Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40043/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp2.591.945.555,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp683.500,00;