Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.23.840.778.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding