Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46357/PP/M.XV/16/2013
Jenis Pajak | : | PPN |
Tahun Pajak | : | 2003 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp728.964.268,00; |
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif berdasarkan hasil equalisasi omzet dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp728.864.268,00; bahwa perbedaan selisih per bulan yang ditunjukan oleh Pemohon Banding dalam rekap persandingan antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan omzet Pajak Penghasilan Badan tidak diketahui mengenai jumlah transaksi, jumlah faktur pajak termasuk masa pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sulit dibuktikan atas selisih tersebut telah dilsetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa beda Pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena PPN-nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2002, 2001 dan 2000), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan/waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai versus Omset per Book (Terbanding); |
Menurut Majelis | : | bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah adanya equalisasi omzet dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga terdapat obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp728.964.268,00; bahwa menurut Pemohon Banding beda pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena PPN-nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2002, 2001, dan 2002), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan/waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai versus Omset per Book (Terbanding); bahwa atas beda pencatatan/waktu sebesar Rp728.964.268,00 terdiri dari kwitansi-kwitansi: Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002, 2001 dan 2000 cash basis (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan servive charge Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002, 2001 dan 2000 cash basis (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2002 yang periodenya melewati Tahun tutup buku (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun tersebut) Pengakuan pendapatan service charge Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2003 dalam Tahun yang bersangkutan (PPN sudah dibayar dan dilaporkan pada Tahun 2003) Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2003 atas kwitansi Tahun 2003 dalam Tahun yang bersangkutan. PPN dibayar dan dilaporkan Tahun 2003 Jumlah (-) SPT PPN 2003 (sewa ruangan &service charge) bagian pendapatan Tahun 2004 atas kwitansi Tahun 2002 (8 bulan atas sewa ruangan) PPN dibayar dan dilapor 2003 Beda Waktu / Pencatatan Rp 99.958.827,00 Rp 110.181.562,00 Rp 2.034.994.655,00 Rp 1.966.190.454,00 Rp 4.634.824.555,00 Rp 8.846.150.053,00 Rp 6.206.707.644,00 Rp 2.639.442.409,00 Rp 1.910.748.441,00 Rp 728.693.968,00 |
Menimbang | : | bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung kebenaran perhitungan di atas, sebagai berikut: – daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan atas sewa ruangan bulan Januari sampai dengan Desember 2003; – Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2002; – daftar kwitansi sewa ruangan Tahun 2002 dan Tahun 2003; – Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan atas sevice charge bulan November dan Desember 2003; – Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2003; – daftar kwitansi service charge tahun 2003; bahwa atas bukti-bukti serta dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya kwitansi; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak bersamaan dengan diterbitkannya kwitansi karena saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan barang dan/atau jasa; bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya beda dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diyakini bahwa atas semua transaksi telah dapat dibuktikan pembayaran PPN-nya; bahwa selanjutnya dari hasil pemeriks aan Majelis, dapat diketahui bahwa obyek sewa ruangan dan servoce charge sebesar Rp728.693.968,00 merupakan pembayaran yang diterima Pemohon Banding pada tahun 2002, dan telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2002 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002; bahwa Majelis berpendapat atas obyek sewa ruangan dan service charge sebesar Rp728.693.968,00 baru diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2003, hal ini hal yang lazim karena pembayaran sewa dapat dilakukan di muka, di akhir atau pada saat masa sewa berjalan dan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak; bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp728.964.268,00 tidak dapat dipertahankan; |
menimbang | : | bahwa berdasarkan bukti serta dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang dihitung menjadi sebagai berikut: Penyerahan Kena Pajak cfm SPT/WP Penyerahan Kena Pajak cfm Pemeriksa Koreksi Pemeriksa Faktur Pajak Cacat/Kadaluarsa DPP Sewa Ruangan & Service Charge Beda Pencatatan DPP PPN yang belum dipungut PPN-nya Rp 7.054.123.540,00 Rp 9.197.346.866,00 Rp 2.143.223.756,00 Rp 8.125.577,00 Rp 2.061.967.556,00 Rp 728.964.268,00 Rp 1.333.003.288,00 |
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
menimbang | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-197/WPJ.06/2010 tanggal 9 April 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00002/207/03/073/09 tanggal 13 Februari 2009, atas nam : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Terutang PPN Cacat/Kadaluarsa Sanksi Bunga Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 1.333.003.288,00 Rp 133.300.329,00 Rp 8.125.577,00 Rp 67.884.434,00 Rp 209.310.339,00 |