Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40042/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp4.390.666.663,00;