Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29464/PP/M.II/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29464/PP/M.II/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp94.718.964,00. Menurut Terbanding : bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding terbukti melakukan pembayaran/penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak tepat waktu yang berakibat pada Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut tidak dapat dikreditkan karena melebihi jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya Masa Pajak yang dimana seharusnya Pajak Masukan tersebut dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyetorkan PPN terhutang atas obyek PPN JKP LN untuk Technical Assistance Fee dari Telemarketing Asia ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran DJP nomor: SE-08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan melaporkannya dalam SPM PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 pasal 4 ayat 2 dimana Terbanding pun sebenarnya telah mengakui adanya pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga menerbitkan STP keterlambatan pembayaran. Bila Terbanding mengenakan PPN JKP Luar Negeri kembali atas Jasa Technical Assistance, maka terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama, pembayaran biaya jasa teknik kepada Teleperformance Singapore dilakukan setelah jumlah nilai pendapatan bruto yang dijadikan dasar perhitungan dan pembayaran diketahui dengan pasti/final yang diperoleh dari laporan audit tahun 2005 yang dikeluarkan oleh KAP ABC setelah tutup buku tahun 2005. Demikian untuk invoice Jasa Teknik tahun 2005 dari Teleperformance Singapore kepada Pemohon Banding baru dapat diterbitkan di tahun 2006 setelah nilai pendapatan bruto tahun 2005 telah mendapat pengesahan dari KAP tersebut diatas. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp94.718.964,00 dengan alasan bahwa penyetoran SSP PPN JLN telah melewati jangka waktu yang diatur dalam UU PPN. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, sehingga seharusnya pada masa tersebut sudah terutang PPN Jasa Luar Negeri karena pada masa Januari sampai dengan Desember 2005 Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata dimanfaatkan. Pada akhir tahun, tanggal 31 Desember 2005 pasti sudah diketahui berapa besar nilai pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah dipakai karena Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam rangka menyusun Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2005. Kalaupun belum dibayar, maka pada tanggal 31 Desember 2005, adalah saat dimana harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya (Pemohon Banding). bahwa dokumen invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding adalah invoice dengan nomor: TPV2006005 tanggal 20 Januari 2006. bahwa menurut Terbanding dalam invoice tertera deskripsi sebagai berikut:Description Calculation Base Total Price (US$) Technical Assistance Fees Turnover for 2005: IDR18.943.792.797,00Technical Assistance (IDR):Rp18.943.792.797,00 x 5% = Rp947.189.640,00 Exchange Rate:US$ 1 = Rp9,758.489 Exchange Rate: US$1 = Rp9.758,489 97,063.14bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menerima tagihan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut dengan invoice tertanggal 20 Januari 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005. Dasar Pengenaan Pajak dalam invoice tersebut adalah sebesar Rp947.189.640,00 yang diperoleh dari jumlah pemanfaatan selama Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp18.943.792.797,00 x 5% (tarif Technical Assistance Fee). bahwa menurut Terbanding, dari kedua peristiwa tersebut, peristiwa yang lebih dahulu terjadi adalah peristiwa dimana Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean secara nyata-nyata dimanfaatkan yaitu pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, untuk mengetahui nilai pemanfaatan jasa tersebut, maka diambil tanggal 31 Desember 2005 karena pada tanggal ini paling tidak jumlah pemanfaatan dinyatakan sebagai utang dalam Laporan Keuangan sehingga saat terutangnya adalah pada tanggal 31 Desember 2005. Apabila dalam laporan keuangan Pemohon Banding nilai pemanfaatan yang diakui sebagai utang belum dicatat, Terbanding tetap berpatokan pada tanggal 31 Desember 2005 karena seharusnya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut dicatat pada tanggal tersebut. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut PPN pada bulan Januari 2006 karena saat terutangnya adalah pada tanggal 31 Desember 2005. PPN yang dipungut tersebut kemudian harus disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 Januari 2006. Setelah PPN tersebut disetor paling lambat pada tanggal 15 Januari 2006, Pemohon Banding dapat memasukkan SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Januari 2006, atau tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yaitu Masa Pajak Februari 2006, atau Masa Pajak Maret 2006, atau Masa Pajak April 2006. Jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Mei 2006, maka pengkreditannya telah melebihi jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyetorkan PPN terhutang atas obyek PPN JKP LN untuk Technical Assistance Fee dari Telemarketing Asia ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran DJP nomor: SE-08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan melaporkannya dalam SPM PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 568/KMK.04/2000 pasal 4 ayat 2 dimana Terbanding pun sebenarnya telah mengakui adanya pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut sehingga menerbitkan STP keterlambatan pembayaran. Bila Terbanding mengenakan PPN JKP Luar Negeri kembali atas Jasa Technical Assistance, maka terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek yang sama. