Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40310/PP/M.I/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40310/PP/M.I/25/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final
  
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 18.314.971.503,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu diketahui bahwa koreksi Objek Pajak sebesar Rp57.503.988.183,00 didasarkan adanya rekonsiliasi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2004 dan reimbursement report PPN ke BP Migas Masa Pajak Februari s.d. Desember 2004 dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2004;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek pajak yang dikoreksi oleh Terbanding pada SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2004. Koreksi ini terjadi karena adanya selisih antara DPP PPN dengan obyek PPh pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding telah menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung;
  
Menurut Majelis:bahwa pada tanggal 30 April 2012 Pemohon Banding dan Terbanding melakukan Uji Kebenaran Materi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi yang dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa koreksi sebesar Rp. 18.314.971.503,- terdiri dari 4 kategori yaitu :

1.
bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 10.732.919.410
Menurut Pemohon Banding;

bahwa nilai sebesar Rp. 8.570.438.100 diklasifikasikan sebegai berikut :
-safety award sebesar Rp. 5.604.600-severance for non staff/staff sebesar Rp. 3.777.479.900-house rent sebesar Rp. 18.971.250-prductivity incentive sebesar Rp. 2.254.994.250-safety achievement celebretion sebesar Rp. 65.220.000-safety award campaign sebesar Rp.456.255.800-safety group bonus sebesar Rp. 1.986.296.850-purchase alkaline sebesar Rp. 5.189.950-purchases thermostate sebesar Rp. 425.500
bahwa menurut Terbanding seluruh transaksi diatas merupakan bagian dari jasa kontraktor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan secara substansi bukan merupakan reimbursement;

bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Tripatra Engineers ands Constructors bukan dengan individu karyawan ;

bahwa pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam kontrak berada dalam ruang lingkup tanggung jawab PT Tripatra Engineers ands Constructors, dengan demikian seluruh transaksi diatas merupakan bagian dari jasa kontraktor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan secara substansi bukan merupakan reimbursement;

bahwa nilai sebesar Rp. 2.049.420.310 tidak ada data atau dokumen pendukung;

bahwa nilai sebesar Rp. 113.061.000 tidak masuk dalam daftar equalisasi PPN;

Menurut Pemohon Banding;

bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding dan telah dicek oleh Terbanding berupa faktur pajak yang terkait dengan koreksi yang diterbitkan oleh PT YYY dan invoice sebagai lampiran faktur pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran ke PT YYY merupakan pembayaran atas reimbusrhment atas safety award, severance payment, house rental, productivity income, safety achievement celebration, safety award and campign, safety bonus dan pembelian barang berupa batery dan print catridge, reimbursement telah dituangkan dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan PT YYY dan telah diberikan dokumennya pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding reimbursement bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final dan juga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, nilai reimbursement merupakan tagihan yang berhubungan dengan pengeluaran yang telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan kontrak, seluruh karyawan dari Tripatra bekerja untuk kepentingan Pemohon harus memenuhi standars safety yang telah ditetapkan Pemohon, sehingga Pemohon memberikan rewards yang disebutkan oleh Terbanding sebagai insentive bagi karyawan YYY dengan tujuan agar tercapai zero accident di lingkungan kerja Pemohon Banding, rewards diberikan oleh YYY ke karyawannya dan ditagihkan kembali ke Pemohon Banding;

bahwa nilai sebesar Rp. 2.049.420.310 terkait dengan reimbursement namun Pemohon Banding belum dapat memberikan dokumen pada saat uji bukti, sehingga bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa nilai sebesar Rp. 113.061.000 telah dibuktikan Pemohon melalui invoice dan faktur pajak asli terkait dengan reimbursement dan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Pendapat Majelis;

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT YYY kepada karyawannya yang bekerja di lingkungan Pemohon Banding terkait dengan safety award, severance payment, house rental, productivity income, safety achievement celebration, safety award and campign, safety bonus dan pembelian barang berupa batery dan print catridge;

bahwa PT YYY menagihkan kembali pembayaran tersebut ke Pemohon Banding;

bahwa kontrak yang ada berupa kontrak kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT YYY, sehingga hubungan hukum yang ada hanya hubungan hukum Pemohon Banding dengan PT YYY;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ke PT YYY terkait dengan konstruksi;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 10.732.919.410 tetap dipertahankan;

2.objek PPh Pasal 4 ayat (2) diluer DPP Pemeriksa sebesar (Rp.19.156.948.264)
Menurut Terbanding:

bahwa tidak ada dokumen yang diperlihatkan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 19.156.948.264 dan juga telah diakui Terbanding dalam kertas kerjanya;

bahwa dalam rekonsiliasi yang dibuat Terbanding, Terbanding memasukkan DPP Pajak Penghasilan dalam kertas kerjanya namun tidak memperhitungkan DPP PPNnya, sehingga timbul koreksi negatif sebesar Rp. 19.156.948.264;

bahwa Terbanding telah membuat daftar DPP PPN dan DPP PPh berdasarkan dokumen yang telah diserahkan Pemohon berupa : invoice, faktur pajak, bukti potong dan SPT PPh Pasal 23 terkait selama pemeriksaan dan keberatan;

Pendapat Majelis :

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan koreksi negatif Terbanding disebabkan dalam menemukan koreksi DPP PPh dilakukan equalisasi DPP PPN dan DPP PPh, namun ada DPP PPN yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian koreksi negatif sebesar Rp 19.156.948.264 tidak dapat dipertahankan;

3.perbedaan DPP antara PPN dan PPh Pasal 23 akibat salah tulis dan selisih kurs sebesar Rp. 20.623.291.097;  a.koreksi objek pajak sebesar Rp. 22.632.237.050,-
Menurut Terbanding:

bahwa atas invoice nomor CC-073082004-JK sebesar USD 4.817.885,60 kurs Rp. 9.243 pada Faktur Pajak nomor CYFXE-091-0008400 sebesar Rp. 44.531.716.600,80 namun dalam bukti potong nomor B-04-216 tertera DPP PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp. 21.899.479.550 dengan tarif 4 %;

bahwa seharusnya dalam bukti potong DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.43.798.959.182 dengan tarif PPh 23 sebesar 2%;

bahwa terjadi selisih kurang DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 22.632.237.050 akibat kesalahan tulis dan selisih kurs;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa terdapat kesalahan pengisian bukti potong B-04-216 tercatat DPP sebesar Rp. 21.899.479.550 seharusnya DPP sebesar Rp. 43.798.960.000 sehingga mengakibatkan selisih sebesar Rp. 22.632.237.050 ( Rp. 21.899.480.000 + selisih kurs Rp. 732.757.500);

bahwa Pemohon Banding telah memotong dengan benar pajak sesuai invoice CC-073082004-JK sebesar USD 4.817.885,60, namun pada saat membuat bukti potong, DPP yang dipakai Pemohon Rp. 21.899.479.550 dengan tarif 4% seharusnya DPP 43.798.960.000 (kurs KMK Rp. 9.243) dengan tarif 2% dan pajak terhutang sama sebesar Rp. 875.979.200;

Pendapat Majelis :

bahwa Terbanding mengakui adanya selisih kurang DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.22.632.237.050 akibat kesalahan tulis dan selisih kurs;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 22.632.237.050 tidak dapat dipertahankan;

b.koreksi objek pajak seharusnya sebesar (Rp. 2.138.124.595)
Menurut Terbanding:

bahwa atas invoice CC-024092003-JKT nilai tagihan jasa konstruksi sebesar USD 267.847,59 DPP PPN kurs Rp. 8378 pada faktur pajak nomor CYFXE-091-0007018 hanya tertulis sebesar Rp. 2.244.027.109, DPP PPh 23 dengan kurs Rp. 8389,2 sebesar Rp. 2.247.042.785 dan jika dikalikan dengan tarif 2% maka PPh Pasal 23 terutang menjadi sebesar Rp. 44.940.856 sesuai bukti potong B-04-148;

bahwa dengan demikian terjadi selisih lebih DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.138.124.595 akibat kesalahan tulis dan selisih kurs;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah mengambil DPP PPh dari seluruh nilai invoice yang terdiri dari jasa dan material impor, seharusnya material impor bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sebagai akibatnya terjadi kelebihan potong PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.138.124.610, PPh yang berhubungan dengan invoice tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa Oktober 2004 dengan bukti potong B-04-148;

