Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46358/PP/M.XV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46358/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Rp2.211.827.389,00 dengan pokok sengketa pajak jumlah Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp2.211.827.389,00; Menurut Terbanding : bahwa awal masa sewa setiap tahunnya dimulai di bulan September untuk kasus ini berarti periode sewa dari bulan September 2004 sampai dengan Agustus 2005. Seluruh dokumen diantaranya berupa Faktur Pajak diterbitkan ke masing-masing Penyewa yang menyewa dalam periode sewa setahun dan PPN dikenakan atas nilai sewa setahun penuh untuk kemudian disetor dan dilaporkan di bulan berikutnya di tahun 2004; Menurut Pemohon : bahwa beda Pencatatan sebesar Rp2.211.827.389,00 menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN karena PPN nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2004), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam SPT Masa PPN versus Omset per Book (Pemeriksa). Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP PPN dengan objek penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp2.211.827.389,00 atas sewa ruangan dan service charge beserta parkir bulanan. bahwa menurut Pemohon Banding Beda Pencatatan sebesar Rp2.211.827.389,00 tidak terutang PPN karena PPN nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2004), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam SPT Masa PPN versus Omset per Book (Pemeriksa); bahwa atas beda pencatatan / waktu sebesar Rp2.211.827.389,00 terdiri dari kwitansi kwitansi:1. Pengakuan pendapatan sewa ruangan tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis     Rp     112.424.124,00; 2. Pengakuan pendapatan service charge tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis                       Rp     35.582.283,00; 3. Pengakuan pendapatan sewa ruangan tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 yang periodenya melewati tahun tutup buku     Rp     2.064.048.276,00 4. (-) Selisih                                                                                                                                                                          Rp     2.211.827.389,00  bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung kebenaran perhitungan diatas sebagai berikut :–Daftar rincian DPP beda waktu dan DPP tahun berjalan atas sewa ruangan bulan Januari sampai dengan Desember 2005, –SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember dan SPT PPN Tahun 2004, –Daftar kwitansi sewa ruangan Tahun 2004 dan Tahun 2005, –Daftar rincian DPP beda waktu dan DPP tahun berjalan atas service charge bulan Januari 2005 dan Februari 2005.bahwa atas bukti-bukti serta dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan Terbanding. bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding berpendapat sama dengan pendapatnya atas sengketa PPN tahun 2003, tanpa memberikan uraian penjelasan secara lebih terperinci berikut dengan dasar penjelasan dan bukti pendukungnya. bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya beda waktu dalam pembayaran PPN sehingga dapat diyakini bahwa atas semua transaksi telah dapat dibuktikan pembayaran PPN nya. bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp2.211.827.389,00 menjadi tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga PPN terutang dihitung menjadi sebagai berikut : Penyerahan Kena Pajak cfm Pemohon Banding    Penyerahan Kena Pajak cfm Terbanding    Koreksi    Beda Pencatatan/waktu    DPP PPN yang belum dipungut PPN-nya   Rp 6.548.980.670Rp 9.896.053.628Rp 3.347.072.958Rp 2.211.827.389Rp 1.135.245.569 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WPJ.06/2010 tanggal 9 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00001/207/05/073/09 tanggal 13 Februari 2009, sehingga penghitungan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak    PPN terutang   PPN Cacat/Kadaluarsa    Sanksi Bunga    Jumlah yang masih harus Dibayar   Rp  1.135.245.569,00Rp     113.524.556,00Rp         1.218.255,00Rp       55.076.549,00Rp     169.819.361,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46357/PP/M.XV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46357/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2003   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp728.964.268,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif berdasarkan hasil equalisasi omzet dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp728.864.268,00; bahwa perbedaan selisih per bulan yang ditunjukan oleh Pemohon Banding dalam rekap persandingan antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan omzet Pajak Penghasilan Badan tidak diketahui mengenai jumlah transaksi, jumlah faktur pajak termasuk masa pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sulit dibuktikan atas selisih tersebut telah dilsetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa beda Pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena PPN-nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2002, 2001 dan 2000), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan/waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai versus Omset per Book (Terbanding); Menurut Majelis : bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah adanya equalisasi omzet dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga terdapat obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp728.964.268,00; bahwa menurut Pemohon Banding beda pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena PPN-nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2002, 2001, dan 2002), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan/waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai versus Omset per Book (Terbanding); bahwa atas beda pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 terdiri dari kwitansi-kwitansi: Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002, 2001 dan 2000 cash basis (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan servive charge Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002, 2001 dan 2000 cash basis (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002 yang periodenya melewati Tahun tutup buku (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan service charge Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2003 dalam Tahun yang bersangkutan (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun 2003) Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2003 dalam Tahun yang bersangkutan. PPN dibayar dan dilaporkan Tahun 2003 Jumlah(-) SPT PPN 2003 (sewa ruangan &service charge) bagian pendapatan Tahun 2004 atas kwitansi Tahun 2002(8 bulan atas sewa ruangan) PPN dibayar dan dilapor 2003Beda Waktu / Pencatatan Rp         99.958.827,00 Rp       110.181.562,00 Rp    2.034.994.655,00 Rp    1.966.190.454,00 Rp    4.634.824.555,00 Rp    8.846.150.053,00Rp    6.206.707.644,00Rp    2.639.442.409,00Rp    1.910.748.441,00Rp       728.693.968,00 Menimbang : bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung kebenaran perhitungan di atas, sebagai berikut:–daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan atas sewa ruangan bulan Januari sampai dengan Desember 2003; –Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2002; –daftar kwitansi sewa ruangan Tahun 2002 dan Tahun 2003; –Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan atas sevice charge bulan November dan Desember 2003; –Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2003; –daftar kwitansi service charge tahun 2003;bahwa atas bukti-bukti serta dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya kwitansi; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak bersamaan dengan diterbitkannya kwitansi karena saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan barang dan/atau jasa; bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya beda dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diyakini bahwa atas semua transaksi telah dapat dibuktikan pembayaran PPN-nya; bahwa selanjutnya dari hasil pemeriks aan Majelis, dapat diketahui bahwa obyek sewa ruangan dan servoce charge sebesar Rp728.693.968,00 merupakan pembayaran yang diterima Pemohon Banding pada tahun 2002, dan telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2002 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002; bahwa Majelis berpendapat atas obyek sewa ruangan dan service charge sebesar Rp728.693.968,00 baru diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2003, hal ini hal yang lazim karena pembayaran sewa dapat dilakukan di muka, di akhir atau pada saat masa sewa berjalan dan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak; bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp728.964.268,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa berdasarkan bukti serta dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang dihitung menjadi sebagai berikut: Penyerahan Kena Pajak cfm SPT/WP    Penyerahan Kena Pajak cfm Pemeriksa    Koreksi Pemeriksa    Faktur Pajak Cacat/Kadaluarsa    DPP Sewa Ruangan & Service Charge    Beda Pencatatan    DPP PPN yang belum dipungut PPN-nya    Rp    7.054.123.540,00Rp    9.197.346.866,00Rp    2.143.223.756,00Rp           8.125.577,00Rp    2.061.967.556,00Rp       728.964.268,00Rp    1.333.003.288,00 menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; menimbang : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WPJ.06/2010 tanggal 9 April 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46356/PP/M.XV/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46356/PP/M.XV/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.807.208.800,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP AAA, BBB & Rekan menunjukkan bahwa dari catatan atas laporan keuangan nomor 21 tentang biaya usaha, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas karena diskon yang diberikan bukan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, melainkan dicatat tersendiri sebagai Unsur Biaya Usaha dengan klasifikasi Biaya Pemasaran dengan nama akun Diskon Tambahan Sampling terhadap faktur penjualan Pemohon Banding juga menunjukkan Diskon Tambahan tersebut tidak dicantumkan dalam faktur penjualan, diskon yang dicantumkan dalam faktur penjualan hanya diskon regular; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena beban diskon tambahan merupakan potongan antar piutang dagang PT. XY di XZ. Dimana pernotongan dilakukan secara sepihak oleh XZ tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan Pemohon Banding. Menurut pihak XZ hal tersebut sesuai dengan kontrak sehingga tidak dilakukan konfirmasi. Pemohon Banding juga tidak menerima bukti atas pemotongan piutang dagang tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari pos Beban Diskon Tambahan sebesar Rp3.417.206.777,00 sebagai objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, menyatakan “hadiah dan penghargaan bila dibayarkan kepada Wajib Pajak badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Bila dibayarkan kepada orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh”; bahwa menurut Terbanding pada pembukuan Pemohon Banding ditemukan Beban Diskon Tambahan yang menjadi objek menurut Terbanding adalah pemberian uang kepada pelanggan yang substansinya merupakan pemberian hadiah atau penghargaan, tetapi dibukukan sebagai beban diskon tambahan, beban diskon tambahan adalah diskon yang tidak dicatat di faktur penjualan, sehingga tidak menjadi pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual; bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi objek menurut Terbanding adalah pemberian uang kepada pelanggan yang substansinya merupakan pembelian hadiah uang atau penghargaan, tetapi dibukukan sebagai beban diskon tambahan serta dikategorikan sebagai insentif atas prestasi yang dilakukan oleh klien yang memenuhi target tertentu sehingga diberikan penghargaan berupa diskon tambahan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena beban diskon tambahan merupakan potongan antar piutang dagang Pemohon Banding di XZ, dimana pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak oleh XZ tanpa konfirmasi terlebih dahulu yang menurut pihak XZ hal tersebut sudah sesuai dengan kontrak dan Pemohon Banding juga tidak menerima bukti atas pemotongan piutang tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat dilakukan pembayaran atas tagihan penjualan, Pemohon Banding menerima bersih pembayaran setelah dikurangi dengan biaya iklan dan promosi, sehingga tidak ada cash out yang bisa menjadikan objek Pasal 23; bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung argumen diatas sebagai berikut :Bukti Faktur Penjualan Pemohon Banding & invoice;Bukti dokumen penjualan selama satu tahun dan satu sampling conditional rebate dengan contoh-contoh invoice; bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa beban diskon tambahan Pemohon Banding telah mengurangi tagihan Pemohon Banding, oleh karenanya diskon tambahan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sehingga bukan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari pos Beban Diskon Tambahan sebesar Rp3.417.206.777,00 sebagai objek PPh Pasal 23 menjadi tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga PPh Pasal 23 terutang dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 cfm Pemohon Banding   Dasar Pengenaan PPh cfm Terbanding    Koreksi    Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 hasil banding      Rp        458.803.972,00Rp     4.266.012.772,00Rp     3.807.208.800,00Rp                          0,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-397/WPJ.20/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/203/08/003/10 tanggal 5 April 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23    PPh Pasal 23 Terutang    Kredit Pajak    PPh Pasal 23 kurang (Iebih) Bayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar    Rp.     458.803.972,00Rp.       21.158.220,00Rp.       21.158.220,00Rp.                       0,00Rp.                       0,00Rp.                       0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46335/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46335/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.193.825.799,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis  Rp.    36.471.325.455,00Rp.         193.825.799,00Rp.    36.665.151.254,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1235/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00553/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: XXX. NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya   PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp.    275.947.736.480,00Rp.      14.034.457.928,00Rp.      36.665.151.254,00(Rp.     22.630.693.326,00)Rp.      22.630.693.326,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46334/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46334/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak     : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00; Menurut Terbanding  : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta buktibukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”. bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi. bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual). bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan. bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.241.952.552,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis      Rp.    38.810.589.125,00Rp.         241.952.552,00Rp.    39.052.541.677,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1234/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00552/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp.    443.113.441.974,00Rp.      21.221.161.635,00Rp.      39.052.541.677,00(Rp.     17.831.380.042,00)Rp.      17.831.380.042,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46333/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46333/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.507.574.710,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis  Rp.    31.500.583.256,00Rp.         507.574.710,00Rp.    32.008.157.966,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1233/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00551/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00058/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya   PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.    324.606.696.300,00Rp.      19.902.852.820,00Rp.      32.008.157.966,00(Rp.    12.105.305.146,00)Rp.     12.105.305.146,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00