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga mengenakan koreksi yang sama atas SSP yang telah Pemohon Banding setorkan tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp94.718.964,00 dan Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Pajak Mei 2006 pada pemeriksaan tahun 2005 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor: 00066/277/05/058/07 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tanggal 26 Juni 2007. Atas SKPKB PPN ini Pemohon Banding juga telah mengajukan keberatan kepada Terbanding kemudian dilanjutkan dengan proses banding dimana Pengadilan Pajak telah memutuskan menolak banding Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29450/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29450/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.482.162.640,00. Menurut Terbanding : bahwa dapat diketahui, pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui kantor pusatnya untuk Masa Pajak 2006 tidak dapat dibenarkan, karena kantor pusat wajib pajak baru mendapatkan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Juli 2007, sehingga koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk Masa Pajak tersebut diatas sudah benar dan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-235/WPJ.11/KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.482.162.640,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.482.162.640,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut pajak yang terutang, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak kegiatan usaha di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu omset Pemohon Banding pada tahun 2004 sebesar Rp.3.243.505.450,00 dan Tahun 2005 Rp.4.538.777.020,00 dan tahun 2006 Rp.6.435.660.400,00 melebihi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29448/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29448/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Pebruari 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.350.034.000,00. Menurut Terbanding : bahwa dapat diketahui, pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui kantor pusatnya untuk Masa Pajak 2006 tidak dapat dibenarkan, karena kantor pusat wajib pajak baru mendapatkan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Juli 2007, sehingga koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk Masa Pajak tersebut diatas sudah benar dan sesuai dengan Undang–undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-235/WPJ.11/KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.350.034.000,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.350.034.000,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut pajak yang terutang, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak kegiatan usaha di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu omset Pemohon Banding pada tahun 2004 sebesar Rp.3.243.505.450,00 dan Tahun 2005 Rp.4.538.777.020,00 dan tahun 2006 Rp.6.435.660.400,00 melebihi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29438/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29438/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.354.499.050,00. Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak April 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.354.499.050,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.354.499.050,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut pajak yang terutang, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak kegiatan usaha di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29435/PP/M.VII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29435/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.274.645.018,00. Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Januari 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.274.645.018,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.274.645.018,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya xx Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak kegiatan usaha di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu omset
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29374/PP/M.II/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29374/PP/M.II/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Maret 2006 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 sebesar Rp.1.010.951.530,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean sebesar Rp.1.010.951.530,00 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 adalah berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sebesar Rp.1.010.951.530,00 dikarenakan berdasarkan ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN JLN terdapat obyek PPN JLN (termasuk di dalamnya atas royalty sebesar Rp.497.051.000,00) yang belum dilaporkan; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, bahwa Biaya Jasa dan Royalty yang terjadi selama Januari s/d Maret 2006 sebesar Rp.263.050.560,00 akan tetapi Terbanding belum bisa meyakini bahwa jumlah