Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28919/PP/M.I/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28919/PP/M.I/16/2011

Jenis Pajak:PPN;

 
Tahun Pajak:2007;

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 3.154.418.820,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 


Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas kerjasamanya, bukan dari penjualan batubara. Selain itu imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
 
Menurut Pemohon:bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;
 
Menurut Majelis:bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding melampirkan copy dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut :
Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor 00234/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Juni – Juni 2007 (bukti P-15); Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris abc, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris abc, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-16); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-17); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-18);
 Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19);
Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-20); Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-21);
Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22); bahwa untuk menguatkan alasannya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :
Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1); Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2); Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. DEF (bukti T-3); bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari  PT. GHI Mineral sebesar Rp 3.154.418.820,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya  dengan PT GHI Mineral;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, dan P-22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan keluarahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat Nomor : 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004;

bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT GHI Mineral sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda; bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. GHI Mineral (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004; bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut: bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. GHI Mineral dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. GHI Mineral;
bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. GHI Mineral berhak : 1) untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan; 2)  untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. GHI Mineral; dan 3) untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan 4) berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual; bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT. GHI Mineral ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT. GHI Mineral, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Mineral) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT. GHI Mineral;
bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. GHI Mineral;
bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. GHI Mineral, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. GHI Mineral;
bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal pendapatan kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT GHI Mineral terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki perusahaan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3 diketahui dalam Pasal 2 Pemohon Banding sebagai pihak pertama mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak kedua (PT GHI Mineral) dan pihak kedua menerima pengalihan hak-hak pertambangan tersebut dari pihak pertama;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3 diketahui dalam Pasal 6 sebagai berikut:
6.1   Pihak Kedua berhak sepenuhnya atas semua hasil penjualan dan produksi batubara dimaksud dalam perjanjian ini, kecuali apabila ditentukan lain; 6.2 Pihak Pertama berhak mendapatkan fee (Fee) sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh Pihak Kedua yaitu sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per metric ton untuk produksi hingga 250.000 ton dan Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) untuk produksi batubara diatas 250.000 ton; 6.4.b. Pihak Kedua akan membayar dimuka kepada Pihak Pertama (Advance Fee) sebagai berikut :
“Rp 3.125.000.000,00 (Tiga Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai Advance Fee untuk 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ton metrik kedua sebagai hasil penjualan batubara dimaksud dalam perjanjian ini, setelah dikeluarkannya KP untuk Eksploitasi, Pengangkutan dan penjualan yang syarat-syaratnya dapat diterima oleh Pihak Kedua, sebagai pengganti KP-KP (untuk eksplorasi) yang ada pada saat ditandatanganinya perjanjian ini dan setelah perjanjian ini mendapat persetujuan dari Walikota Samarinda dan/atau Kantor Dinas Wilayah Pertambangan dan Energi; 6.7 Pihak Kedua bertanggung jawab atas pemotongan dan pembayaran pajak dari pembayaran Fee Pihak Pertama dalam jumlah yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menanggung dan membayarkannya pada Kantor Pajak yang berwenang (ketentuan PPh Pasal 23);                   
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”; bahwa Pasal 1 angka 3  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”;

bahwa Pasal 1 angka 2  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;

bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;”; bahwa penjelasan Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyatakan “Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain hak atas Merek Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta”;

bahwa Majelis berpendapat hak atas kuasa pertambangan termasuk pengertian yang dimaksud dengan barang tidak berwujud;

bahwa sesuai bukti P-3, diketahui dalam Pasal 2 Pemohon Banding sebagai pihak pertama mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak kedua (PT GHI Mineral) sehingga Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian”;

bahwa sesuai bukti P-3 Pasal 6, diketahui Pihak Pertama berhak mendapatkan fee (Fee) sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh Pihak Kedua yaitu sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per metrik ton untuk produksi hingga 250.000 ton dan Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) untuk produksi batubara diatas 250.000 ton sebagai imbalan atas penyerahan hak-hak pertambangan;

bahwa sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP tidak berwujud berupa hak atas Kuasa Pertambangan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan  Nilai;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa imbalan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT GHI Mineral adalah objek PPN sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 3.154.418.820,00 tetap dipertahankan;
 
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Memutuskan:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-844/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni sampai dengan Juni 2007 Nomor : 00234/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009;