Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42711/PP/M.I/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp28.718.295.103,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis akan membahas pokok sengketa berdasarkan pengajuan banding Pemohon Banding sebesar Rp28.691.050.544,00, yang terdiri atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2005 dari: – Biaya sewa alat angkut darat dan transport – Biaya sewa penggunaan aktiva – PPN atas jasa analisa – Biaya jasa catering Jumlah Rp 279.023.320,00 Rp 28.191.576.989,00 Rp 71.930.485,00 Rp 148.519.750,00 Rp 28.691.050.544,00; Koreksi DPP atas biaya sewa alat angkut darat dan transport sebesar Rp279.023.320,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terdapat biaya jasa angkut sebesar Rp651.311.973,00 yang termasuk dalam jasa angkutan darat yang terutang PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23-nya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sewa alat angkut darat Rp277.723.320,00 tersebut di atas pada hakekatnya adalah jasa angkutan darat berupa jasa angkutan solar, jasa ekspedisi, jasa angkutan batu koral ke tambang yang dibayar berdasarkan rit dan jasa angkutan barang lainnya yang dibayar berdasarkan banyak atau volume barang (solar) berat barang dan jarak (stabilizer), clan jarak ke tempat tujuan (transport antar barang, spt kayu,lemari, kabel, dll dengan tujuan ke mess, kantor, port atau tambang); bahwa biaya tranport sebesar Rp1.300.000,00 merupakan biaya transport karyawan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam proses UKM, Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp49.200.000,00 sehingga yang masih menjadi sengketa sebesar Rp229.823.320,00; bahwa dalam proses UKM, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp2.315.000,00; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti sebesar Rp227.508.320,00 menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut terdiri atas pembayaran jasa angkutan solar, jasa ekspidisi, jasa angkutan batu koral, jasa angkutan barang lainnya dan jasa angkutanm karyawan, yang seluruhnya tidak dibuatkan kontrak; bahwa Terbanding menyatakan karena tidak didukung dengan kontrak yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai di tempat tujuan pada waktunya sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995, maka atas jasa angkutan darat sebesar Rp227.508.320,00 tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas jasa tersebut memang tidak dibuat kontrak tertulis tetapi hanya lisan karena hanya temporer, namun secara substansi biaya-biaya tersebut dibayar berdasarkan volume barang (untuk angkutan koral dan solar), berat barang dan jarak angkut untuk angkutan stabilizer, kayu, almari, kabel dan barang-barang lainnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan jasa angkutan tersebut dibayar setelah barang yang diangkut sampai di tujuan sesuai permintaan Pemohon Banding, oleh karena itu sesuai ketentuan yang diatur dalam angka 2 butir 2.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, dinyatakan “Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas-berkas yang diperoleh dari hasil UKM, Majelis berpendapat meskipun tidak dibuat kontrak tertulis, namun secara subtansi pengeluaran tersebut merupakan biaya jasa angkutan darat yang bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebagimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp279.023.320,00 tetap dipertahankan sebesar Rp51.515.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp227.508.320,00; Koreksi negatif sewa Penggunaan Aktiva sebesar Rp28.191.576.989,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa karena pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 atas Sewa Penggunaan Harta, Terbanding berpendapat bahwa untuk Objek PPh Pasal 23 atas Sewa Penggunaan Harta tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada dasarnya nilai sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan jasa pengangkutan batubara (hauling) dimana pembayaran jasa angkutan batubara/hauling didasarkan pada banyak atau volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturan perpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihak dalaam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaan aktiva, oleh karena itu banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan FFF sehingga bukan merupakan obyek sengketa banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan FFF sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksa lebih lanjut; Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objek PPh Pasal 23 atas Jasa Analisis menurut pemeriksa adalah sebesar Rp1.421.353.705,00 dan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23-nya adalah sebesar Rp1.004.906.159,00; bahwa karena tidak ada sengketa untuk Objek PPh Pasal 23 Jasa Analisi ini, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah benar; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dasar koreksi Pemohon Banding adalah pengaturan PPh Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No : KEP-170/PJ/2002 tertangggal 28 Maret 2002 pasal 2 bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Sebagaimana disebutkan dalam lampiran I, II dan III dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perkiraan penghasilan netto adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, PPN atas jasa analisa batubara sebesar Rp71.930.485 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam proses UKM. Pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran sebesar Rp 9.578.941,00; bahwa berdasarkan hasil pengujian atas bukti pembayaran sebesar Rp62.351.544,00 menunjukkan pengeluaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas biaya jasa analisa; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat pengeluaran sebesar Rp62.351.544,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp71.930.485,00, koreksi sebesar Rp9.578.941,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp62.351.544,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP atas biaya catering sebesar Rp148.519.750,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa Catering sebesar Rp148.519.750,00 karena berdasarkan bukti pengeluaran kas/bank, biaya ini merupakan pembelian bahan makanan sehingga tidak termasuk dalam pengertian Jasa Catering yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas Jasa Catering ini dengan alasan bahwa karena adanya perubahan manajemen perusahaan dan tidak adanya serah terima data/pekerjaan dari manajemen yang lama kepada nabajeneb yang baru; bahwa oleh karena tidak ada data yang mendukung alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah benar; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No : 418/KMK.03/2003, jasa boga atau catering adalah penyediaan makananan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis; bahwa berdasarkan bukti pengeluaran kas/bank, biaya ini merupakan biaya pembelian bahan makanan, sehingga tidak termasuk dalam pengertian jasa catering yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp148.519.750,00 lebih besar Rp6.601.700,00 dari koreksi Terbanding, karena Pemohon banding tidak memperhitungkan keberatan yang telah disetujui oleh Terbanding; bahwa berkaitan dengan hal tersebut, majelis berpendapat banding dari Pemohon banding sebesar Rp6.601.700,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksa lebih lanjut; bahwa berdasarkan UKM terhadap koreksi sebesar Rp141.918.050,00 diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa dalam proses UKM. Pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp67.147.000,00 dan berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti pengeluran sebesar Rp74.771.050,00 menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pembayaran atas pengadaan bahan-bahan kebutuhan rumah tangga berupa beras, sayuran, gula, kopi, deterjen dan kebutuhan rumah tangga lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, bahan-bahan makanan tersebut diolah sendiri oleh karyawan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawan sehari-hari di mess dan tidak melibatkan jasa catering, sehingga menurut Pemohon Banding pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan hasil UKM tersebut Majelis berpendapat, pengeluaran-pengeluaran untuk pengadaan bahan kebutuhan rumah tangga untuk karyawan bukan merupakan obnyek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp148.519.750,00, koreksi sebesar Rp73.748.700,00 (Rp6.601.700,00 + Rp67.147.000,00) tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp74.771.050,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp27.244.559,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp98.642.827.677,00 sedangkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya sebesar Rp69.924.532.574,00, sehingga ada sengketa sebesar Rp28.718.295.103,00; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2005 sebesar Rp28.691.050.544,00; bahwa terdapat selisih sengketa dari perkembangan sengketa dengan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp27.244.559,00 (Rp28.718.295.103,00 – Rp28.691.050.544,00); bahwa oleh karena dalam Surat Banding Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp28.691.050.544,00, maka Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp27.244.559,00 tidak diajukan banding, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp27.244.559,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pada pendapat-pendapat Majelis dimaksud, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian pengajuan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp28.718.295.103,00, koreksi sebesar Rp28.353.664.189,00 tetap dipertahankan (terdiri koreksi atas biaya sewa alat angkut darat dan transport sebesar Rp51.515.000,00, biaya sewa penggunaan aktiva Rp28.191.576.989,00, PPN atas jasa analisa sebesar Rp9.578.941,00 dan biaya catering sebesar Rp73.748.700,00 serta tanpa alasan sebesar Rp27.244.559,00), sedangkan koreksi sebesar Rp364.630.914,00 tidak dapat dipertahankan (terdiri dari Biaya sewa alat angkut darat sebesar Rp227.508.320,00, PPN atas jasa analisa sebesar Rp62.351.544,00 dan Biaya jasa catering sebesar Rp74.771.050,00); |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2005; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-43/PJ/2011 tanggal 11 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00044/203/05/725/10 tanggal 18 Januari 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang Kredit Pajak Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 98.277.996.764,00 Rp 5.695.426.344,00 (Rp 5.353.955.480,00) Rp 341.470.864,00 Rp 163.906.014,00 Rp 505.376.878,00. |

