Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29291/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29291/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : Juni 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00020/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009. KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 127/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. H. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 127/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 127/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2010, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor : KEP-187/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, diketahui bahwa keputusan a quo dikirim oleh Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010, sehingga jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal 07 Juli 2010 adalah tanggal 06 Agustus 2010; bahwa dari fakta dan data dalam persidangan terbukti Surat Gugatan Penggugat Nomor : 127/SRT/JP/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Agustus 2010, sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa karena pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatannya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-187/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00020/107/08/953/09, tanggal 14 Desember 2009, atas nama : Penggugat, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29256/PP/M.XI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29256/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa, sedangkan penyerahan yang lain tetap dikenakan PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah dalam kegiatannya, baik operasional usaha maupun manajemen keuangan merupakan instansi yang menjadi objek pemeriksaan / audit yang dilakukan oleh pemeriksa tingkat daerah (Inspektorat Wilayah), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahun buku 2005 dan 2006 telah diperiksa oleh ketiga lembaga pemeriksa tersebut yang hasilnya tidak satupun yang memberikan temuan dan saran mengenai adanya potensi hutang pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 dilakukan karena Pendapatan Non Air Minum yang disengketakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana penyerahan Air Minum ; bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan, bahwa dalam lampiran Surat Penjelasan atas Surat Keberatan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009 dan Surat Banding Nomor : 0367/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009, Pemohon Banding secara implisit telah mengakui bahwa Penyerahan Non Air merupakan penyerahan yang terutang PPN; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa walaupun dalam surat penjelasan atas keberatan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009, Pemohon Banding menghitung Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN, namun karena Penyerahan Non Air sebenarnya tidak terutang PPN, maka seharusnya atas sengketa ini juga diputuskan Penyerahan Non Air tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terhadap Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00031/207/06/812/08 tanggal 1 Agustus 2008 ; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 0458/B2/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 ; bahwa Terbanding mengirimkan Surat Nomor : S-177/WPJ.15/BD.0601/2009 tanggal 3 Februari 2009 perihal : Permintaan penjelasan dan atau pembuktian; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan atas Surat Keberatan dengan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009; bahwa Terbanding menjawab dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-203/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 11 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 0367/B2/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Penjelasan atas Surat Keberatan dengan Nomor : 0103/B2/IV/2009 tanggal 21 April 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan : bahwa keberatan tersebut didasarkan pada tidak adanya penyerahan PPN atas pendapatan non air sebesar Rp 4.440.718.622,00 (bukan pendapatan non air sebesar Rp 338.101.969,00) karena menurut ketetapan Pasal 4 ayat (1) KEP-539/PJ/2001, pajak masukan atas perolehan BKP dan JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih (dalam hal ini unsur BKP dan JKP yang ada pada pendapatan non air PDAM, keseluruhannya digunakan untuk menghasilkan air bersih) tidak dapat dikreditkan, dengan demikian terhadap BKP dan JKP yang sama kepada konsumen/pelanggan tidak dapat dipungut PPN; bahwa namun dalam lampirannya yaitu perhitungan pajak terutang, Pemohon Banding menghitung Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN; bahwa sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding dengan sadar telah mengakui dan menghitung bahwa Penyerahan Non Air sebagai objek pajak dan terutang PPN; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menurut Majelis atas koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 bukan merupakan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.098.810.628,00 tetap dipertahankan ; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-203/WPJ.15/BD.06/2009 tanggal 11 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00031/207/06/812/08 tanggal 1 Agustus 2008;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29134/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29134/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.127.743.584 dalam SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan surat kebertan Penggugat Nomor DIR.011/I/2010 Tanggal 03 Februari 2010 yang diterima KPP PMA Dua Tanggal 