Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42716/PP/M.II/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September 2010; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pemeriksa atas objek PPh 23 didasarkan pada ekualisasi SPT Masa dengan biaya-biaya di laba rugi; bahwa jumlah koreksi objek PPh 23 sebesar Rp. 679.567.165,00 terdiri atas hasil ekualisasi sebesar Rp. 440.074.297,00 dan Training Venue Cost sebesar Rp. 239.492.868,00; bahwa berdasarkan tagihan / invoice dari FFF Pte Ltd Singapore dan rincian koreksi Pemeriksa atas biaya Training Venue Cost diketahui bahwa dari data tagihan / invoice dari FFF Pte Ltd Singapore tersebut tidak dapat ditelusuri ke rincian koreksi Pemeriksa karena nilai yang di rincian dengan nilai yang ada pada tagihan / invoice berbeda. Selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran training venue cost sebesar Rp. 239.492.867,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sebagaimana diuraikan di dalam surat keberatan Pemohon Banding, Koreksi atas DPP PPh 23 dengan total Rp. 679.567.165,00 yang berasal dari ekualisasi biaya-biaya selama satu tahun (Juni 2008 sampai dengan Mei 2009) diperhitungkan seluruhnya ke dalam SKPKB PPh Pasal 23 No. 00005/203/09/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa di dalam PHP No. PHP-254/WPJ.07/KP.0600/2010 dengan total sebesar Rp. 440.074.297,00 adalah merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang diambil dari laporan laba-rugi, dimana biaya tersebut merupakan akumulasi biaya 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan yang tercermin di dalam neraca saldo Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam sidang tanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor: 037/BOD/CW/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal: “Pernyataan Pencabutan Permohonan anding atas Surat Banding Nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012 terhadap Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 dari KPP PMA V Nomor: 00005/203/09/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 tanggal 27 September 2010”, yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012; bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 18 Desember 2012 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; ayat (2) : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan permohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September 2010, atas nama: PT. XXX, dan menyatakan menghapus sengketa dari daftar sengketa. |

