Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40166/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40166/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Raincoat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,990.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,258.40 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 22.726.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-217/KPU.01/2011 tanggal 24 Januari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 berupa Raincoat tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 20,258.40;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Raincoat sesuai dengan PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 sebesar CIF USD 15,990.00, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 055/PO/IX/10 tanggal 07 Oktober 2010, mengajukan pembelian atas Raincoat kepada YYY, Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan YYY, Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: 0452/SC/2010 tanggal 14 Oktober 2010; bahwa YYY, Ltd selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010; bahwa YYY, Ltdselanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: YSCLFOC101100001 tanggal 09 November 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010 adalah “Raincoat” dari YYY, Ltd dengan total harga sebesar CNF USD 15,990.00; bahwa barang impor “Raincoat” dengan dan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh Asuransi Umum “ZZZ” Nomor: 20.7.20.1346.11.10 tanggal 08 November 2010 sebesar 15,990.00; bahwa barang “Raincoat ” dari YYY, Ltd dengan Bill of Lading nomor: YSCLFOC101100001 tanggal 09 November 2010 dan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 15,990.00 ; bahwa nilai pabean atas impor barang “Raincoat” dari YYY, Ltd dengan PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,258.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2011 adalah Impor Raincoat dari YYY, Ltd, dengan total harga CIF USD 15,990.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 055/PO/IX/10 tanggal 07 Oktober 2010 dan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BBB KCP Jkt Gunung Sahari tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp.280.573.748,00 setara dengan USD 32,196.00 (USD 16,206.00 + USD 15,990.00) berikut biaya bank sebesar Rp50.000,00, Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 Maret – 30 April 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY, Ltd sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank BBB KCP Jkt Gunung Sahari tanggal 29 Maret 2011 di atas adalah untuk pembayaran dan Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XM101107 tanggal 07 Oktober 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 sebesar CIF USD 15,990.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Raincoat sebesar CIF USD 15,990.00 sesuai PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-217/KPU.01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-34282/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Desember 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Raincoat sesuai PIB Nomor: 398114 tanggal 25 November 2010 sebesar CIF USD 15,990.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40159/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40159/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500ml EXP, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 atas impor barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa produk Pemohon Banding tidak sesuai untuk dikategorikan ke dalam HS 3401.30.0000 yaitu “Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak”;     Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 atas impor barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP dengan Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%) ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 3401.30.00.00 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 497.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 diklasifikasikan pada Pos Tarif 3004.90.30.00 (BM 5%); bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010, kedapatan jenis barang yang diimpor adalah Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP diberitahukan dengan pos tarip 3004.90.30.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa berdasarkan brosur barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat mengidentifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP merupakan bahan antiseptic/disinfectant yang digunakan sebagai antimicrobial handwashing; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3004 meliputi “Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran”; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3401 meliputi “Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas,gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen”; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 3808 meliputi “Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur per tumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau bungkusan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, kertas lalat): bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap jenis barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP Majelis berpendapat:-Tidak dapat diklasifikasikan pada Pos 3004 karena bukan obat/medicaments karena tidak memiliki efek “therapeutic or prophylactic”;-Tidak dapat diklasifikasikan pada Pos 3401 karena bukan preparat aktif permukaan organic, surfactant yang ditambahkan berguna untuk melembutkan;-Essential Character dengan Antiseptic/Disinfectant sehingga diklasifikasikan dalam Pos 3808;bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP diklasifikasikan pada Pos Tarif 3808.40.00 dengan pembebanan 10%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat mengenai klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP, tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: IP/004/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dinyatakan ditolak;     Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, dan menetapkan klasifikasi barang Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP pada Pos Tarif 3808.40.00 dengan pembebanan 10%;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9615/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT.XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 September 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan jenis klasifikasi barang impor berupa Microshield 2% CLNSR 500 ml EXP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 279295 tanggal 02 Juni 2010 pada Pos Tarif 3004.90.3000 dengan pembebanan 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 497.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp86.210.649,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY;bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas dan pernyataan Pemohon Banding dan PT YYY, harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum;bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp86.210.649,00 seharusnya dibatalkan;     Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut :bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY;bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak;bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama;bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008;bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur : (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak; (2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya;bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP;bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp86.210.649,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-717/WPJ.07/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00454/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a.     Ekspor …………………………………………………………… Rp  16.038.387.115,00 b.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …..  Rp  30.289.128.319,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak …………………………………. Rp  46.327.515.434,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar : –     PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ………………. Rp    3.028.912.828,00 –     Dikurangi :         1.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……. Rp    2.468.275.401,00         2.     Lain-lain ……………………………………………….. Rp       560.637.427,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………… Rp    3.028.912.828,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………….. Rp                              – Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp                              – PPN yang kurang dibayar …………………………………….. Rp                              –

