Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40047/PP/M.V/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.770.091.952,00;