Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46358/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Tanggal Putusan
: 03/01/2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46358/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai

 
Tahun Pajak:2005

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Rp2.211.827.389,00 dengan pokok sengketa pajak jumlah Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp2.211.827.389,00;






Menurut Terbanding:bahwa awal masa sewa setiap tahunnya dimulai di bulan September untuk kasus ini berarti periode sewa dari bulan September 2004 sampai dengan Agustus 2005. Seluruh dokumen diantaranya berupa Faktur Pajak diterbitkan ke masing-masing Penyewa yang menyewa dalam periode sewa setahun dan PPN dikenakan atas nilai sewa setahun penuh untuk kemudian disetor dan dilaporkan di bulan berikutnya di tahun 2004;



Menurut Pemohon:bahwa beda Pencatatan sebesar Rp2.211.827.389,00 menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN karena PPN nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2004), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam SPT Masa PPN versus Omset per Book (Pemeriksa).



Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP PPN dengan objek penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp2.211.827.389,00 atas sewa ruangan dan service charge beserta parkir bulanan.

bahwa menurut Pemohon Banding Beda Pencatatan sebesar Rp2.211.827.389,00 tidak terutang PPN karena PPN nya telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (tahun 2004), beda tersebut akibat dari perbedaan pengakuan waktu atas transaksi Sewa Ruangan, Service Charge dalam SPT Masa PPN versus Omset per Book (Pemeriksa);

bahwa atas beda pencatatan / waktu sebesar Rp2.211.827.389,00 terdiri dari kwitansi kwitansi:
1. Pengakuan pendapatan sewa ruangan tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis     Rp     112.424.124,00; 2. Pengakuan pendapatan service charge tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis                       Rp     35.582.283,00; 3. Pengakuan pendapatan sewa ruangan tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 yang periodenya melewati tahun tutup buku     Rp     2.064.048.276,00 4. (-) Selisih                                                                                                                                                                          Rp     2.211.827.389,00  
bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung kebenaran perhitungan diatas sebagai berikut :

Daftar rincian DPP beda waktu dan DPP tahun berjalan atas sewa ruangan bulan Januari sampai dengan Desember 2005, –
SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember dan SPT PPN Tahun 2004, –
Daftar kwitansi sewa ruangan Tahun 2004 dan Tahun 2005, –
Daftar rincian DPP beda waktu dan DPP tahun berjalan atas service charge bulan Januari 2005 dan Februari 2005.
bahwa atas bukti-bukti serta dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan Terbanding.

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, Terbanding berpendapat sama dengan pendapatnya atas sengketa PPN tahun 2003, tanpa memberikan uraian penjelasan secara lebih terperinci berikut dengan dasar penjelasan dan bukti pendukungnya.

bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya beda waktu dalam pembayaran PPN sehingga dapat diyakini bahwa atas semua transaksi telah dapat dibuktikan pembayaran PPN nya.

bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp2.211.827.389,00 menjadi tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga PPN terutang dihitung menjadi sebagai berikut :

Penyerahan Kena Pajak cfm Pemohon Banding    
Penyerahan Kena Pajak cfm Terbanding    
Koreksi    
Beda Pencatatan/waktu    
DPP PPN yang belum dipungut PPN-nya   Rp 6.548.980.670
Rp 9.896.053.628
Rp 3.347.072.958
Rp 2.211.827.389
Rp 1.135.245.569



Memperhatikan:
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.



Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.
Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.



Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WPJ.06/2010 tanggal 9 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00001/207/05/073/09 tanggal 13 Februari 2009, sehingga penghitungan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak    
PPN terutang   
PPN Cacat/Kadaluarsa    
Sanksi Bunga    
Jumlah yang masih harus Dibayar   Rp  1.135.245.569,00
Rp     113.524.556,00
Rp         1.218.255,00
Rp       55.076.549,00
Rp     169.819.361,00