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46380/PP/M.II/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46380/PP/M.II/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 12.849.840.340,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 12.849.840.340,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding telah menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP yang menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 12.849.840.340,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia; bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yang berdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan “4002 Owner’s Cost On Site PTI” and “4003 Owners Cost on Site PTI IT Support” Identify Cost related to Services Rendered in Indonesia by a Non Resident of Indonesia serta menyebut ITSL Contact name antara lain: P. AA, M. O BB, Mr. Y, A. CC, I. DD, FF, dan lainnya. bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia di tahun 2008 melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai Bentuk Usaha Tetap dan memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, atas penghasilan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 12.849.840.340,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 12.849.840.340,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju penentuan adanya BUT dari ITSL dalam hal pemeberian jasa ditentukan oleh keberadaan karyawan ITSL atau pihak lain yang statusnya tidak independen di Indonesia di dalam memberikan jasa tersebut. bahwa perlu diketahui bahwa Mr. X, dan Mr. Y adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti Mr. X, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (i) P3B dan Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori Pemohon Banding serta Formulir 1721-A1 untuk Tahun 2008, jelas membuktikan bahwa Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y adalah pegawai Pemohon Banding, dan bukan pegawai ITSL, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak menciptakan status BUT bagi ITSL. bahwa mengingat bahwa ITSL adalah perusahaan yang didirikan di Kanada dan ITSL sesungguhnya tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari – Desember 2008, Invoice, Rekap ITSL CAD Dollar Transaction. bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yang masih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721-A1 untuk tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y sebagai karyawan Pemohon Banding serta didukung dengan bukti berupa Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding. bahwa atas alasan-alasan yang dikemukan Terbanding mengenai adanya pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ITSL berdasarkan invoice yang dibuat oleh ITSL dengan menyebutkan ITSL contact name, diketahui bahwa terdapat adanya pembayaran kepada ITSL berdasarkan invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang merupakan reimbursement atas jumlah gaji yang dibayarkan terlebih dahulu ke rekening masing-masing ekspatriat di Kanada oleh ITSL kepada Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa berdasarkan data yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46378/PP/M.II/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46378/PP/M.II/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.9.619.969.230,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.619.969.230,00; Menurut Pemohon : bahwa perlu diketahui bahwa AA, BB, dan J. CC adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti BB, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding. Bukti yang Pemohon Banding lampirkan terdiri dari:Ijin kerja bagi BB, AA, dan J. CC dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding. Formulir 1721-Al untuk tahun 2008 atas nama BB, AA, dan J. CC yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.619.969.230,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia; bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yang berdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan “4002 Owner’s Cost On Site PTI” and “4003 Owners Cost on Site PTI IT Support” Identify Cost related to Services Rendered in Indonesia by a Non Resident of Indonesia serta menyebut ITSL Contact name antara lain: P. AA, M. O BB, J. CC, A. DD, I. AFG, EFG, dan lainnya; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia di tahun 2008 melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai Bentuk Usaha Tetap dan memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, atas penghasilan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp. 9.619.969.230,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.619.969.230,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penentuan adanya BUT dari ITSL dalam hal pemeberian jasa ditentukan oleh keberadaan karyawan ITSL atau pihak lain yang statusnya tidak independen di Indonesia di dalam memberikan jasa tersebut; bahwa perlu diketahui bahwa AA, M. O’BB, dan J. CC adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti BB, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (i) P3B dan Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori Pemohon Banding serta Formulir 1721-A1 untuk Tahun 2008, jelas membuktikan bahwa BB, AA dan J. CC adalah pegawai Pemohon Banding, dan bukan pegawai ITSL, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak menciptakan status BUT bagi ITSL; bahwa mengingat bahwa ITSL adalah perusahaan yang didirikan di Kanada dan ITSL sesungguhnya tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari – Desember 2008,Invoice,Rekap ITSL CAD Dollar Transaction, bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang masih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721-A1 untuk tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan BB, AA dan J. CC sebagai karyawan Pemohon Banding serta didukung dengan bukti berupa Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding; bahwa atas alasan-alasan yang dikemukan Terbanding mengenai adanya pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ITSL berdasarkan invoice yang dibuat oleh ITSL dengan menyebutkan ITSL contact name, diketahui bahwa terdapat adanya pembayaran kepada ITSL berdasarkan invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang merupakan reimbursement atas jumlah gaji yang dibayarkan terlebih dahulu ke rekening masing-masing ekspatriat di Kanada oleh ITSL kepada BB, AA dan J. CC; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46377/PP/M.II/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46377/PP/M.II/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 14.864.955.910,00; Menurut Terbanding    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 14.864.955.910,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding telah menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP yang menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun. Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 14.864.955.910,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia. bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yang berdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan “4002 Owner’s Cost On Site PTI” and “4003 Owners Cost on Site PTI IT Support” Identify Cost related to Services Rendered in Indonesia by a Non Resident of Indonesia serta menyebut ITSL Contact name antara lain: P. AA, M. O BB, Mr. Y, A. CC, I. DD, AF, dan lainnya. bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia di tahun 2008 melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai Bentuk Usaha Tetap dan memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, atas penghasilan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 14.864.955.910,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 14.864.955.910,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju penentuan adanya BUT dari ITSL dalam hal pemeberian jasa ditentukan oleh keberadaan karyawan ITSL atau pihak lain yang statusnya tidak independen di Indonesia di dalam memberikan jasa tersebut. bahwa perlu diketahui bahwa Mr. X, dan Mr. Y adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti Mr. X, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (i) P3B dan Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori Pemohon Banding serta Formulir 1721-A1 untuk Tahun 2008, jelas membuktikan bahwa Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y adalah pegawai Pemohon Banding, dan bukan pegawai ITSL, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak menciptakan status BUT bagi ITSL. bahwa mengingat bahwa ITSL adalah perusahaan yang didirikan di Kanada dan ITSL sesungguhnya tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari – Desember 2008, Invoice, Rekap ITSL CAD Dollar Transaction. bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang masih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721-A1 untuk tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y sebagai karyawan Pemohon Banding serta didukung dengan bukti berupa Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding. bahwa atas alasan-alasan yang dikemukan Terbanding mengenai adanya pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ITSL berdasarkan invoice yang dibuat oleh ITSL dengan menyebutkan ITSL contact name, diketahui bahwa terdapat adanya pembayaran kepada ITSL berdasarkan invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang merupakan reimbursement atas jumlah gaji yang dibayarkan terlebih dahulu ke rekening masing-masing ekspatriat di Kanada oleh ITSL kepada Mr. X, Mr. Z dan Mr. Y. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian