| Pokok Sengketa | : | jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebesar Rp. 732.382.172,00
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 ditandatangani oleh, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010: menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 memuat alasan-alasan Banding yang jelas, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009, berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004, yang didalamnya terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebesar Rp. 732.382.172,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.366.191.086,00, pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.0,00, dan Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan dalam surat bandingnya melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.270.990.000 tanggal 5 Januari 2010 dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.270.980.000 tanggal 3 Desember 2009 sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010 mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yaitu pada tanggal 19 Oktober 2009, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2010 (diantar), sedang penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 19 Oktober 2009, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: PTLI/JKT/0034/10 tanggal 15 Januari 2010, berdasarkan Akta Notaris Ny. ABC, SH Nomor : 01 tanggal 19 Nopember 2007 mengenai Pernyataan Keputusan Rapat yang didalamnya mencantumkan sebagai Direktur, sehingga berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;
2. Pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding
bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keberatan yaitu Surat Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008;
bahwa dalam persidangan tanggal 18 Oktober 2010, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi Surat Keberatan Nomor: PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 ditandatangani oleh, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Nomor: 00004/277/04/062/08 tanggal 26 Mei 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2004 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 5 Nopember 2008 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2004 Nomor: 00004/277/04/062/08 yaitu tanggal 26 Mei 2008;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur:
Pasal 25 ayat (1): ”Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; Pasal Pasal 25 ayat (3): “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2004 Nomor: 00004/277/04/062/08 yaitu tanggal 26 Mei 2008 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : PTLI/JKT/0601/2008 tanggal 6 Oktober 2008 diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 5 Nopember 2008 adalah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepada Majelis bahwa hal tersebut terjadi karena keadaan di luar kekuasaannya, sehingga pengajuan Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa karena Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |