Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36986/PP/M.XIII/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa terhadap Surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tersebut, penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor: 016/TXLR/FI/10 tanggal 2 September 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP maupun penjelasannya tidak memberikan batasan definisi ketetapan pajak sehingga permohonan pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tanggal 4 Mei 2010 dapat didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena merupakan salah satu ketetapan pajak; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat menolak pernyataan Tergugat dalam surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas SPT PPN JLN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 yang Pengugat ajukan kepada Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena diajukan atas Surat Tagihan Pajak bukan atas Surat Ketetapan Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut permohonan Pengugat tidak dipertimbangkan; |
| Menurut Majelis | : | Pendapat Hakim YYY dan Hakim ZZZ bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut: 1.Penggugat tidak sependapat dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan surat Penggugat Nomor 013/TX-LR/F1/10 tanggal 3 Agustus 2010 Perihal Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (STP PPN JLN) Masa Pajak Januari–Desember 2007 Nomor 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, sehingga surat Penggugat tidak dipertimbangkan; 2.bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan kepada Penggugat yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean; bahwa terkait dengan alasan Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Penggugat menolak pernyataan Tergugat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP tidak memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 0001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 yang Penggugat ajukan kepada Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena diajukan atas Surat Tagihan Pajak bukan atas Surat Ketetapan Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut permohonan Penggugat tidak dipertimbangkan; bahwa adapun penolakan Penggugat tersebut berdasarkan alasan dan fakta hukum bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP maupun penjelasnnya tidak memberikan batasan definisi ketetapan pajak sehingga Permohonan Pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 dapat didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena merupakan salah satu dari ketetapan pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Surat Tagihan Pajak (STP) termasuk ketetapan pajak yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; bahwa di dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 36 ayat (1) huruf b,Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 36 ayat (2),Tatacara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut: Pasal 1: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;(4)Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Pasal 2: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalah ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang; Pasal 4: (1)Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan Peradilan Pajak;(2)Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut; bahwa mengenai pengertian surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak dapat dilihat di dalam Pasal 1 UU KUP yaitu sebagai berikut: Angka 14 Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil; Angka 19 Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim YYY dan Hakim ZZZ berpendapat: 1.bahwa ketetapan pajak yang dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah surat ketetapan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 14 UU KUP; 2.bahwa Surat Tagihan Pajak tidak termasuk sebagai ketetapan pajak yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; 3.bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan bahwa surat Tergugat Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 hal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar Tidak memenuhi Persyaratan Formal adalah sudah benar; bahwa terkait dengan alasan Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, Hakim Binsar Siregar dan Hakim Suwartono berpendapat sebagai berikut: bahwa Penggugat berpendapat bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan kepada Penggugat yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean, karena Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak atau membuat tetapi tidak lengkap; Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 14 ayat (1) huruf f,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak; Pasal 4 huruf e,Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean; Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 angka23,Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 3A ayat (3),Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 4 huruf e,Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean; Pasal 13 ayat (6),Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; Penjelasan :Dalam hal pemanfaatan Jasa dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/Pj/2000 tanggal 6 Desember 2000 Pasal 2,Dokumen berupa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sepanjang memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim YYY dan Hakim ZZZ berpendapat: 1.bahwa terkait dengan pernyataan Penggugat tidak dapat diterapkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat karena Penggugat adalah pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean dapat disampaikan bahwa berbeda dengan transaksi penyerahan BKP atau JKP di dalam daerah pabean dimana PKP Penjual wajib memungut pajak yang terutang, khusus untuk transaksi seperti impor BKP maupun pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean pihak penjual berada di luar daerah pabean dan bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan mengingat azas destinasi prinsipal dari pengenaan PPN yaitu pengenaan PPN atas konsumsi BKP dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, maka pemungutannya diserahkan kepada Bea Cukai untuk transaksi impor dan Wajib Pajak dalam negeri untuk pemanfaatan Jasa di dalam daerah pabean, dengan demikian kewajiban pemungutan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ada pada pihak yang memanfaatkan JKP dalam hal ini pihak Penggugat; 2.bahwa dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Penggugat bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan kepada Penggugat; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan terbukti sah dan meyakinkan penerbitan surat S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 telah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S- 00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 ditolak; Pendapat Hakim AAA bahwa Gugatan terhadap surat Tergugat Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang penolakan terhadap surat permohonan Tergugat karena tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa alasan tidak memenuhi ketentuan formal karena permohonan pengurangan atau pembatalan STP Pasal 14 ayat (4) tidak dapat diproses karena berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b UU KUP: -Yang dapat dilakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya sedangkan Tergugat berpendapat penerbitan STP tidak terdapat adanya kekhilafan Wajib Pajak maupun kesalahan dari penerbitan; -Yang dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan adalah SKP sedangkan yang dimohon oleh Tergugat STP; Pertimbangan dalam Musyawarah bahwa didalam surat tanggapannya sebagaimana dikutip dalam halaman 8 putusan ini, Tergugat menyatakan: “Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tanggal 08 Pebruari 2010, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, karena permohonan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah pembatalan atas suatu surat ketetapan pajak sedangkan yang diajukan Wajib Pajak adalah pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP);” bahwa didalam surat Gugatannya sebagaimana dikutip dalam halaman 6 putusan ini, Penggugat memohon kepada Majelis sebagai berikut: 1)membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena surat permohonan pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 telah memenuhi seluruh persyaratan formal dari UU KUP sehingga Keputusan Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP Tidak Memenuhi Persyaratan Formal adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; 2)mengabulkan seluruh isi Permohonan Pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 sehingga membatalkan dan menghapus STP PPN JLN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 atas nama Penggugat, sehingga secara keseluruhan STP PPN JLN tersebut diubah atau dibatalkan menjadi nihil: bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan kesalahannya; b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;” bahwa di dalam persidangan Tergugat menyampaikan alasan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dimana dalam peraturan itu dimaksud ketetapan pajak adalah surat ketetapan pajak, jadi STP tidak termasuk dalam pengertian ketetapan pajak; bahwa surat Tergugat a quo, Tergugat menyatakan surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena diajukan atas Surat Tagihan Pajak bukan atas Surat Ketetapan Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tersebut surat Saudara tidak dipertimbangkan; bahwa dalam surat tanggapannya Tergugat menyatakan akan diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah pembatalan atas suatu Surat Ketetapan Pajak sedangkan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah pembatalan atas Surat Tagihan Pajak; bahwa membaca surat Tergugat a quo, Majelis berpendapat isi surat Tergugat termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, oleh karenanya sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d dapat diajukan Gugatan; bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2002 berbunyi: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; (2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak; bahwa dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan mengapa permohonan Pembatalan ketetapan pajak hanya menyangkut surat ketetapan pajak; bahwa sistematika/pembagian Undang-undang dalam Bab-bab mencerminkan pengelompokan pasal-pasal sesuai judul Bab atau adanya keterkaitan; bahwa sistematika/pembagian Undang-undang KUP dibagi dalam: Bab I: Ketentuan UmumBab II: NPWP, Pengukuhan PKP, SPT, dan Tata Cara PembayaranBab III: Penetapan dan Ketetapan Pajak Meliputi Pasal 12 s.d. 17CBab IV: Penagihan PajakBab V: Keberatan dan BandingBab VI: Pembukuan dan PemeriksaanBab VII: Ketentuan KhususBab VIII: Ketentuan PidanaBab IX: PenyidikanBab X: Ketentuan PeralihanBab XI: Ketentuan Penutup bahwa dalam Pasal 14 diatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dimana dengan STP ditagih pajak maupun sanksi; bahwa secara umum dapat terjadi kesalahan formal dalam penerbitan keputusan Tata Usaha Negara, oleh karenanya harus ada ruang/peraturan untuk membatalkannya; bahwa mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan a quo tidak ada penjelasan mengapa permohonan pembatalan ketetapan pajak hanya menyangkut surat ketetapan pajak saja dan Undang-undang mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi daripada keputusan menteri, maka digunakan penafsiran berdasarkan sistematika dalam undang-undang; bahwa dengan mempertimbangkan sistematika Undang-undang KUP dimana penerbitan STP termasuk dalam Bab III yang mengatur penetapan dan ketetapan, kami berpendapat STP termasuk dalam pengertian ketetapan pajak, oleh karenanya terhadap STP dapat diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP bahkan pembatalan dapat dilakukan secara jabatan; bahwa karenanya permohonan Penggugat melalui surat Nomor 013/TX-LR/FI/10 tanggal 3 Agustus 2010, harus dipertimbangkan dalam arti harus dijawab dengan memperhatikan materi gugatan yaitu menyangkut permohonan dibatalkan STP PPN JLN Masa Pajak Januari–Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tanggal 4 Mei 2010; bahwa atas permohonan Penggugat menyangkut dibatalkannya STP dimaksud, hal itu tidak dipertimbangkan karena materi pembatalan STP belum diperiksa Tergugat; bahwa dengan demikian surat tergugat Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau pembatalan Ketetapan Yang Tidak Benar Tidak memenuhi Persyaratan Formal atas STP PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dibatalkan dan Tergugat harus menjawab permohonan pembatalan STP a quo yang diajukan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur : “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah menolak surat Penggugat Nomor Ref.: 016/TXLR/FI/10 tanggal 2 September 2010 tentang Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tanggal 4 Mei 2010, atas nama: XXX, |

