Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37032/PP/M.XVI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Juli 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7708/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juli 2008 Nomor 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 13 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05//2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan : “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VENL-00974 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2008 Nomor 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00974 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Juli 2008 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat : bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;c.Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;d.Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima; |

