Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37257/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37257/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/500/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding. bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 7.676.649,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.676.649,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/713/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: II.6/X/78/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal informasi tentang penerimaan surat keputusan Terbanding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak, Januari, Februari, September, dan Oktober Tahun 2008 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat. bahwa setelah melakukan pelacakan ke Kantor Pos Jakarta, atas pengiriman keputusan tersebut yang dikirim oleh Terbanding berdasarkan fotokopi resi pengiriman yang Pemohon Banding terima ternyata hasilnya adalah tidak ada perbedaan dengan tanggal Pemohon Banding terima di atas sebagai berikut: Nomor KeputusanDokumen dari Kantor PosPosting Loket JakartaBerangkat dari Kantor Penerusan Jakarta PusatKEP-905/WPJ.19/BD.05/2011Resi Nomor: 1201680100027 September 2011 jam 16:13:3727 September 2011 jam 18:52:59bahwa selanjutnya keputusan Terbanding dikirimkan ke Kantor Pos Medan dengan rincian kronologi sebagai berikut: Tiba di Kantor Pemrosesan MedanBerangkat dari Kantor Penerusan MedanProses antar keTanjung MorawaSelesai antardi Tanjung Morawa29 September 2011 jam 11:46:4729 September 2011 jam 15:12:154 Oktober 2011 jam 08:32:114 Oktober 2011 jam 08:37:06bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung. bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32999/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32999/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2002; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-842/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak April 2002 Nomor : 00004/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP nya dengan nomor seri cabang (001), namun Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut diterbitkan oleh Kantor Pusat Penggugat yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (000); Menurut Penggugat : bahwa sebagai bukti Penggugat tidak mengurangi maupun memanipulasi objek PPN adalah nilai koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Pratama Gresik Selatan sama dengan yang telah dilaporkan Penggugat kepada KPP Pratama Surabaya Gubeng yaitu sebesar Rp. 25.829.735,00 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak April 2002 Nomor : 00004/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 516.595,00 ; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047352-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33013/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 25.829.735,00 tidak dapat dipertahankan sehingga DPP PPN adalah Nihil ; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang telah dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat; bahwa mengenai materi sengketa gugatan ini, Hakim Anggota, Drs. ABC, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) bahwa sengketa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah berkenaan dengan STP PPN Nomor : 00004/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002 mengenai sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp. 516.595,00; bahwa gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00005/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2002 yang yang diajukan banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047352-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan gugatan ini dengan putusan Nomor : Put-33013/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 25.829.735,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga DPP PPN adalah NIHIL dengan catatan Hakim Anggota, Drs. ABC, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) yaitu seharusnya permohonan Pemohon Banding ditolak; bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, maka Hakim Anggota Drs. ABC, Ak, MSc berkesimpulan bahwa atas gugatan Penggugat Nomor : 063/SK-NTS/XI/09 tanggal 30 November 2009 seharusnya memutus ditolak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Masa Pajak April 2002 Nomor : 00004/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp 516.595,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut : Sanksi Administrasi menurut Keputusan Tergugat Rp 516.595,00 Sanksi Administrasi yang tidak dapat dipertahankan Rp 516.595,00 Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menurut Majelis Rp 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-842/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2002 Nomor: 00004/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Denda Pasal 14 ayat (4) KUP NihilJumlah yang masih harus dibayar Nihil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37140/PP/M.XII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37140/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.4.115.919.015,00 yang terdiri atas: 1.Intragroup InterestRp 2.036.590.929,002.Management Fee- ICSCRp 1.198.876.897,003.Management Fee- RegionalRp 880.451.189,00TotalRp 4.115.919.015,001.Koreksi Intragroup Interest sebesar Rp 2.036.590.929,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 pada tanggal 31 Maret 2008, dimana dalam laporan keuangan yang dilampirkan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan Beban Bunga Pinjaman (Intra Group Interest) sebesar Rp.2.036.590.929,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi atas biaya bunga harus dibatalkan karena bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007) dan dipertegas dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memori penjelasannya atas pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan/dipertimbangkan pada proses banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Kerajaan Belanda; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: -Surat Keterangan Domisili Tahun Pajak 2007 dari A.S. Watson (Indonesia) B.V. tanggal 22 November 2009,-Loan Agreement antara A.S. Watson dengan Pemohon Banding, PT XXX, PT YYY tanggal 25 April 2006;bahwa Majelis berpendapat sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sehingga dasar koreksi Terbanding Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa A.S. Watson (Indonesia) B.V. bukan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga bunga pinjaman tersebut tidak terutang kepada pihak di dalam negeri yang merupakan subjek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga pembayaran bunga pinjaman tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi Terbanding atas Intragroup Interest sebesar Rp 2.036.590.929,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; 2 & 3.Koreksi Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Regional sebesar