Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29794/PP/M.IV/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29794/PP/M.IV/15/2011 Jenis Pajak : PPH Bd       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00003/206/05/007/09 tanggal 23 Oktober 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-053731-2005                 TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00003/206/05/007/09 tanggal 23 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp. 52.539.875.948,00 Kompensasi Kerugian  Rp. 11.469.951.564,00 Penghasilan Kena Pajak Rp.   41.069.924.384,00       Pajak Penghasilan yang terutang  Rp. 12.303.477.200,00 Kredit Pajak Rp.           0,00 Pajak Penghasilan kurang/(lebih) dibayar Rp.  12.303.477.200,00       Sanksi Administrasi:     – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 5.905.669.056,00 Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp.   18.209.146.256,00Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 029/Dirut/2010 tanggal 19 Januari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 mengajukan banding; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Bukti Resi Pos Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 (bukti T-1); TENTANG DUDUK PERKARA                        KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 ditandatangani oleh Saudari, Jabatan: Direktur Operasional; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00003/206/05/007/09 tanggal 23 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WPJ.20/2010 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp.12.303.477.200,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.6.151.738.600,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut: –  Surat Setoran Pajak tanggal 10 Maret 2010 sebesar Rp. 500.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 24 Maret 2010 sebesar  Rp. 300.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 7 April 2010 sebesar  Rp. 600.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 20 April 2010 sebesar  Rp.  500.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 21 April 2010 sebesar Rp. 500.000.000,00 –  Surat Setoran Pajak tanggal 19 Mei 2010 sebesar  Rp.  800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp. 800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 15 Juni 2010 sebesar  Rp. 800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 29 Juni 2010 sebesar Rp. 800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 14 Juli 2010 sebesar Rp. 800.000.000,00 –  Surat Setoran Pajak tanggal 22 Juli 2010 sebesar  Rp.  800.000.000,00 –  Surat Setoran Pajak tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp.  800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 27 Agustus 2010 sebesar  Rp. 315.546.400,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 16 September 2010 sebesar Rp.  800.000.000,00 – Surat Setoran Pajak tanggal 28 September 2010 sebesar Rp.  800.000.000,00 –  Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp. 800.000.000,00 –  Surat Setoran Pajak tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp.  800.000.000,00   Jumlah Rp. 11.515.546.400,00              sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 089/Dirop/2010 tanggal 24 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2010 dan disampaikan kepada Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 26 Oktober 2010 sesuai bukti T-1, sehingga banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan lebih 1 (satu) hari dan karenanya pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29761/PP/M.XI/10/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29761/PP/M.XI/10/2011 Jenis Pajak : PPh. 21       Tahun Pajak   : 2006       Pokok Sengketa : bahwa sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00; Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00             Menurut Terbanding : Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; bahwa lebih lanjut hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan : Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak; Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan; bahwa atas objek pajak berupa Gaji, THR, Pensiun, Pengobatan dan Asuransi Kesehatan tersebut di atas wajib dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan : Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan : Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bahwa lebih lanjut hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan : Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak; Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem; Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja; bahwa dengan demikian menurut Penelaah yang menjadi objek pajak berupa Gaji, THR, Pensiun, Pengobatan dan Asuransi Kesehatan adalah sebagai berikut : Biaya HPPGaji, THR, Pensiun Rp 15.816.953.611,00         Pengobatan Rp 403.002.343,00               Rp 16.219.955.954,00Biaya Operasional           Pengobatan Rp 71.171.140,00       Asuransi Kesehatan Rp  153.574.282,00               Rp 224.745.422,00         Rp 16.444.701.376,00bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan menyatakan bahwa seluruh pembayaran Jamsostek merupakan pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung pemberi kerja sehingga bukan merupakan objek pajak; Di dalam General Ledger diketahui bahwa pengakuan Biaya Jamsostek adalah sebagai