Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29761/PP/M.XI/10/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29761/PP/M.XI/10/2011

Jenis Pajak:PPh. 21
   
Tahun Pajak  :2006
   
Pokok Sengketa:bahwa sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00;

Koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00
   
   
Menurut Terbanding:Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan :

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

bahwa lebih lanjut hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan :

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan;

bahwa atas objek pajak berupa Gaji, THR, Pensiun, Pengobatan dan Asuransi Kesehatan tersebut di atas wajib dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan :

Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan :

Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa lebih lanjut hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menjelaskan :

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak;

Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem;

Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja;

bahwa dengan demikian menurut Penelaah yang menjadi objek pajak berupa Gaji, THR, Pensiun, Pengobatan dan Asuransi Kesehatan adalah sebagai berikut :

Biaya HPP
Gaji, THR, Pensiun Rp 15.816.953.611,00         Pengobatan Rp 403.002.343,00               Rp 16.219.955.954,00
Biaya Operasional           Pengobatan Rp 71.171.140,00       Asuransi Kesehatan Rp  153.574.282,00               Rp 224.745.422,00         Rp 16.444.701.376,00
bahwa Pemohon Banding selama proses keberatan menyatakan bahwa seluruh pembayaran Jamsostek merupakan pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung pemberi kerja sehingga bukan merupakan objek pajak;

Di dalam General Ledger diketahui bahwa pengakuan Biaya Jamsostek adalah sebagai berikut :

No Bulan Jumlah (Rp) 1 September  19.610.933 2 November 19.978.973 3 Desember 19.077.960     58.667.866      
Dari ke tiga bulan tersebut data pendukung yang dapat menunjukkan rincian pembayaran Jamsostek adalah sebagai berikut :

No Bulan Rincian Jumlah (Rp) 1  September Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :
0.24 % x Rp. 464.472.000 = 1.114.733     Iuran Jaminan Hari Tua :
Ditanggung Perusahaan :
3.70 % x Rp. 464.472.000 = 17.185.464     Ditanggung Tenaga Kerja :
2.00 % x Rp. 464.472.000 =   9.289.440     Iuran Jaminan Kematian :
0.30 % x Rp. 464.472.000 =    1.393.416       28.983.053         2   November Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :
0.24 % x Rp. 471.372.000 =    1.131.293     Iuran Jaminan Hari Tua :
Ditanggung Perusahaan :
3.70 % x Rp. 471.372.000 =  17.440.764     Ditanggung Tenaga Kerja :
2.00 % x Rp. 471.372.000 =    9.427.440     Iuran Jaminan Kematian :
0.30 % x Rp. 471.372.000 =  1.414.116       29.413.613                 3  Desember Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :
0.24 % x Rp. 449.952.003 = 1.079.885     Iuran Jaminan Hari Tua :
Ditanggung Perusahaan :
3.70 % x Rp. 449.952.003 = 16.648.224     Ditanggung Tenaga Kerja :
2.00 % x Rp. 449.952.003 = 8.999.040     Iuran Jaminan Kematian :
0.30 % x Rp. 449.952.003 = 1.349.856       28.077.005  
Berdasarkan data tersebut diatas maka total luran Jaminan Hari Tua yang ditanggung perusahaan adalah sebagai berikut :
No Bulan Jumlah (Rp) 1 September  17.185.464 2 November 17.440.764 3 Desember 16.648.224     51.274.452    
bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dijelaskan :

Pasal 7
           
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2); iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam pembayaran Jamsostek dapat dijelaskan sebagai berikut :

bahwa Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung perusahaan sebesar Rp 51.274.452,00 tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

bahwa selebihnya sebesar Rp 7.393.414,00 merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 karena jumlah tersebut adalah luran Jaminan Kecelakaan Kerja dan luran Jaminan Kematian yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas;

Dengan demikian total objek PPh Pasal 21 menurut penelaah adalah sebagai berikut:
Gaji, THR, Pensiun Rp 15.816.953.611,00         Pengobatan Rp 403.002.343,00               Rp 16.219.955.954,00
Biaya Operasional           Pengobatan Rp 71.171.140,00       Asuransi Kesehatan Rp  153.574.282,00       Jamsostek Rp 7.393.414,00               Rp 232.138.836,00         Rp 16.452.094.790,00
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 622.174.356,00 karena biaya tersebut adalah pengobatan dan biaya jarninan ansuransi pada karyawan seharusnya dapat dibiayakan tetapi tidak merupakan objek PPh 21;
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar  Rp 622.174.356,00 karena biaya tersebut merupakan objek pajak berupa Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek yang wajib dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding bukti dan dokumen pendukung biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan menegaskan tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sehingga Pemohon Banding setuju dengan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 622.174.356,00;

bahwa Terbanding dalam Persidangan menyatakan bahwa Pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar  Rp 622.174.356,00;

bahwa berdasarkan data dan pemeriksaan  dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung serta setuju atas koreksi positif  biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar Rp 622.174.356,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan, Asuransi Kesehatan, dan Jamsostek sebesar  Rp 622.174.356,00 tetap dipertahankan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ; Ketentuan-ketentuan lain yang terkait ;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1324/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00085/201/06/073/08 tanggal 22 September 2008