Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Tanggal Putusan
: 03/01/2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wismo taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.23.840.778.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs