Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36928/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36928/PP/M.VI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Nopember 2007
 
Pokok Sengketa:Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 sebesar Rp. 14.373.526.073,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa pokok sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.14.373.526.073,00 dimana koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha pada pemeriksaan PPh Badan sebesar Rp.15.578.465.249,00 yang belum dipungut PPN-nya;
  
Menurut Pemohon:bahwa nilai penyerahan berdasarkan kesepakatan antar pihak yang bertransaksi yang ditetapkan sebesar Rp.1.204.393.176,00 sementara nilai buku yang dicatat pada saat penyerahan terjadi adalah sebesar Rp.15.578.465.249,00;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi DPP PPN sebesar Rp.14.373.526.073,00 berasal dari penjualan komponen yang belum dilaporkan dan dipungut PPNnya;

bahwa Pemohon Banding sudah menyetujui bahwa atas penyerahan tersebut memang terutang PPN, sehingga dalam persidangan Majelis hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap nilai penyerahan yang seharusnya;

bahwa nilai penyerahan sebagai dasar pengenaan pajak dihitung kembali oleh Terbanding sesuai dengan koreksi pada peredaran usaha Pemohon Banding bahwa koreksi peredaran usaha Pemohon Banding atas nilai perolehan komponen dilakukan dengan menggunakan nilai buku komponen yang dijual sebagai nilai perolehan;

bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan:

(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
bahwa penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan:

“Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghitungan harga perolehan atas barang dagangan Pemohon Banding harus dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (bagi pembeli) atau diterima (bagi penjual), sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa mengingat antara Pemohon Banding dengan pembeli komponen, tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya Terbanding menghitung harga perolehan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian penentuan harga perolehan Terbanding yang menggunakan nilai buku sebagai nilai perolehan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis selanjutnya memeriksa berapa jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen tersebut;

bahwa berdasarkan bukti berupa bukti pembayaran dan faktur penjualan atas penjualan komponen kendaraan, diketahui bahwa jumlah yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen adalah sebesar Eur 89.894 atau ekuivalen Rp 1.204.939.176,00;

bahwa dengan demikian yang menjadi harga jual komponen dan juga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.204.939.176,00;

bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:

17.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Dasar Pengenaan Pajak atas komponen Pemohon Banding adalah harga jual yaitu sebesar Rp 1.204.939.176,00;

bahwa oleh karena Majelis menyakini kebenaran penjualan ke Kojak-Dubai seharga Rp 1.204.939.176,00 maka koreksi positif DPP – PPN yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp14.373.526.073,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan DPP PPN Masa Pajak November 2007 menjadi sebagai berikut:

DPP-PPN cfm TerbandingRp 83.683.007.169,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00DPP PPN cfm persidanganRp 69.309.481.096,00
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak kuat untuk dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2007 yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak      a.   Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN            a.1.    EksporRp0,00          a.2.    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp69.309.481.096,00          a.3.    Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp           a.4.    Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp           a.5.    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp           a.6.    JumlahRp     b.   Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp     c.   Jumlah seluruh penyerahanRp69.309.481.096,00    a.Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan:Rp0,002.  Penghitungan PPN yang kurang bayar:      a.   Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp6.930.948.109,00    b.   Dikurangi:            b.1.    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.151.911.875,00    c.   Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) BayarRp(220.963.766,00)3. Kelebihan pajak yang sudah :      –    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp385.821.483,004. PPN yang kurang dibayarRp164.857.717,005. Sanksi Administrasi:      –   Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp164.857.717,001. Jumlah yang masih harus dibayarRp329.715.434,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-439/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nopember 2007 Nomor: 00126/207/07/092/09 tanggal 25 Juni 2009 atas nama: XXX dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 69.309.481.096,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp   6.930.948.109,00Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp  7.151.911.875,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) BayarRp    (220.963.766,00)Kelebihan pajak yang sudah :- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp     385.821.483,00PPN yang kurang dibayarRp     164.857.717,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUPRp     164.857.717,00Jumlah yang masih harus dibayarRp     329.715.434,00