Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29559/PP/M.V/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29559/PP/M.V/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;

 
Tahun Pajak:2010;

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 131302 tanggal 26 April 2010 dengan nilai pabean CIF USD 24,442.50, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 44,442.24 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;




Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor:  131302 tanggal 26 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan nilai pabean selanjutnya ditetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya;


Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 adalah nilai sebenarnya sesuai Invoice pembelian Pemohon Banding;
 
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 berupa New Balance Power dan Spare Parts for New Balance Power yang diimpor dari negara asal China, jumlah barang 1408 Ctns dengan nilai pabean CIF USD 24,442.50;

bahwa atas pemberitahuan impor barang tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010  menjadi sebesar CIF USD 44,442.24  dengan  menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012388/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 April 2010;

bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 038/NTL/BMS/IV/10 tanggal 30 April 2010, dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5052/KPU.01/2010  tanggal 25 Juni 2010, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa menurut Terbanding harga yang diberitahukan dalam PIB nomor:  131302 tanggal 26 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan nilai pabean selanjutnya ditetapan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki sesuai penggunaannya;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding adalah importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, diatur: dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 adalah nilai sebenarnya sesuai Invoice pembelian Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan semua dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi telah dilampirkan dalam permohonan keberatan tersebut;

bahwa untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa fotokopi:
Purchase Order No. 0036/2010 tanggal 2 Februari  2010, Performa Invoice No. WY20100209F009 tanggal 9 Februari 2010, Commercial Invoice No. WY20100209F009 tanggal 2 April 2010, Bill of Lading No.MSCUN196213 tanggal 7 April 2010, Packing List menunjuk Invoice No. WY20100209F009 tanggal 9 Februari 2010, ABC Cargo Insurance Policy No. DI0103021002152 tanggal 7 April 2010, Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 11 Februari 2010 sebesar USD 23,496.00, Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran barang No. 139606/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 3 Mei 2010, Rekening Koran Bank DEF periode Februari dan April 2010, Buku Besar Tahun 2010, Faktur Pajak dan Kartu Stok tahun 2010, PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010, bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian harga yang tercantum dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 dengan dokumen pendukung impor berupa Purchase Order, Invoice, dan dan dapat ditelusuri kesesuaian bukti transfer dan rekening korannya, sehingga seharusnya Terbanding tidak meragukan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010 tersebut sebagai nilai transaksi;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010  adalah sudah benar sebagai nilai transaksi;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap Nomor : 131302 tanggal 26 April 2010   menjadi sebesar CIF USD 44,442.24 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5052/KPU.01/2010  tanggal 25 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-012388/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 April 2010, sehingga besarnya  nilai pabean adalah sesuai dengan Surat Banding, yaitu sebesar CIF USD 24,442.50 dengan pungutan yang terutang sebesar Rp.27.554.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan Jumlah Tagihan (Rp) Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi 0,00

22.043.000,00

5.511.000,00
0,00 Jumlah tagihan
Jumlah yang sudah dibayar
Jumlah yang masih harus dibayar 27.554.000,00
27.554.000,00
0,00