Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28910/PP/M.X/13/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28910/PP/M.X/13/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26

 
Masa Pajak:Januari – Desember 2006

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 333.020.723.183,00.
 


Menurut Terbanding:bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Nomor: S-6157/PJ.07/2010 tanggal 7 Juli 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga ke Glencore adalah 20% karena Glencore berada di Mauritius sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor : TRR-0277 tanggal 9 Februari 2010 yang bertentangan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang menyampaikan fotokopi Certificate of registration atas DEF International AG Switzerland, Terbanding dalam Penjelasan Tertulis tersebut menyatakan bahwa P3B antara Indonesia dengan negara lain secara garis besar hanya mengatur tentang hak pemajakan dan tarif tetapi tidak mengatur tentang saat terutang, dalam Commentary OECD tidak pernah menyatakan istilah paid adalah pembayaran, tetapi mempunyai  makna yang luas/umum tergantung ketentuan atau kebiasaan di negara treaty partner dalam hal ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: 491/BR-BOD/ II/2010 tanggal 31 Mei 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 26 yang terutang hanya atas pembayaran bunga kepada ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, sehingga atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland, sesuai dengan Tax Treaty dengan negara tersebut terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran (paid).
 
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding ……… Rp. 476.941.280.043,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp. 143.920.556.860,00 Koreksi ………………………………………….. Rp. 333.020.723.183,00 
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena biaya bunga yang Pemohon Banding bayarkan tidak diakui oleh Pemeriksa sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga seharusnya tidak ada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan.

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak tahu berapa rincian koreksi Pemeriksa, karena biaya bunga Pemohon Banding di laporan keuangan hanya sebesar US$ 46,494,758.39 ke dalam dan luar negeri (+/- Rp. 418.452.825.510,00 dengan kurs Rp. 9000,00 per US$ 1), namun Pemeriksa melakukan koreksi sebesar :

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ……. Rp. 196.535.803.379,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 …….  Rp. 333.020.723.183,00 Jumlah ………………………………………….. Rp. 29.556.526.562,00
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut :

Uraian DPP (Rp) I. Pengurang Penghasilan Bruto 1. Biaya pemasaran/promosi  205.178.862.152,00 II. Penghasilan dari Luar Usaha-Net  1. Biaya dari Luar Usaha    – Interest and Finance Charge  0,00     – Biaya bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse 229.047.859.367,00 – Arranger fees 103.972.863.817,00 III.  Laporan Keuangan Dividen 143.920.556.860,00 Dikurangi  Biaya pemasaran/promosi (205.178.862.152,00) Jumlah objek PPh Pasal 26 cfm Terbanding 476.941.280.043,00 Jumlah objek PPh Pasal 26 cfm Pemohon Banding 143.920.556.860,00 Koreksi  333.020.723.183,00
bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
     
Uraian DPP PPh Pasal 26 Koreksi
(Rp) Cfm Pemohon Banding
(Rp) Cfm Terbanding
(Rp) Dividen 143.920.556.860,00 143.920.556.860,00 0,00 Bunga :
– DEF, ABC Corp & Credit Suisse
– Arranger fees 
0,00
0,00
229.047.859.367,00
103.972.863.817,00
229.047.859.367,00
103.972.863.817,00 Jumlah 143.920.556.860,00 476.941.280.043,00 333.020.723.183,00
      
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut, pemeriksaan terhadap Penghasilan dari luar usaha-net terdapat Interest Expense dan Arranger Fees yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 dimana dalam mata uang Rupiahnya berdasarkan kurs KMK pada tanggal transaksi adalah sebagai berikut :

Interest and Finance Charge terdiri dari :
1. FC-Interest Expense a.    Biaya Bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse Rp. 229.047.859.367,00 (objek PPh Ps 26) b.     Biaya bunga ke Interco Rp. 194.690.101.475,00 (objek PPh Ps 23) 2. FC-Arranger Fees Rp. 103.972.863.817,00 (objek PPh Ps 26)  
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Terbanding telah memisahkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, serta telah membuat rincian Objek PPh Pasal 26 atas Interest Expense sebesar Rp. 333.020.723.183,00 yang terdiri dari Biaya Bunga ke DEF, ABC Corp & Credit Suisse dengan DPP sebesar Rp. 229.047.859.367,00 dan Arranger Fees dengan DPP sebesar Rp. 103.972.863.817,00.

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: S-6157/PJ.07/2010 tanggal 7 Juli 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa tarif PPh Pasal 26 atas bunga ke DEF adalah 20% karena DEF berada di Mauritius sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor : TRR-0277 tanggal 9 Februari 2010 yang bertentangan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang menyampaikan fotokopi Certificate of registration atas DEF International AG Switzerland.

bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulisnya Nomor: 491/BR-BOD/ II/2010 tanggal 31 Mei 2010 pada pokoknya mengemukakan bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 26 yang terutang hanya atas pembayaran bunga kepada ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, sehingga atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland, sesuai dengan Tax Treaty dengan negara tersebut terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran (paid) dengan rincian sebagai berikut :

Uraian Tarif   DPP
(Rp) PPh Pasal 26
(Rp) 1. FC-Interest Expense
– Credit Suisse
– DEF International AG
– ABC Corp
2. FC Arranger Fee
– Credit Suisse  
0%
0%
10%

0%  
10.590.809.447,00
30.184.639.993,00
188.272.409.927,00

103.972.863.817,00 


18.827.240.993,00

– Jumlah 333.020.723.184,00 18.827.240.993,00
bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke ABC Corporation Jepang dan ada COD nya, namun Pemohon Banding tidak setuju atas biaya bunga kepada Credit Suisse-Singapore, DEF International AG-Switzerland karena belum pernah melakukan pembayaran dalam tahun 2006.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan, bahwa biaya bunga yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah bunga yang sudah dibayarkan (paid) karena faktanya sebagian sudah dibayarkan dan sebagian masih dicatat sebagai hutang, namun Pemohon Banding kesulitan untuk memisahkan bunga yang sudah dibayar dan bunga yang belum dibayar sehingga Pemohon Banding menyerahkan keputusannya kepada Majelis.

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah mengenakan PPh Pasal 26 atas biaya bunga sesuai dengan Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan negara penerima pembayaran bunga tersebut, kecuali pembayaran bunga kepada DEF International AG-Switzerland.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan asli COD atas DEF International AG yang berada di Switzerland (yang menurut Pemohon Banding merupakan penerima manfaat bunga sesungguhnya/Beneficial Owner).

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang”.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, biaya atas bunga kepada Wajib Pajak luar negeri terutang PPh Pasal 26 pada saat biaya bunga tersebut dibayarkan atau masih terutang.

bahwa Majelis berkesimpulan biaya bunga sebesar Rp. 333.020.723.183,00 yang telah dibebankan di PPh Badan Tahun Pajak 2006 terutang PPh Pasal 26 dan oleh karena Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan asli COD atas DEF International AG yang berada di Switzerland maka dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, dengan rincian sebagai berikut :
 
Uraian Tarif   DPP
(Rp) 1. FC-Interest Expense
– Credit Suisse
– DEF International AG
– ABC Corp  
2. FC Arranger Fee
– Credit Suisse   
10%
20%
10%

10%
10.590.809.447,00
30.184.639.993,00
188.272.409.927,00

103.972.863.817,00 Jumlah 333.020.723.184,000
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 333.020.723.183,00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00002/204/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009.
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan tertulis sebagai Pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
 
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00002/204/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008.