Rp.880.451.189,00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan; Menurut Pemohon : bahwa biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan cadangan biaya yang telah Pemohon Banding koreksi pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, pihak yang menagih pun, AS Watson & Co Limited, bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 berdasarkan equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan dan berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007) dan dipertegas dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan memori penjelasannya atas pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan/dipertimbangkan pada proses banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional merupakan cadangan biaya yang telah Pemohon Banding koreksi pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, pihak yang menagih pun, AS Watson & Co Limited, bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 (Normal dan Pembetulan), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009, Printout GL Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional, Memorial Journal (Journal Voucher) dan lampirannya, Cancellation of Invoice dari A.S. Watson Co. Ltd tertanggal 05 November 2009, dan printout GL Management Fee-Regional & ICSC tahun 2009 yang menunjukkan pembatalan invoice untuk tahun 2006 s.d. 2009; bahwa Majelis berpendapat sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sehingga dasar koreksi Terbanding Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa AS Watson & Co Limited bukan merupakan wajib pajak dalam negeri sehingga fee tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga pembayaran Management Fee-ICSC dan Management Fee-Regional tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi Terbanding atas biaya Management Fee-ICSC sebesar Rp 1.198.876.897,00 dan Management Fee-Regional sebesar Rp 880.451.189,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianMenurutPemohon (Rp)Terbanding(Rp)Majelis (Rp)Koreksi Dikabulkan Majelis(Rp)Dasar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32591/PP/M.IX/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32591/PP/M.IX/13/2011 Jenis Pajak : PPh 26; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 359.053.128,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya penurunan pada pos saldo laba/laba ditahan mengindikasikan adanya pembagian keuntungan (deviden) yang diberikan kepada pemegang saham Pemohon Banding yang merupakan obyek PPh Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa adapun timbul perbedaan laba ditahan sebesar Rp 359.053.128,00, karena perusahaan melakukan reklas / ajusment antara pos / akun laba ditahan dengan Post Akun PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp 359.053.128, bukan karena ada pembagian laba dalam tahun 2006; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding sengketa PPh 26 hanyalah merupakan masalah adjustment yaitu ayat penyesuaian yang dibuat pada akhir tahun periode akuntansi untuk mencatat perubahan-perubahan yang belum diakui dalam aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban dimana Terbanding menyatakan adanya pembayaran keuntungan (deviden) karena terjadi penurunan laba ditahan, sedangkan Pemohon Banding menyatakan tidak pernah terjadi pembagian deviden; bahwa menurut Pemohon Banding hanya melakukan Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan (Debiet) pada Kredit Pajak PPh Pasal 23 (Kredit), sesuai dengan yang tercantum dalam SPT 2005; bahwa menurut Terbanding pembagian keuntungan diberikan kepada penerima pembayaran yang berada di Korea namun tidak ada bukti transfer yang diketemukan, koreksi diperoleh dari keterangan lain; bahwa lebih lanjut dijelaskan oleh Terbanding pada awalnya melihat komparasi (perbandingan) Laporan Keuangan pada saldo laba ditahan tahun 2005 sebesar Rp 7.425.707.052,00 dan di tahun 2006 sebesar Rp 7.066.653.924,00 terdapat penurunan (selisih) atas laba ditahan Pemohon Banding, dan ketidakjelasan penyebab atas penurunan (selisih) laba ditahan tersebut sebesar Rp 359.053.128,00; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai pembukuan terdapat restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) yang dapat ditelusuri dalam penerimaan kas dalam Rekening Koran tahun 2007, sehingga tidak pernah ada mutasi untuk pembagian laba; bahwa menurut Pemohon Banding restitusi berasal PPh Pasal 23 tahun 2005 yang nantinya akan masuk di tahun selanjutnya, dan Pemohon Banding menyatakan melakukan pencatatan atas uang masuk restitusi tersebut dalam rekening koran atau penerimaan kas; bahwa menurut Pemohon Banding untuk restitusi tahun 2005 pencatatan dilakukan di tahun 2007, tidak terdapat kas masuk di 2005 dengan kronologi sebagai berikut:– bahwa pada laporan SPT Tahunan 2005 PT ABC mempunyai hutang SPT Tahunan atau Pasal 25/29 sebesar Rp 359.053.128,00, sedangkan Pemohon Banding mempunyai uang muka pajak atau Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.032.025.508,00 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp 150.484.200,00, oleh sebab itu Pemohon Banding membuat jurnal hutang SPT Badan tahun 2005 dengan mengurangi Kredit Pajak Pemohon Banding sebagai berikut: (D) (K) A Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan 208.568.928 Laba Ditahan Reklas PPh Pasal 23 – Laba Ditahan 208.568.928 Kredit Pajak PPh 23 B Reklas PPh 25 – Laba Ditahan 150.484.200 Laba Ditahan Reklas PPh 25 – Laba Ditahan 150.484.200 Kredit Pajak PPh 25 Total 359.053.128 359.053.128 – bahwa dengan demikian jumlah Kredit Pajak PPh 23 dan PPh 25 PT ABC sebesar Rp 359.053.128,00 (yang secara tidak langsung Pemohon Banding maksudkan sebagai kompensasi untuk menutupi kekurangan bayar SPT Tahunan tahun 2005); – bahwa untuk penjurnalan SKPLB tahun 2005, Pemohon Banding coba jabarkan sebagai berikut: (D) (K) Bank Masuk – Restitusi tahun 2005 596.874.979 Bank Mandiri Bank Masuk – Restitusi tahun 2005 596.874.979 Kredit Pajak PPh 23 Total 596.874.979 596.874.979 bahwa menurut Pemohon Banding SPMKP diterima pada tahun 2007 dan langsung dicatat di tahun tersebut, bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh menyatakan, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, seperti dividen; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dan ketentuan yang berlaku diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tentang ayat penyesuaian (adjustment) dimaksud, bahwa jumlah sebesar Rp 359.053.128,00 bukan merupakan pembagian deviden tetapi merupakan adjustment saja dari Kredit Pajak PPh Pasal 25 dan ke Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 150.484.200,00 dan Rp 208.568.928,00; bahwa sesuai Laporan Keuangan Terbanding mengakui pembukuan Pemohon Banding balance, dan fakta menunjukkan neraca sisi kredit (pasiva) laba ditahan sebesar Rp 7.452.707.052,00 dan sisi debet (aktiva) ada pos uang muka PPh Pasal 23 Rp 1.032.025.508,00, di pos uang muka PPh Pasal 25 Rp 150.484.200,00; bahwa pihak