Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30200/PP/M.II/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30200/PP/M.II/15/2011

Jenis Pajak:PPh Badan;
   
Masa Pajak :2006;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 275.424.631.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Derivatif berupa Cross Currency Interest Rate Swap ditegaskan bahwa selisih lebih pertukaran bunga yang diterima dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan obyek pajak, apabila terjadi selisih lebih pertukaran bunga yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi swap yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan; 
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 atas kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang diakui secara fiskal, dalam penjelasannya diatur bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan system pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding, kerugian pada transaksi swap merupakan biaya secara fiskal;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-259/WPJ.19/KP.0305/ 2008 tanggal 20 Juni 2008, alasan Terbanding melakukan koreksi swap expense sebesar Rp.275.424.631.600,00 dikarenakan kerugian Marked To Marked (MTM) tidak dapat diakui sebagai biaya dikarenakan MTM adalah merupakan penilaian kini (present value) atas kontrak swap yang akan jatuh tempo di kemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi (unrealized);

bahwa menurut Terbanding kerugian atas swap tidak dapat dibebankan sebagai biaya terkait dengan upaya hedging, karena MTM adalah penilaian kini atas kontrak swap yang akan jatuh tempo dikemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi. Rugi dari MTM tersebut seharusnya baru dapat diakui apabila kontrak SWAPnya selesai atau telah jatuh tempo dengan demikian Terbanding tidak mengakui kerugian atas upaya tersebut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Derivatif berupa Cross Currency Interest Rate Swap ditegaskan bahwa selisih lebih pertukaran bunga yang diterima dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan obyek pajak, apabila terjadi selisih lebih pertukaran bunga yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi swap yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan; 

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi swap expense,  karena biaya ini merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap US$;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, 2007, 2006, 2005 dan 2004 Laporan Keuangan 31 Desember 2008, 2007, 2006, 2005 dan 2004 Laporan Audit Ernst & Young, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Tahun 2006 bahwa berdasarkan pemeriksaan  atas data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para Pihak yang bersengketa dalam sidang, dapat diketahui bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan transaksi kontrak nilai tukar dengan beban berupa swap expense adalah untuk mengelola resiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari hutang dalam mata uang asing;
 
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :    
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat swap expense sebesar Rp.275.424.631.600,00 yang timbul sehubungan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk melindungi dari resiko perubahan nilai tukar mata uang asing atau tingkat suku bunga yang berasal dari hutang Pemohon Banding dalam mata uang asing adalah masih termasuk dalam kerangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;

bahwa tentang kerugian selisih kurs yang dimaksud dalam swap expense, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut  adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode pembukuan untuk transaksi derivatif dengan menggunakan nilai wajar secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dapat dilihat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dimana Pemohon Banding dalam transaksi Marked To Marked menimbulkan laba perusahaan nilai wajar derivatif sebesar Rp.68.022.709.117,00 telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan kena pajak;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas terjadinya kerugian tersebut merupakan biaya yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kerugian pada transaksi swap merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa karenanya Majelis berpendapat terdapat cukup bukti atas swap expense dapat dibebankan sebagai biaya sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap swap expense sebesar Rp.275.424.631.600,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh  permohonan banding Pemohon Banding, sehingga  Penghasilan Neto tahun 2006 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto mnrt  keputusan Terbanding   Rp. Rp. 654.841.220.715,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. Rp. 275.424.631.600,00 Penghasilan Neto seharusnya Rp Rp. 379.416.589.115,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap  Keputusan Nomor : KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 07 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00055/406/06/051/08 tanggal 20 Juni 2008, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2006 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 379.416.589.115,00 Penghasilan Kena Pajak   Rp. 379.416.589.115,00 PPh Terutang Rp    113.807.476.734,00 Kredit Pajak Rp. 428.873.429.661,00 Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar (Rp.  315.065.952.927,00)