05 Februari 2010 berdasarkan LPAD Nomor PEM:000849\055\feb\2010 tanggal 05 Februari 2010; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 18 tahun 2000; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.1.127.743.584,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut : No. Uraian Dokumen DPP Cfm. Penggugat(Rp) Koreksi(Rp) DPP Cfm. Tergugat(RP.) STP(Rp.) 1 000000-100251-20080602-000093 3.852.858.150 161.820.3454.014.678.495 80.293.570 2 000000-100251-20080618-000105 2.757.315.600 115.585.961 2.872.901.561 57.458.031 3 000000-100251-20080624-000115 2.743.312.050 115.585.961 2.858.898.011 57.177.960 4 PT ABC 4.134.520.000 276.900.000 4.411.420.000 88.228.400 5 PT DEF 4.571.000.000 211.700.000 4.782.700.000 95.654.000 6 PT. DEF 12.337.860.000 780.300.000 13.118.160.000 262.363.200 7 Objek Lain Discount 30.009.892 30.009.892 600.198 Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma 36.191.425 36.191.425 723.829 Special Discount 179.950.000 179.950.000 3.599.000 Jumlah 18.059.005.800 1.127.743.584 19.186.749.384 383.734.988 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.383.734.988,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : DIR.011/I/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding; bahwa Majelis berpendapat atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.383.734.988,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan bandingyang masih dalam proses Banding atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1252/WPJ.07/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00168/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-753/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00145/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29133/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan sanksi administrasi denda 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.059.991.109,00 yang telah diterbitkan SKPLB PPN Nomor 00167/407/08/055/09 tanggal 18 November 2009 dan sampai saat ini masih dalam proses penelitian keberatan sehingga mengingat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Penggugat sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 maka permohonan Wajib Pajak harus segera diproses tanpa menunggu selesainya proses penelitian keberatan yang jangka waktu penyelesaiannya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat : bahwa atas special discount yang diberikan kepada konsumen seharusnya bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 42 tahun 2009; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.1.059.991.109,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.No. Uraian Dokumen DPP Cfm. Penggugat(Rp) Koreksi(Rp) DPP Cfm. Tergugat(RP.) STP(Rp.) 1. PT Surapita Unitrans 3.591.700.000 263.400.000 3.855.100.000 77.102.000 2. PT Citrakarya Pranata 7.463.050.000 248.100.000 7.711.150.000 154.223.000 3. Objek Lain a. Discount 33.009.766 33.009.766 660.195 b. Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma 390.581.343 390.581.343 7.811.627 c. Special Discount 124.900.000 124.900.000 2.498.000 Jumlah 11.054.750.000 1.059.991.109 12.114.741.109 242.294.822bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.242.294.822,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor : DIR.009/I/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 dan atas penolakan tersebut Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding; bahwa Majelis berpendapat atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.242.294.822,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-748/WPJ.07/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00143/107/08/055/09 tanggal 18 November 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1140/WPJ.07/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00167/407/08/055/09 tanggal 18 Nopember 2009; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28991/PP/M.V/14/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28991/PP/M.V/14/2011 Jenis Pajak : PPh Op; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Orang Pribadi sebesar Rp. 410.374.698,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp) Koreksi Penghasilan neto 410.374.698,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 410.374.698,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak menggunakan perhitungan norma penghitungan karena Pemohon Banding tidak memberitahukannya dalam SPT PPh tahun pajak 2006 (jangka waktu 3 bulan awal tahun pajak 2007-KEP-536/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000), selain hal tersebut diatas, Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 95004 (Pegawai Swasta) dan mempunyai ikatan hubungan kerja dengan PT. ABC sehingga tidak termasuk dalam kriteria Pekerjaan Bebas; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah seorang agen atau perantara asuransi yang menjebatani antara kepentingan nasabah dengan kepentingan perusahaan, mendapatkan komisi dari perusahaan untuk setiap nasabah yang masuk polis asuransi dan tidak mendapat gaji pokok sebagaimana pegawai tetap / staff kantor (sesuai perjanjian keagenan pasal 4); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.410.374.698,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat untuk dapat menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, sehingga penghasilan neto Pemohon Banding adalah sebesar jumlah komisi yang dibayarkan oleh PT. ABC Assurance yaitu sebesar Rp.683.957.830,00; bahwa menurut Terbanding penghasilan bruto Pemohon Banding tahun pajak 2007 berasal dari komisi petugas dinas luar asuransi dari PT. ABC Assurance yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa Pemohon Banding menghitung penghasilan neto untuk tahun pajak 2007 dengan menggunakan norma penghitungan sebesar 40% dari penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding untuk tahun pajak 2007 Pemohon Banding tidak memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto; bahwa menurut Terbanding penghasilan Pemohon Banding sudah sesuai KLU 95004 (pegawai swasta) dan tidak ada penghasilan lainnya, sehingga penghasilan Pemohon Banding bukan dari pekerjaan bebas sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, sedangkan Pemohon Banding merupakan agen/petugas dinas luar asuransi yang terikat hubungan kerja dengan PT. ABC Assurance; bahwa menurut Terbanding dari pengujian berdasarkan analisis biaya hidup dan tambahan kekayaan tahun 2007 nilai konsumsi Pemohon Banding masih lebih kecil dari jumlah penghasilan tahun 2007, sehingga Terbanding menyimpulkan tidak terdapat penghasilan lain di luar usaha berdasarkan analisa; bahwa menurut Pemohon Banding sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha bebas, Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan neto untuk menghitung pajak terutangnya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; bahwa Pemohon Banding merupakan agen atau perantara asuransi yang mendapat komisi dari perusahaan untuk setiap nasbah yang masuk polis asuransi dan tidak mendapatkan gaji pokok sebagaimana pegawai tetap/staf kantor; bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi dan Pemohon Banding yang menanggung semua biaya-biaya korespondensi, akomodasi, transportasi, gaji karyawan dan biaya-biaya lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan atau yang diperlukan untuk melakukan jasa; bahwa Pemohon Banding tidak boleh menjalankan / tidak boleh terlibat bisnis yang serupa (asuransi jiwa) sesuai perjanjian keagenan tetapi diperbolehkan menjalankan bisnis asuransi yang berbeda jenis (selain asuransi jiwa), selain sebagai agen asuransi PT. ABC Pemohon Banding juga sebagai agen asuransi kerugian umum di PT. DEF dan sebagai agen asuransi Pemohon Banding dapat diberhentikan/diakhiri perjanjian keagenan oleh perusahaan jika melakukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak diberi kompensasi/pesangon sebagaimana pegawai tetap; bahwa Pemohon Banding mempunyai keahlian khusus (marketing) yang melakukan pekerjaan bebas (bisnis asuransi) dan Pemohon Banding memiliki Surat Ijin Usaha yang diterbitkan Departemen Perdagangan Bandung; bahwa sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa :fotokopi Perjanjian Keagenan PT. ABC Assurance tanggal 16 Januari 2007; fotokopi Perjanjian Keagenan No. BDG/0166/ABC/08.2010 tanggal 2 Januari 2010; fotokopi pernyataan PT. Asuransi GHI Indonesia tanggal 20 Agustus 2008; fotokopi surat Nomor: 288/117/FIN/PLA/I/2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Surat Keterangan Bagi Tenaga Perantara Asuransi PT. ABC Assurance; fotokopi Kartu Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa No. Lisensi : 10003748; fotokopi persetujuan membership Million Dollar Round Table (MDRT) tahun 2006 an 2007;bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan PT. ABC Assurance tanggal 16 Januari 2007, angka 18.5 disebutkan : Tidak ada satupun dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai menciptakan hubungan ketenagakerjaan antara Perusahaan dan Agen baik secara tegas maupun diam-diam; bahwa dalam Surat Keterangan Bagi Tenaga Perantara Asuransi PT. ABC Assurance Nomor: 288/117/FIN/PLA/I/2009 tanggal 23 Maret 2009, PT. ABC Assurance menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah tenaga perantara asuransi (agen) perusahaan dan bukan merupakan karyawan tetap dari perusahaan; bahwa dengan demikian Pemohon Banding sebagai agen asuransi bukanlah pegawai/karyawan dari perusahaan asuransi sehingga tidak terikat dalam hubungan ketenagakerjaan sebagai karyawan dan perusahaan; bahwa dari bukti Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa No. Lisensi : 10003748 dan membership Million Dollar Round Table (MDRT) tahun 2006 an 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai mempunyai keahlian khusus di bidang marketing asuransi; bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjalankan kegiatan/usaha bebas karena tidak terikat dalam hubungan ketenagakerjaan dan Pemohon Banding mempunyai keahlian khusus, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding berhak menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung Pengahasilan Netonya, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.410.374.698,00, tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28957/PP/M.XI/10/2011 Jenis Pajak : PPh 21; Tahun Pajak : 2004; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 ; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Bukti Pengeluaran Kas (BPK) diketahui bahwa bukti pengeluaran kas tersebut adalah atas kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2004 sehingga atas obyek PPh Pasal 21 untuk pembayaran di bulan Desember tahun 2004 tersebut tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 seluruhnya tidak dapat diterima karena semua Objek PPh pasal 21 sebesar Rp 38.491.884.089 telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 5.598.333.204,00 karena terdapat Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:Koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00 Koreksi positif biaya tenaga ahli sebesar Rp 32.328.618,00 Koreksi positif biaya pesangon sebesar Rp 544.782.125,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi positif biaya pesangon sebesar Rp 544.782.125,00 dan koreksi positif biaya tenaga ahli sebesar Rp 32.328.616,00 ; bahwa sehingga yang menjadi sengketa adalah koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00 yaitu dari SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2004 diketahui Pemohon Banding melaporkan biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 3.068.230.240,00 sedangkan menurut Terbanding, Pegawai harian lepas/borongan adalah sebesar Rp 8.089.452.701,00 ; bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan pada intinya menegaskan bahwa : bahwa nilai pada pembayaran dengan surat perintah kerja tidak sama karena pembayaran dilakukan pertermin berdasarkan Berita Acara penyelesaian pekerjaan; bahwa dasar koreksi penelahan keberatan adalah berdasarkan bukti pembayaran kas (BPK) dimana pada saat itu penelahan keberatan hanya melakukan sampling atas beberapa bukti pembayaran kas (BPK) dan menganggap bahwa atas bukti pembayaran kas tersebut merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Oleh karena Pemohon Banding melakukan uji materi yang benar-benar merupakan pembayaran kepada pegawai borongan. Berdasarkan uji bukti tersebut diperoleh angka yang merupakan pembayaran kepada pegawai borongan adalah sebesar Rp 968.531.598,00 ; bahwa hasilnya :– konfirmasi Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp 5.132.863.012,00 – pegawai borongan Rp 968.531.598,00 – belum konfirmasi Bukti Pengeluaran Kas (BPK) Rp 754.952.077,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa:Bukti Pengeluaran Kas Permohonan pembayaran Summary pembayaran Berita Acara hasil kerja rawat Kuitansi Daftar pembayaran beras Rekapitulasi daftar upah karyawan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menyatakan : bahwa Terbanding tidak dapat memperinci koreksi positif biaya/upah Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 5.021.222.461,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas nilai objek PPh Pasal 21 atas biaya pegawai tidak tetap yang didalilkan Pemohon Banding telah dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap tidak terbukti dengan alasan :dari bukti pembayaran dan kuitansi pembayaran diberikan kepada perorangan (nama tertentu). Dari nama tersebut tidak bisa ditelusuri ke SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1; dari bukti yang diberikan tidak dapat ditelusuri bagaimana pembeban biaya dan kaitannya ke biaya pegawai tetap dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Formulir 1721 (bank secara nominal rupiah maupun kepada siapa dibayarkan); tidak ada kesesuaian antara summary pembayaran dengan surat perintah kerja; terdapat 113 transaksi dengan nilai sebesar Rp 4.853.584.207,00; dengan demikian masih terdapat 26 transaksi dengan nilai Rp 740.021.845,00 yang tidak diberikan bukti; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas nilai biaya Pegawai harian lepas/borongan yang menurut Terbanding sebesar Rp 8.089.452.701,00 dan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan adalah sebagai berikut: 1. Biaya sebesar Rp 5.593.606.052,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari 113 transaksi sebesar Rp 4.853.584.207,00 diketahui yang merupakan biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00, sedangkan yang merupakan biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00; bahwa terdapat 26 transaksi biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 740.021.845,00 Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung; bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi positif biaya pegawai tetap adalah sebesar Rp 3.885.052.609,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00 tetap dipertahankan; 2. Biaya sebesar Rp 294.209.037,00 bahwa menurut Terbanding, transaksi tersebut terutang untuk tahun 2004 dengan alasan :dari bukti pengeluaran kas terlihat bahwa transaksi adalah untuk rawat bulan Desember 2004, sehingga biaya telah dibebankan ditahun 2004; dalam surat perjanjian kerja terlihat bahwa pekerjaan dimulai November dan selesai Desember 2004; pembayaran tahun 2005 dilakukan dengan jurnal hutang pada kas atau bank; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut terutang dan telah dilaporkan tahun 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah untuk rawat bulan Desember 2004; bahwa sehingga Majelis berkesimpulan bahwa saat terutang PPh Pasal 21 atas biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 adalah saat diakui sebagai biaya sehingga terutang di tahun pajak 2004, sehingga atas koreksi positif biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 tidak dapat dipertahankan ; 3. Biaya sebesar Rp 2.021.637.612,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat 26 transaksi sebesar Rp 2.021.637.612,00 merupakan biaya Pegawai harian lepas/ borongan ; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat terdapat biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 4.024.400.092,00 yang terdiri dari :biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 968.531.598,00 biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 740.021.845,00 tidak ada dokumen dan bukti pendukung ; biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 294.209.037,00 terutang di tahun 2004 biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 2.021.637.612,00 bahwa sehingga biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 4.024.400.092,00 dibandingkan dengan objek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.068.230.240,00, masih terdapat biaya Pegawai harian lepas/borongan sebesar Rp 956.169.852,00 sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 4.065.052.609,00 (Rp 5.021.222.461,00 – Rp 956.169.852,00 ) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp 956.169.852,00 tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;