Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44868/PP/M.V/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44868/PP/M.V/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan

 
Tahun Pajak:2008

 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.202.049.080,-;






Menurut Terbanding:bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Rp.2.202.049.080 sebenarnya berangkat dari laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2008, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tidak diaudit, dan dalam SPT Tahunan dalam penyesuaian fiskal positif / negatif kosong. Pada saat pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP ADR, dan untuk poin provision for other sebesar Rp. 2.202.049.080 dinyatakan sebagai salah satu penyesuaian fiskal yang dalam laporan SPT Tahunan belum masuk;



Menurut Pemohon:bahwa pembayaran ke PT AJC (PT. AJC) benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yaitu biaya Engineering Cost Recovering masuk ke account Provision for Other dan bukan merupakan dana cadangan PT. AJC dan merupakan Pengurang Penghasilan Bruto. Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Provision for Others dilakukan penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp. 2.202.049.000 dan merupakan pengurang penghasilan bruto.



Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. yaitu Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- dengan alasan bahwa Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan, sedangkan untuk koreksi positif lainnya tidak diberikan alasan dan bukti pendukung.

bahwa Majelis menyatakan dalam persidangan bahwa sengketa ini hanya permasalahan penerapan saja;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, biaya Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- merupakan biaya yang ditagihkan oleh PT AJC (AJC) kepada Pemohon Banding atas pekerjaan teknis yang dikerjakan oleh AJC atas perintah Pemohon Banding terhadap produk X11J milik PT ABD Motor Indonesia ( NMI) sejumlah 17.556 set.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :

berdasarkan bukti Invoice No. AII20801 tanggal 24 Desember 2008, PT AJC menagih biaya X11J Engineering Recovering sebesar Rp. 2.422.253.988,- (Rp.2.202.049.080,- ditambah PPN Rp. 220.204.908,-) kepada Pemohon Banding.

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada PT AJC adalah biaya Engenineering Cost Recovering dan masuk ke account Provision for Other (FOH-General Expense/Research expense).

bahwa jurnal pembukuan terkait biaya tersebut adalah sebagai berikut :

Tanggal 31 Desember 2008
Debet    – Biaya provision Rp2.202.049.080,-
                Kredit – Hutang AJC                  Rp2.202.049.080,-

Tanggal 3 September 2009
Debet – Hutang AJC                  Rp2.202.049.080,-

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak Masukan No. 0X0.000.0X.000XXXX tanggal 31 Desember 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 2.202.049.080.

Kredit – Bank                  Rp2.202.049.080, –

bahwa biaya ini sudah dibukukan oleh Pemohon Banding dalam general ledger, income statement, report balance sheet dan financial statement dari KAP, serta dalam rincian informasi Mutasi Rekening.

bahwa berdasarkan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat meyakini adanya realisasi atas pekerjaan teknis yang dikerjakan oleh PT AJC atas perintah Pemohon Banding terhadap produk X11J milik PT ABD Motor Indonesia sejumlah 17.556 set, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut :

Uraian Semula
(Rp) Ditambah/
(dikurangi) Menjadi
(Rp) Penghasilan Netto 
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang  
Dikurangi : Kredit Pajak
PPh Kurang(Lebih) Bayar
10.599.425.203
0
10.599.425.203
3.162.327.500
7.298.730.982
(4.136.403.462) 2.202.049.080
0
2.202.049.080
660.614.700
0
660.614.700 8,397,376,123
0
8,397,376,123
2,501,712,800
7.298.730.982
(4,797,018,182) Sanksi Administrasi 0
0
0
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (4.136.403.462) 660.614.700 (4,797,018,182)



Menimbang:
bahwa oleh karena koreksi atas jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.202.049.080,- dibatalkan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;



Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan  :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2218/WPJ.07/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00163/406/08/055/10 tanggal 25 Juni 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-059507-2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Penghasilan Netto 
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang  
Dikurangi : Kredit Pajak
PPh Kurang(Lebih) Bayar 8,397,376,123
0
8,397,376,123
2,501,712,800
7.298.730.982
(4,797,018,182) Sanksi Administrasi 0
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
(4,797,018,182)