berikut : No Bulan Jumlah (Rp) 1 September  19.610.933 2 November 19.978.973 3 Desember 19.077.960     58.667.866      Dari ke tiga bulan tersebut data pendukung yang dapat menunjukkan rincian pembayaran Jamsostek adalah sebagai berikut : No Bulan Rincian Jumlah (Rp) 1  September Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :0.24 % x Rp. 464.472.000 = 1.114.733     Iuran Jaminan Hari Tua :Ditanggung Perusahaan :3.70 % x Rp. 464.472.000 = 17.185.464     Ditanggung Tenaga Kerja :2.00 % x Rp. 464.472.000 =   9.289.440     Iuran Jaminan Kematian :0.30 % x Rp. 464.472.000 =    1.393.416       28.983.053         2   November Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :0.24 % x Rp. 471.372.000 =    1.131.293     Iuran Jaminan Hari Tua :Ditanggung Perusahaan :3.70 % x Rp. 471.372.000 =  17.440.764     Ditanggung Tenaga Kerja :2.00 % x Rp. 471.372.000 =    9.427.440     Iuran Jaminan Kematian :0.30 % x Rp. 471.372.000 =  1.414.116       29.413.613                 3  Desember Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :0.24 % x Rp. 449.952.003 = 1.079.885     Iuran Jaminan Hari Tua :Ditanggung Perusahaan :3.70 % x Rp. 449.952.003 = 16.648.224     Ditanggung Tenaga Kerja :2.00 % x Rp. 449.952.003 = 8.999.040     Iuran Jaminan Kematian :0.30 % x Rp. 449.952.003 = 1.349.856       28.077.005  Berdasarkan data tersebut diatas maka total luran Jaminan Hari Tua yang ditanggung perusahaan adalah sebagai berikut :No Bulan Jumlah (Rp) 1 September  17.185.464 2 November 17.440.764 3 Desember 16.648.224     51.274.452    bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dijelaskan : Pasal 7           Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2); iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29730/PP/M.V/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29730/PP/M.V/16/2011 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebesar Rp. 732.382.172,00 1.    Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 ditandatangani oleh, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010:menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 memuat alasan-alasan Banding yang jelas, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004, yang didalamnya terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebesar Rp. 732.382.172,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.366.191.086,00, pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.0,00, dan Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan dalam surat bandingnya melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.270.990.000 tanggal 5 Januari 2010 dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.270.980.000 tanggal 3 Desember 2009 sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2010 (diantar), sedang penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 19 Oktober 2009, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010, berdasarkan Akta Notaris Ny. ABC, SH Nomor : 01 tanggal 19 Nopember 2007 mengenai Pernyataan Keputusan Rapat yang didalamnya mencantumkan sebagai Direktur, sehingga berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; 2.    Pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keberatan yaitu Surat Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008; bahwa dalam persidangan tanggal 18 Oktober 2010, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Surat Keberatan Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 ditandatangani oleh, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 5 Nopember 2008 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2004 Nomor: 00004/277/04/062/08 yaitu tanggal 26 Mei 2008; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur: Pasal 25 ayat (1): ”Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; Pasal Pasal 25 ayat (3):  “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29611/PP/M.XV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29611/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : PIB Nomor : 009625 tanggal 01 Agustus 2009 berupa Precipitated Calcium Carbonate – SCHAEFER PRECARB 200 Pharmaceutical Grade yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS nomor 2836.50.90.00 (BM 10%);   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan Pemohon Banding bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Precipitated Calcium Carbonate, Negara Asal : Malaysia; bahwa berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan dengan nomor surat : S-1027/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 02 Juni 2009, menyimpulkan bahwa contoh uji adalah bahan kimia anorganik jenis calcium carbonate (CaCo3) dan kandungan lain berupa impuritas. Contoh uji memiliki kepadatan (density) 2,3819 g/ml lebih dari kepadatan air dan memilki kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk; bahwa berdasarkan penelitian  atas kegunaan barang dimaksud, barang impor adalah sebagai kertas untuk membungkus rokok, sehingga bukan merupakan barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi (lazimnya barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi menggunakan sertifikasi dari BPOM berupa MD/ML atau OD/OL); bahwa berdasarkan  Surat Keterangan badan POM No. 03.01.825.1.000186 tanggal 22 Mei 2009 yang menyatakan bahwa produk yang dimaksud digunakan untuk proses produksi kertas rokok dan tidak termasuk bahan baku obat; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan WCO CD-ROM Commodity Database, atas produk-produk berupa calsium carbonate diklasifikasikan ke dalam subpos  2836.50; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk kalsium karbonat mutu makanan atau mutu farmasi, sehingga untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memilki kepadatan (density) 2,3819 g/ml lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 2836.50.10.