Terbanding mendalilkan koreksi adalah diduga ada pembayaran deviden namun berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran deviden, dari Pemohon Banding kepada yang menerima (pemegang saham) sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang kuat; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 359.053.128,00 berupa adanya pembagian keuntungan (deviden) tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1312/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00025/204/06/057/09 tanggal 20 Maret 2009 Tahun Pajak 2006 dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 Rp 0,00 PPh Pasal 26 terutang Rp 0,00 Kredit Pajak Rp 0,00 PPh Pasal 26 yag kurang (lebih) dibayar Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37042/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37042/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2009 Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00010/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7707/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-442/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa September 2009 Nomor 00010/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010; Menurut Pemohon : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 10 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-442/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-442/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-442/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak atas nama BUT YYY Indonesia, Inc. Ltd Nomor : BB-COJF-VEN-L-00970 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2009 Nomor 00010/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00970 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00010/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak September 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak; 2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; 5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; 7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-442/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00010/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak; 9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; 10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005; 11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum; 12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; 13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja; 14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32525/PP/MX/25/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32525/PP/MX/25/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa/Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan/disetorkan sebesar Rp 31.392.400,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 1.228.886.687,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 1.197.494.287,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 31.392.400,00; bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.31.392.400,00 pada PT. XXXX Cabang Kopo Permai adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak di masa Pajak Januari 2001. Pemeriksa berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yaitu deposito, tabungan dan giro yang ada di Masa Pajak Januari 2001 adalah deposito, tabungan dan giro yang ditempatkan di Januari 2001 dengan alasan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo belum disampaikan Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasa 4 ayat (2) Final sebesar 20%; Menurut Pemohon Banding : Koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 31.392.400,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 31.392.400,00, dan sanksi administrasi sebesar Rp. 15.068.352,00, ¬yang ditetapkan oleh pihak Terbanding bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang sebesar Rp.31.392.400,00 pada PT. Bank XXXX Cabang Kopo Permai adalah koreksi yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak di masa Pajak Januari 2001. Pemeriksa berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yaitu deposito, tabungan dan giro yang ada di Masa Pajak Januari 2001 adalah deposito, tabungan dan giro yang ditempatkan di Januari 2001 dengan alasan rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo belum disampaikan Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasa 4 ayat (2) Final sebesar 20%; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5l/KMK.04/2001 yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, Pasal 7 (1) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)”, Pasal 7 (2) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atu diskontonya setelah tanggal 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”, Pasal 7 (3) : “terhadap deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen)”. Peneliti kesulitan dalam menentukan bunga yang dibayarkan kepada nasabah PT. Bank Pennata cabang Tasikmalaya pada Januari 2001 yang berasal dari deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum atau setelah 31 Januari 2001 dikarenakan data rekonsiliasi atas tiap transaksi pembayaran bunga per tanggal jatuh tempo pada bulan Januari 2001 masih merupakan data global secara sistem di Bank XXXX sehingga Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 31.392.400,00, dan sanksi administrasi sebesar Rp. 15.068.352,00, ¬yang ditetapkan oleh pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa pihak Terbanding tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan Final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia; bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 adalah merupakan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; bahwa Pasal 7 ayat 1 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tersebut diatas merupakan pasal yang mengatur aturan peralihan atas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; Pasal 7 dari Keputusan Menteri Keuangan mengatur bahwa: “Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen)” bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada bulan Januari seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan pihak Terbnding karena merupakan bunga atas deposito dan/atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan/atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001; bahwa didalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data atas bunga yang dibayar pada bulan Januari 2001; bahwa selanjutnya Terbanding juga menyatakan bahwa karena tidak ada bukti-bukti sehingga bunga pada bulan Januari 2001 dianggap terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 20%; bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat daftar/rekapitulasi dokumen dan dilampiri bukti-buktinya untuk diserahkan pada persidangan selanjutnya; bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data pendukung kepada Majelis dan Terbanding berupa Daftar Nasabah Deposito Per 31 Desember 2000 yang jatuh tempo bunganya sampai dengan 31 Januari 2001