa Majelis berkesimpulan pembayaran kembali Pemohon Banding kepada BBB Maritim Service Pte Ltd. adalah pembayaran hutang atas pembelian aktiva/peralatan dari supplier Luar Negeri atau Dalam Negeri yang dibayar terlebih dahulu oleh BBB Maritim Service Pte Ltd. sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas pembelian kepada induk perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp. 4.186.167.854,00 yang dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-557/PJ.07/2009 tanggal 21 Juli 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00019/ 204/06/217/08 tanggal 21 Mei 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ………………. Rp. 7.493.667.854,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Selisih Kurs atas Konversi Saham Rp 3.307.500.000,00 – Pembelian kepada induk perusahaan Rp. 4.186.167.854,00 Jumlah ………………………………………………. Rp. 7.493.667.854,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………………    Rp.                       0,00
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-557/PJ.07/2009 tanggal 21 Juli 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00019/204/06/217/08 tanggal 21 Mei 2008, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak  ……………………………………. Rp. 0,00
  Pajak Penghasilan yang terutang ………………………… Rp. 0,00 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan …………………… Rp.  0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar ………………………… Rp.  0,00