tersebut hanya merupakan biaya Januari s/d Maret 2006 dan untuk periode April s/d Desember 2005 telah dikenakan SKPN, seharusnya Pemohon Banding melihatnya secara keseluruhan dari April 2005 s/d Maret 2006; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp.1.010.951.529,00 yang berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, termasuk didalamnya atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.531.900.530,00 Pemohon Banding tidak mengetahui perincian koreksinya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas royalty sebesar Rp.479.051.000,00 yang berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan “prepaid annual technical service” , karena Terbanding melihat nama perkiraan ini mengandung kata lisensi yang berhubungan dengan royalty; bahwa program software yang Pemohon Banding beli tidak semuanya berasal dari luar negeri (impor), melainkan juga ada yang dibeli dari supplier lokal, sedangkan pengertian lisensi mengartikan bahwa program software yang Pemohon Banding beli adalah asli dan bukan merupakan program software khusus; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, bahwa sebagaimana diketahui bahwa DPP PPN Jasa Luar Negeri selama Januari s/d Maret 2006 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp.640.615.690,00; bahwa biaya jasa dan royalty ke Luar Negeri selama masa januari s/d Maret 2006 adalah Rp.263.050.560,00 berdasarkan data tersebut Pemohon Banding berkesimpulan ; bahwa jika koreksi dalam SKPKB PPN JLN masa Januari s/d Maret 2006 memakai data biaya-biaya dari April 2005 s/d Maret 2006 maka dasar koreksi Terbanding adalah salah/keliru; bahwa jika melihat perincian biaya Januari s/d Maret 2006 total biaya yang menjadi obyek PPN JLN adalah Rp.263.050.560,00 sedangkan DPP PPN untuk periode Januari s/d Maret 2006 adalah Rp.640.615.690,00 atau lebih besar karena bisa dimungkinkan bahwa PPN JLN yang disetorkan juga termasuk objek/biaya jasa dan royalty sebelum Januari 2006; bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima dasar koreksi Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-150/WPJ.07/ KP.0600/2008 tanggal 2 Mei 2008, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.010.951.530,00 Masa pajak Januari s/d Maret 2006 berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Jasa Luar Negeri dikarenakan berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri Pemohon Banding belum melaporkannya termasuk atas royalty sebesar Rp.497.051.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding sebesar Rp.1.010.951.529,00 yang berdasarkan hasil ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, termasuk atas koreksi royalty sebesar Rp.479.051.000,00 yang berasal dari saldo awal dan saldo akhir dari perkiraan prepaid annual technical service, dimana menurut Terbanding saldo perkiraan ini sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dasar ekualisasi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding, karena ekualisasi yang dilakukan Terbanding adalah obyek PPh Pasal 26 selama satu tahun yaitu Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006, sedangkan ketetapan yang dimaksud adalah untuk Masa Pajak Januari s/d Maret 2006; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan rincian SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006 jumlah DPP PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp.2.617.236.326,00, sedangkan jika dipisahkan untuk Masa Pajak Januari s/d Maret 2006 adalah sebesar Rp.640.615.690,00; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan SKPN PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 diketahui bahwa DPP PPN Jasa Luar Negeri adalah sebesar Rp.1.108.811.250,00 dan DPP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.640.615.690,00 dengan demikian jumlah DPP Jasa Luar Negeri adalah sebesar Rp.1.749.426.940,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Ledger perincian biaya royalty periode Oktober 2005 s/d Maret 2006 sejumlah Rp.397.977.982,00, biaya royalty periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.198.988.991,00, Ledger perincian biaya bunga periode Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.21.317.747,00, Ledger perincian biaya jasa Januari s/d Maret 2006 sejumlah Rp.64.061.569,00, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2005 s/d Maret 2006, SKPN PPN Barang dan Jasa Lainnya atas Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari Luar Pabean Masa Pajak April s/d Desember 2005, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan SSP yang terdiri dari : Bukti Pemotongan No.01/PPh.26/0405 dengan DPP sebesar Rp.107.495.480,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.16.124.322,00,Bukti Pemotongan No.01/PPh.26/0605 dengan DPP sebesar Rp.170.661.780,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.17.066.178,00,Bukti Pemotongan No.01/VIII/05 dengan DPP sebesar Rp.57.888.900,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.788.890,00,Bukti Pemotongan No.01/IX/05 dengan DPP sebesar Rp.60.687.600,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.6.068.766,00, Bukti Pemotongan No.03/X/05 dengan DPP sebesar Rp.642.122.370,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.64.212.370,00,Bukti Pemotongan No.01/X/05 dengan DPP sebesar Rp.59.014.270,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp.5.901.427,00,Bukti Pemotongan No.02/X/05 dengan DPP sebesar