| Menurut Majelis | : | KETENTUAN FORMAL
bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Juli 2010 (Cap Harian Pos tanggal 08 Juli 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yag diajukan Banding, namun demikian penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dapat diketahui dengan pasti, dihitung dari tanggal Keputusan Keberatan diterbitkan sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008, Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009;
bahwa Pajak Keluran yang harus dipungut / dibayar sendiri menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp.135.300.000,00 sehingga 50% nya adalah Rp.67.650.000,00;
bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp.107.869.092,00 sehingga dapat diketahui Pemohon Banding sudah membayar lebih dari 50% pajak terutang;
bahwa banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, S.T., jabatan : Komisaris, berwenang sesuai dengan Akta Risalah Rapat Nomor 69 tanggal 25 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT DEF, S.H., di Denpasar;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009;
bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;
bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan terdapat perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, diterima oleh Terbanding tanggal 17 Mei 2009, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan pada tanggal 01 April 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Sdr. GHI selaku penandatangan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, jabatannya adalah Direktur berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 69 tanggal 25 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT DEF, S.H., di Denpasar, sehingga Sdr. GHI berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009;
bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010 adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009 dengan surat tanpa nomor tanggal 1 Mei 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Keberatan tersebut diterima oleh KPP Pratama Denpasar Timur pada tanggal 7 Mei 2009 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-2965/WPJ.17/KP.0203/2009 tanggal 07 Mei 2009
bahwa karenanya menurut Pemohon Banding apabila dihitung dari tanggal surat keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 7 Mei 2009 sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan yaitu tanggal 10 Mei 2010 maka penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-2965/WPJ.17/KP.0203/2009 tanggal 07 Mei 2009
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai kebenaran adanya keterlambatan penerbitan Surat Keputusan keberatan tersebut di atas;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding, surat permohonan keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 diterima oleh KPP Pratama Denpasar Timur pada tanggal 17 Mei 2009 sesuai dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor : S-3353/WPJ.17/KP.0203/2009 tanggal 03 Juni 2009;
bahwa karenanya menurut Terbanding apabila dihitung dari tanggal surat keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 17 Mei 2009 sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan yaitu tanggal 10 Mei 2010 maka penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut masih dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa selanjutnya dalam sidang Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai adanya Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-2965/WPJ.17/KP.0203/2009 tanggal 07 Mei 2009 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam sidang ;
bahwa atas pertanyaan Majelis di atas, Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada KPP Pratama Denpasar Timur dan dinyatakan oleh pihak KPP Pratama Denpasar Timur bahwa telah terjadi kegagalan sistem pencetakan tanggal terima surat sehingga terbit 2 (dua) tanggal penerimaan surat yang berbeda yaitu tanggal 7 Mei 2009 dan tanggal 17 Mei 2009;
bahwa selanjutnya Terbanding menyerahkan pemeriksaan perkara kepada Majelis ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 diterima oleh KPP Pratama Denpasar Timur pada tanggal 7 Mei 2009 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-2965/WPJ.17/KP.0203/2009 tanggal 07 Mei 2009;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”
bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan “Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa apabila dihitung dari tanggal surat keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 7 Mei 2009 sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan yaitu tanggal 10 Mei 2010 maka penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa selanjutnya Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat karena penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 12 bulan maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 dihitung sesuai dengan surat permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 0 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 1.440.584.545,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 1.440.584.545,00 Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri Rp 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 107.869.092,00 PPN yang kurang ( lebih dibayar) Rp (107.869.092,00) |