Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48630/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48630/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Grove Type Manlift Grove AMZ66XT Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.138.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : – Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; – Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; – Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); 2. Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; 3. Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; 4. Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48627/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48627/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat sama dengan pengertian kata “jalan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48621/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48621/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang- Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutanpungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : – Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; – Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; – Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); 2. Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; 3. Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; 4. Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47137/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47137/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp33.896.905,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki 2 (dua) unit, yaitu unit perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahan kelapa sawit. Unit perkebunan kelapa sawit menghasilkan tandan buah segar (TBS), untuk selanjutnya TBS tersebut diserahkan kepada pihak dalam yaitu unit pengolahan kelapa sawit yang menghasilkan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK); Menurut Pemohon : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp33.896.905,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Februari 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp571.562.003,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp537.665.098,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp33.896.905,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk, dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00093/407/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPLB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1222/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 447/T/Kehutanan/1998 tanggal 16 September 1998 Tentang Pemberian Izin Perkebunan Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:………….b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47018/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47018/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas DPP PPN berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.354.920.829,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan SPT Masa PPN masa Januari 2009 dan mengurangi Pajak Keluaran Nota retur tersebut diterbitkan oleh PT. ABC dikarenakan volume produksi aktual selama tahun 2008 melebihi volume yang disepakati. Menurut Pemohon : bahwa Dalam hal belum ada pengaturan secara khusus perihal retur atas penyerahan jasa kena pajak, menurut Pemohon Banding seyogyanya menggunakan peraturan yang mengatur tentang kondisi yang mirip / serupa / mendekati kondisi retur atas penyerahan jasa kena pajak. Dalam hal ini menurut Pemohon Banding adalah peraturan yang mendekati adalah peraturan yang mengatur tentang retur atas penyerahan Barang Kena Pajak. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Januari 2009 sebesar Rp.2.354.920.829,00 dikarenakan Terbanding tidak mengakui adanya Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2009. bahwa Pemohon Banding menyatakan Nota Retur tersebut merupakan penghitungan kembali atas kelebihan jasa yang telah ditagihkan kepada customer (PT. ABC) periode Januari Desember 2008. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa pengepakan (packing) terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh PT. ABC yang merupakan satu-satunya perusahaan yang memberikan order kepada Pemohon Banding, dan kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa baik dari segi pemilikan saham maupun dari segi lainnya. bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding telah mengikat perjanjian dengan PT. ABC yaitu Co-Packing Agreement yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2003 sebagai perjanjian induk, dan untuk melaksanakan perjanjian tersebut setiap tahun dibuat Addendum yakni Addendum I, II dan seterusnya terakhir dengan Addendum VI tanggal 28 Juli 2008 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008. bahwa addendum dilakukan setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, yang pada intinya berisi kesepakatan tentang Jenis-jenis produk yang akan dipacking, target volume kegiatan packing untuk masing-masing produk, harga jasa packing per produk, cara penghitungan jasa packing (co-packing fee), syarat-syarat penagihan dan pembayaran dan kespakatan lainnya yang dianggap perlu. bahwa berdasarkan hasil perhitungan ulang berdasarkan co-packing fee yang berlaku untuk tahun 2008, diketahui kedua belah pihak bahwa terdapat kelebihan Co-Packing Fee periode Januari Desember 2008 sebesar Rp.2.354.920.829,00 yang telah ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC yang dihitung berdasarkan Co-Packing Fee yang diatur dalam Addendum VI yang berlaku untuk Tahun 2008. bahwa atas kelebihan pembayaran Co-Packing Fee periode Januari Desember 2008 sebesar Rp.2.354.920.829,00 tersebut PT. ABC menerbitkan Nota Debet Nomor: DN077/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008, DN078/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008 dan DN079/XII/2008/CMB tanggal 24 Desember 2008, disertai Nota Retur, dan atas Nota Debet dan Nota Retur tersebut, oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari 2009. bahwa dalam Surat Urain Banding Nomor S-4168/WPJ.24/2012 Tanggal 2 Oktober 2012, Terbanding menyatakan koreksi DPP PPN Masa Januari sebesar sebesar Rp.2.354.920.829,00 dikarenakan hal-hal sebagai berikut: a) Nota Retur tersebut tidak ada sepanjang perjanjian Co-Packing Fee disepakati awal periode, b) Nota Retur tidak akan diterbitkan bila Pemohon Banding melakukan control dan pengawasan yang cukup atas volume produksi actual, sehingga invoice yang diterbitkan tidak menyalahi ketentuan perpajakan dan sesuai dengan kesepakatan dalam Co-Packing Fee, c) Nota Retur atas jasa Co- Packing Fee yang diterbitkan oleh PT. ABC tidak diakui mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya diberlakukan terhadap penyarahan BKP ( Pasal 5A UU PPN Jo Pasal 3 ayat (1) Kep Menkeu Nomor: 596/KMK.04/1994 Jo SE Dirjen Pajak Nomor: SE-12/PJ 54/1995 Seri PPN 11-95), d) Seharusnya Pemohon Banding memakai alternative dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006.bahwa terhadap pertimbangan dan alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak memahami proses addendum VI Co-Packing Agreement tanggal 28 Juli 2008, sehingga tidak memahami proses terjadinya Nota Retur yang diterbitkan oleh PT. ABC, yang nyata-nyata bukan karena kelebihan volume produksi tetapi dikarenakan adanya perubahan tarif Co-Packing Fee pada tahun 2009 dibandingkan yang berlaku pada tahun 2008. bahwa Terbanding menilai Nota Retur yang diterbitkan oleh PT. ABC merupakan retur jasa (pengembalian jasa), meskipun pada alasan sebelumnya (butir a) Terbanding juga memahami dan mengerti bahwa Nota Retur tersebut merupakan koreksi harga jasa atau Co- Packing Fee yang telah dilaksanakan sehingga tidak terdapat pengembalian jasa. bahwa terkait dengan alasan tentang tidak diaturnya retur jasa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berpendapat dalam dunia usaha bidang jasa tidak akan pernah ada retur jasa karena jasa tidak bisa diretur/dikembalikan, oleh karena itu tidak ada peraturan perundangan yang mengatur tentang retur jasa. bahwa Majelis berpendapat, Terbanding hanya melihat permasalahan Nota Retur dari segi bentuk (Forms) tanpa memperhatikan atau bahkan mengabaikan substansi (Substance) yang terkandung didalam Nota Retur (Forms) tersebut, sehingga alas an penolakan yang dilakukan oleh Terbanding tidak menyentuh pokok permaslahan yang sebenarnya. bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan proses banding, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan dan membuktikan adanya penghitungan kembali Copacking fee periode Januari Desember 2008 sehingga diterbitkan Nota Debet dan Nota Retur oleh PT. ABC. bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat perhitungan kembali Co-packing fee periode Januari Desember 2008 yang dihitung berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan packing dan berdasarkan tarif jasa (co-packing fee) yang berlaku tahun 2008 menurut Addendum VI Co-Packing Agreement, telah mencerminkan realisasi nilai penyerahan jasa untuk periode Januari sd Desember 2008. bahwa karena Nota Debet dan Nota Retur tersebut diterbitkan oleh PT ACD dan diterima oleh Pemohon Banding Tanggal 24 Desember 2008 maka pelaporan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Januari 2009, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5A Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 21983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46779/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46779/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak; Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Rp. 588.395.919,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp. 582.095.919,00 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 6.300.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22 Juni 2010 diketahui terdapat koreksi PPN Masukan sebesar Rp 40.754.810,00 (Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.6.300.000,00) dengan alasan bahwa sasuai hasil konfirmasi atas Pajak Keluaran wilayah mana PKP Penjual berada diperoleh jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas Faktur Pajak PT. RIB No. 0100000800000168 sebesar Rp.2.325.000,00,dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban Konfirmasi : “Tidak Ada”, alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding: PPN Sudah dibayarkan ke PT. RIB, dan sudah dilaporkan pula oleh PT. RIB dalam SPT April 2008 Pembetulan 1 pada tanggal 12 Agustus 2009; bahwa atas Faktur Pajak PT. RIB No. 0100000800000187 sebesar Rp.3.975.000,00, dasar koreksi Pemeriksa : Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”, alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Banding PPN Sudah dibayarkan ke PT. RIB, dan sudah dilaporkan pula oleh PT. RIB dalam SPT April 2008 Pembetulan 1 pada tanggal 12 Agustus 2009; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”; bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa “pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa menurut Pemohon Banding, terkait sengketa ini Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding berupa pembayaran PPN dan Faktur Pajak dimana atas PPN yang terutang telah Pemohon Banding bayar, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk mengkreditkannya; bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut:– 1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000168, PO, Surat Pengiriman Barang, dan Bukti Bayar), – 1 set (Invoice, Faktur Pajak No: 01.000.08.0000167, PO, Surat Pengiriman Barang, dan Bukti Bayar), – SPT PPN Lawan Transaksi atas nama PT. RIB Masa Pajak April 2008 – SPT PPN atas nama PT. XXX Masa April 2008;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Kredit Pajak karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp6.300.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Kredit Pajak: Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 582.095.919,00 Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 6.300.000,00 Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 588.395.919,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002