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memilki kepadatan (density) 2,3819 g/ml lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 2836.50.90.00 dengan BM 10%;   Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan dari ISEGA yang menyatakan bahwa produk clcium carbonate Schaefer precarb 200 yang diimpor Pemohon Banding adalah aman untuk digunakan oleh manufaktur/produsen : kertas, farmasi, dan bahan makanan; bahwa sebagiamana tercantum dalam Chemical Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh eksportir tercantum “non hazardous; is approved as additive to food” dan dinyatakan bulk density dari kalsium karbonat precarb 200 yang Pemohon Banding impor adalah 0.2 – 0.6 g/cm3   dan disebutkan “Non hazardous; is approved as additive to food”; bahwa sesuai dengan Suplementary Explanatory Notes (SEN) halaman 41, bahwa Kalsium Karbonat Mutu Makanan, Bulk Density-nya adalah kurang dari kepadatan air (Density Air = 1), jadi yang ditekankan disini adalah “Bulk Density” bukan ” Density”; bahwa berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh PT. Sucofindo, dengan Nomor Sertifikat 06831/DBACAD tertanggal 26 Agustus 2010, didapatkan hasil uji  “bulk density” untuk produk precipitated Calcium Carbonate Pemohon Banding adalah 0,31 g/ml dan 0,53 g/ml, sehingga hasil uji sesuai dengan persyaratan sebagai “food grade” sebagaimana yang tersebut dalam SEN;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Precipitated Calcium Carbonate-Schaefer Precarb 200, Pharmaceutical Grade, negara asal Malaysia ,  dengan PIB Nomor : 009625 tanggal 01 Agustus 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,); bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 009625 tanggal 01 Agustus 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,), Terbanding menetapkan dengan  KEP-1948/BC.8/2009 tanggal 07 Agustus 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%); Identifikasi bahwa supplier barang dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn. Bhd; bahwa barang yang diimpor merupakan Precipitated Calcium Carbonate; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Terbanding di  BPIB Medan dengan surat nomor: S-1027/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 02 Juni 2009 yang terdapat dalam berkas perkara lain namun disampaikan dalam persidangan menyimpulkan  bahwa Calcium Carbonate (CaCO3) tersebut memiliki density (kepadatan) sebesar : 2,3819 g/ml dan bulk density (kepadatan curah) sebesar : 0,79 g/ml; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari supplier  menyebutkan bulk density dari Precipitated Calcium Carbonate adalah sebesar : 0,2 – 0,6 g/ml; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bulk density atas Calcium Carbonate adalah kurang dari 1 g/ml; Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007; bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007)  disebutkan bahwa :1.5.7.  Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007; 2.5. Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian  maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;bahwa berdasarkan catatan  Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System ( KUMHS) disebutkan bahwa :Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif  2836.50.10.00 dan 2836.50.90.00 dalam BTBMI 2007 adalah : 2836 Karbonat; peroksokarbonat (perkarbonat); ammonium karbohidrat komersial mengandung ammonium karbamat; 2836.50 – Kalsium Karbonat 2836.50.10.00 — Mutu makanan atau mutu farmasi 2836.50.90.00 — Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif  2836.50.10.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat dengan mutu makanan atau mutu farmasi; bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.90.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat selain mutu makanan atau mutu farmasi; bahwa berdasarkan SEN halaman

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29559/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29559/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 131302 tanggal 26 April 2010 dengan nilai pabean CIF USD 24,442.50, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 44,442.24 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor:  131302 tanggal 26 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan nilai pabean selanjutnya ditetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 adalah nilai sebenarnya sesuai Invoice pembelian Pemohon Banding;   Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 berupa New Balance Power dan Spare Parts for New Balance Power yang diimpor dari negara asal China, jumlah barang 1408 Ctns dengan nilai pabean CIF USD 24,442.50; bahwa atas pemberitahuan impor barang tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010  menjadi sebesar CIF USD 44,442.24  dengan  menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012388/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 April 