Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46356/PP/M.XV/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.807.208.800,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh KAP AAA, BBB & Rekan menunjukkan bahwa dari catatan atas laporan keuangan nomor 21 tentang biaya usaha, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas karena diskon yang diberikan bukan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, melainkan dicatat tersendiri sebagai Unsur Biaya Usaha dengan klasifikasi Biaya Pemasaran dengan nama akun Diskon Tambahan Sampling terhadap faktur penjualan Pemohon Banding juga menunjukkan Diskon Tambahan tersebut tidak dicantumkan dalam faktur penjualan, diskon yang dicantumkan dalam faktur penjualan hanya diskon regular; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena beban diskon tambahan merupakan potongan antar piutang dagang PT. XY di XZ. Dimana pernotongan dilakukan secara sepihak oleh XZ tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan Pemohon Banding. Menurut pihak XZ hal tersebut sesuai dengan kontrak sehingga tidak dilakukan konfirmasi. Pemohon Banding juga tidak menerima bukti atas pemotongan piutang dagang tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari pos Beban Diskon Tambahan sebesar Rp3.417.206.777,00 sebagai objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, menyatakan “hadiah dan penghargaan bila dibayarkan kepada Wajib Pajak badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Bila dibayarkan kepada orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh”; bahwa menurut Terbanding pada pembukuan Pemohon Banding ditemukan Beban Diskon Tambahan yang menjadi objek menurut Terbanding adalah pemberian uang kepada pelanggan yang substansinya merupakan pemberian hadiah atau penghargaan, tetapi dibukukan sebagai beban diskon tambahan, beban diskon tambahan adalah diskon yang tidak dicatat di faktur penjualan, sehingga tidak menjadi pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual; bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi objek menurut Terbanding adalah pemberian uang kepada pelanggan yang substansinya merupakan pembelian hadiah uang atau penghargaan, tetapi dibukukan sebagai beban diskon tambahan serta dikategorikan sebagai insentif atas prestasi yang dilakukan oleh klien yang memenuhi target tertentu sehingga diberikan penghargaan berupa diskon tambahan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena beban diskon tambahan merupakan potongan antar piutang dagang Pemohon Banding di XZ, dimana pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak oleh XZ tanpa konfirmasi terlebih dahulu yang menurut pihak XZ hal tersebut sudah sesuai dengan kontrak dan Pemohon Banding juga tidak menerima bukti atas pemotongan piutang tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat dilakukan pembayaran atas tagihan penjualan, Pemohon Banding menerima bersih pembayaran setelah dikurangi dengan biaya iklan dan promosi, sehingga tidak ada cash out yang bisa menjadikan objek Pasal 23; bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti serta dokumen untuk mendukung argumen diatas sebagai berikut : Bukti Faktur Penjualan Pemohon Banding & invoice; Bukti dokumen penjualan selama satu tahun dan satu sampling conditional rebate dengan contoh-contoh invoice; bahwa selanjutnya Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan tersebut dan berpendapat bahwa beban diskon tambahan Pemohon Banding telah mengurangi tagihan Pemohon Banding, oleh karenanya diskon tambahan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sehingga bukan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari pos Beban Diskon Tambahan sebesar Rp3.417.206.777,00 sebagai objek PPh Pasal 23 menjadi tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga PPh Pasal 23 terutang dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 cfm Pemohon Banding Dasar Pengenaan PPh cfm Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 hasil banding Rp 458.803.972,00 Rp 4.266.012.772,00 Rp 3.807.208.800,00 Rp 0,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-397/WPJ.20/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/203/08/003/10 tanggal 5 April 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Terutang Kredit Pajak PPh Pasal 23 kurang (Iebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp. 458.803.972,00 Rp. 21.158.220,00 Rp. 21.158.220,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

