| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| | | |
| Masa Pajak | : | Tahun 2010 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 13.004.760,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | a. Alasan koreksi pemeriksa: bahwa berdasarkan sistem kartu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran bus serta laporan keuangan, Pemohon Banding tidak melaporkan objek pajak PPh Pasal 21. Ketiadaan data dan Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Pasal 21, menjadikan pemeriksa menetapkan PPh Pasal 21 dengan tarif terendah yaitu 5 %; b. Dasar hukum : – bahwa UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; – bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; c. Tanggapan terbanding : – bahwa kesanggupan Pemohon Banding yang akan memberikan data apabila diperlukan, sampai laporan dibuat tidak direalisasikan dengan alasan data sudah diserahkan kepada pemeriksa pajak. Permintaan data sudah dilakukan 2 kali oleh peneliti, yaitu Surat Permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan pertama) nomor S-863/WPJ.27/BD.0602/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis. Surat Permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan kedua) Nomor: S-940/WPJ.27/BD.0602/ 2009 tanggal 1 Desember 2009 Pemohon Banding memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis namun tidak lengkap; – bahwa sesuai dengan poin I umum angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2008 tentang Pemanfaatan data atau keterangan yang berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Ketentuan Pelaksanaannya menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan, selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tersebut tidak benar. Oleh karena itu, data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pemohon Banding yang bersangkutan. Pemohon Banding menyampaikan pembetulan Sunset Policy tahun pajak 2002 s/d 2007, sedangkan tahun 1999, 2000, dan 2001 tidak dilakukan Sunset Policy sehingga Surat Ketetapan Pajak tahun 1999 s/d 2001 tidak cacat hukum; – bahwa peneliti tidak memperoleh data untuk mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding, menjadikan peneliti sependapat dengan pemeriksa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang bersumber dari sistem kartu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran bus; – bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saatt mengajukan keberatan dan banding berbeda; – bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terdapat perbedaan alasan yang disampaikan pemohon banding pada saat mengajukan keberatan dan banding. Inti dari alasan pemohon banding adalah sebagai berikut : bahwa pada saat mengajukan keberatan disebutkan bahwa gaji atau honor tetap untuk karyawan yang dibayarkan setiap bulannya selama tahun takwim 2000, kurang atau berada di bawah PTKP; bahwa pada saat mengajukan banding, disebutkan bahwa alasan permohonan banding adalah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang syah hanya satu (tahun 1999), sedangkan yang dua lagi (tahun 2000 dan 2001) tidak syah. Oleh karena itu, SKPKB tahun 2000 dan 2001 cacat demi hukum; |
| | | |
| Pendapat Majelis | : | Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 68/ANS/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 tahun 2000 Kohir No. 00131/201/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 13.004.760,00 (Tiga Belas Juta Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
– Dasar Pokok Pajak PPh Psl. 21 Rp. 8.787.000,00; – Denda / Bunga Psi. 13(2) sebesar Rp 4.217.760,00; – Jumlah Pajak PPh Psl. 21 harus dibayar Rp. 13.004.760,00; bahwa pada waktu ini diulangi lagi oleh Pemohon Banding bahwa jumlah ketetapan pajak tersebut berjumlah Rp. 13.004.760,00 Pemohon Banding tidak sanggup membayarnya, dengan alasan sebagai berikut :
1. bahwa Pemohon Banding sangat awam dan bodoh sekali tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang undang-undang dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku; 2. bahwa pendidikan Pemohon Banding hanya tamatan sekolah rendahan tidak mencapai menempuh perguruan tinggi, seterusnya pada waktu ini usia sudah lanjut, kesehatan sudah menurun dan sering sakit; 3. bahwa daya bayar dan kemampuan membayar dan perusahaan tidak ada sama sekali; 4. bahwa lebih-lebih pada waktu ini keadaan aktifitas usaha angkutan umum yang Pemohon Banding usahakan ini sangat kurang sekali, banyak diantara kendaraan yang Pemohon Banding miliki sudah tua keluaran tahun 1987 dan 1998, banyak diantara kendaraan tersebut nongkrong rusak di bengkel bahkan ada yang tidak ada jalan sama sekali disebabkan alat-alat yang melekat pada badannya sudah dipreteli, dipindahkan pada mobil lain. Seterusnya pada waktu ini selera masyarakat sudah berubah, masyarakat lebih menyukai mobil-mobil kecil, cepat penuh dan cepat berangkat, sehingga mobil bus yang besar-besar tidak jalan lagi, tidak laku sama sekali; 5. bahwa dapat ditambahkan disini bahwa kantor perusahaan Pemohon Banding juga ikut mendapat musibah akibat gempa di Padang tanggal 30 September 2009 yang lalu, dimana arsip surat-surat dokumen perusahaan juga hancur atau hilang tak tentu lagi tempatnya; 6. bahwa Surat Pemberitahuan PPh Psl. 21 tahun 2000 telah diisi menurut semestinya dan telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Perwakilan Padang pada tanggal 20 Mei 2010 (bersama ini dilampirkan sebagai bahan untuk mempertimbangkan Surat Banding Pemohon Banding tersebut diatas); 7. bahwa Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 tahun 2000 telah Pemohon Banding bayar tiap-tiap bulan dari Januari s/d Desember 2000 berjumlah Rp. 1.023.000,00 (Satu juta dua puluh tiga ribu rupiah), bukti foto copy terlampir; 8. bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk tiga tahun berturut tahun 1999, 2000 dan 2001 sekaligus, kalau kita perhatikan cara kerja pemeriksaan ini berlawanan dengan Surat Edaran atau Surat Peraturan Perpajakan yang diterbitkan oleh Dir.Jen.Pajak sendiri yaitu Peraturan Dir.Jen.Pajak Nomor : Per-123/P1/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ditegaskan bahwa : Pemeriksaan Pajak hanya boleh dilakukan hanya untuk 1(satu) wajib pajak terhadap 1(satu) tahun pajak saja. Kalau kita rujuk kepada peraturan tersebut diatas ternyata bahwa Surat Perintah Pemeriksaan sudah menyalahi ketentuan Dir.Jen.Pajak sendiri, dengan sendirinya Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkannya cacat hukum berlawanan dengan peraturan perpajakan. Dengan sendirinya SKPKB tersebut yang dihasilkan menjadi Batal demi Hukum Pajak. Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan surat SKPKB tersebut diatas; 9. bahwa Pemohon Banding telah ikut serta melaksanakan mengampunkan pajak atau Sunset Policy untuk tahun 2002 s/d tahun 2007 untuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, telah menyetor dan melaporkan pengampunan sebagai berikut :
No Jenis Pajak PPh./Jumlah Tanggal Pembayaran Melalui Ket 1. PPh. Psl. 25 – 2007 6.845.200,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 2. PPh. Psl. 21 – 2007 1.799.870,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 3. PPh. OP – 2006 12.475.300,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 4. PPh Psl. 21 – 2006 1.336.270,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 5. PPh OP – 2005 9.192.720,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 6. PPh Psl. 21 – 2005 1.336.270,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 7. PPh. OP – 2004 1.321.100,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 8. PPh Psi. 21 – 2004 904.000,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 9. PPh OP – 2003 1.231.200,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas 10. PPh OP – 2002 2.729.850,00 27-02-09 Bank Mandiri Padang Lunas JUMLAH 39.171.780,00 – Catatan : Dapat diperinci sebagai berikut : a. PPh OP diampunkan sebesar Rp. 32.687.270,00 b. PPh Pasal 21 diampunkan sebesar Rp. 6.484.510,00 Jumlah Rp. 39.171.780,00 bahwa jika dilihat ketentuan pembayaran Sunset Policy ditegaskan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi atau membayar Sunset Policy dari tahun 2007 atau 2006 kalau akan dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak ini maka harus minta izin dari Direktorat Jenderal Pajak langsung bukan izin atas nama A/N Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dengan sendirinya Surat Perintah Pemeriksaan ini berlawanan dengan ketentuan Sunset Policy. Mohon Surat Ketetapan Pajak yang ditimbulkannya berlawanan dengan peraturan perpajakan dan SKPKB yang dihasilkan menjadi Cacat Hukum. Dengan sendirinya, mohon dibatalkan SKPKB tersebut diatas; |
| | | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 028/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 028/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-66/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2000 Nomor: 00131/201/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009;
bahwa Surat Banding Nomor: 028/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 028/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 028/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-66/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp.8.787.000,00 , dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 4.393.500,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan pembayaran 50% dari pajak yang terutang atas PPh Pasal 21, karena ketidaksanggupan keuangan Pemohon Banding untuk melunasi jumlah pajak terutang guna memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 028/ANS/V/2010, tanggal 16 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding;
Mengingat, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-66/WPJ.27/BD.0602/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2000 Nomor: 00131/201/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima; |