2010; bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 038/NTL/BMS/IV/10 tanggal 30 April 2010, dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5052/KPU.01/2010  tanggal 25 Juni 2010, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa menurut Terbanding harga yang diberitahukan dalam PIB nomor:  131302 tanggal 26 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan nilai pabean selanjutnya ditetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, diatur: dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 adalah nilai sebenarnya sesuai Invoice pembelian Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan semua dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi telah dilampirkan dalam permohonan keberatan tersebut; bahwa untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa fotokopi:Purchase Order No. 0036/2010 tanggal 2 Februari  2010, Performa Invoice No. WY20100209F009 tanggal 9 Februari 2010, Commercial Invoice No. WY20100209F009 tanggal 2 April 2010, Bill of Lading No.MSCUN196213 tanggal 7 April 2010, Packing List menunjuk Invoice No. WY20100209F009 tanggal 9 Februari 2010, ABC Cargo Insurance Policy No. DI0103021002152 tanggal 7 April 2010, Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 11 Februari 2010 sebesar USD 23,496.00, Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran barang No. 139606/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Mei 2010, Rekening Koran Bank DEF periode Februari dan April 2010, Buku Besar Tahun 2010, Faktur Pajak dan Kartu Stok tahun 2010, PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010, bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian harga yang tercantum dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 dengan dokumen pendukung impor berupa Purchase Order, Invoice, dan dan dapat ditelusuri kesesuaian bukti transfer dan rekening korannya, sehingga seharusnya Terbanding tidak meragukan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 tersebut sebagai nilai transaksi; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010  adalah sudah benar sebagai nilai transaksi; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010   menjadi sebesar CIF USD 44,442.24 tidak dapat dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5052/KPU.01/2010  tanggal 25 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012388/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 April 2010, sehingga besarnya  nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding, yaitu sebesar CIF USD 24,442.50 dengan pungutan yang terutang sebesar Rp.27.554.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Jenis Tagihan Jumlah Tagihan (Rp) Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi 0,00–22.043.000,00–5.511.000,000,00 Jumlah tagihanJumlah yang sudah dibayarJumlah yang masih harus dibayar 27.554.000,0027.554.000,000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29485/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29485/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak   : September 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.6.247.279.418,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.9.701.521.208,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.454.241.790,00).   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 6.247.279.418,00; karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.   Menurut Pemohon : Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2008 sebesar  Rp. 6.247.279.418,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Chatode maupun Slime, terdapat unsur “Marketing Fee” sebesar 0,75% (Katoda) dan 0,20% (Slime), karena: Dalam perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli (MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Katoda) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan, Pembeli (MMC & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar, Penetapan harga jual dengan sistem prosentase tersebut nnenguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Chatode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC & MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada “Pelanggan”, yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah “Marketing Fee” kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar negeri.bahwa Pemohon Banding tidak setuju  atas koreksi Terbanding  terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2008 sebesar  Rp. 6.247.279.418,00 dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Terbanding merupakan hasil interpretasi yang menganggap “seolah-olah” adanya jasa pemasaran/marketing (obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri) karena harga jual untuk ekspor Cathoda dan Slime kurang dari 100%. Pemeriksa tidak melihat harga jual akhir yang sebenarnya telah sesuai dengan harga standar intemasional dan menolak argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding, meskipun telah didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang valid, Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum, Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan dengan persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya “hidden fee” bila kurang dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun tidak ditagihkan, Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk produk-produk tersebut, Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam