Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40042/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp4.390.666.663,00; PrevPrevious Post Next PostNext