Pendapat Majelis :

bahwa Terbanding mengakui adanya selisih lebih DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.138.124.595 akibat kesalahan tulis dan selisih kurs;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif Terbanding sebesar Rp. 2.138.124.595 tidak dapat dipertahankan;

c.selisih kurs sebesar Rp. 129.178.637
Menurut Terbanding:

bahwa tidak ada dokumen pendukung perhitungan selisih kurs yang diberikan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa selisih sebesar Rp. 129.178.637 terdiri dari :
-selisih kurs (Rp. 176.902.295)-selisih lain-lain (Rp. 1.832.043.663)-dikurangi (Rp. 2.138.124.595) yang merupakan bagian dari selisih lain-lain sebesar Rp. (1.832.043.663)
bahwa selisih kurs sebesar (Rp. 176.902.295) disebabkan karena adanya perbedaan penggunaan kurs KMK antara nilai DPP PPN dengan DPP PPh, nilai kurs yang digunakan pada faktur pajak adalah kurs KMK pada saat tanggal penerbitan faktur pajak, sedangkan kurs yang dipakai pada bukti potong PPh adalah kurs KMK pada saat tanggal pembuatan bukti potong;

bahwa selisih lain-lain sebesar (Rp.1.832.043.663) terdiri dari (Rp. 2.138.124.595) dan Rp. 306.080.944;

bahwa selisih lain-lain diperoleh dari hasil rekonsiliasi berdasarkan daftar koreksi DPP PPN dan DPP PPh yang telah dibuat oleh pemeriksa;

Pendapat Majelis :

bahwa koreksi sebesar Rp. 129.178.637 berasal dari selisih kurs akibat adanya perbedaan penggunaan kurs KMK antara nilai DPP PPN dengan DPP PPh, nilai kurs yang digunakan pada faktur pajak adalah kurs KMK pada saat tanggal penerbitan faktur pajak, sedangkan kurs yang dipakai pada bukti potong PPh adalah kurs KMK pada saat tanggal pembuatan bukti potong;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi yang berasal dari selisih kurs bukan merupakan objek pemotongan PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp.129.178.637 tidak dapat dipertahankan;

4.koreksi objek pajak sebesar Rp. 6.115.709.260
Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding dokumen yang diserahkan adalah SPT PPh 23 Masa April 2005, daftar bukti potong, bukti potong No. B-07-204 tanggal 21 April 2005, SSP PPh Pasal 23 dan tanda terima SPT dari KPP, Faktur pajak nomor CYFXE 091-0008193 tanggal 10 Desember 2003 dengan DPP sebesar Rp. 108.918.819, invoice no. CC-025122003 CPI-025G;

bahwa dalam bukti potong PPh Pasal 23 tidak dicantumkan nomor invoice secara lengkap untuk menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 adalah untuk transaksi sebagaimana dimaksud dalam invoice dan faktur pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek pajak yang dikoreksi Terbanding pada SPT PPh Pasal 23 Masa April 2005 dengan DPP sebesar Rp. 3.661.367.575 dengan bukti potong No. B-07-204 tanggal 21 April 2005;

bahwa dalam bukti potong telah dicantumkan referensi invoice, faktanya atas invoice nomor CC-025122003 CPI-025G dengan bukti potong No. B-07-204 tanggal 21 April 2005 telah dilakukan pembayaran PPh;

bahwa atas invoice lainnya senilai Rp. 2.454.341.685 merupakan pekerjaan penjaminan mutu oleh karenanya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

Pendapat Majelis :

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 3.661.367.575 dikarenakan invoice yang tertera dalam bukti potong tidak lengkap sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa bukti potong tersebut adalah untuk transaksi sebagaimana dimaksud dalam invoice dan faktur pajak;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan dokumen berupa SPT PPh 23 Masa April 2005, daftar bukti potong, bukti potong No. B-07-204 tanggal 21 April 2005, SSP PPh Pasal 23 dan tanda terima SPT dari KPP, Faktur pajak nomor CYFXE 091-0008193 tanggal 10 Desember 2003, invoice no. CC-025122003 CPI-025G;

bahwa dari dokumen tersebut dapat diyakini bahwa DPP PPN sebesar Rp 3.661.367.575 atas faktur pajak CYFXE 091-0008193 tanggal 10 Desember 2003 telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2005;

bahwa atas Faktur Pajak CYFXE 091-0008198 tanggal 1 Desember 2003 DPP Rp. 1.077.466.760, Faktur Pajak CYFXE 091-0008199 tanggal 1 Desember 2003 DPP Rp. 14.278.160, Faktur Pajak CYFXE 091-0008200 tanggal 1 Desember 2003 DPP Rp. 415.559.220 dan Faktur Pajak CYFXE 091-0008197 tanggal 1 Desember 2003 DPP Rp. 947.037.540 merupakan pembayaran pekerjaan penjaminan mutu oleh karenanya bukan merupakan objek pemotongan pajak penghasilan;

bahwa berdasakan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan mala koreksi Terbanding sebesar Rp. 6.115.709.260,- tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp. 542.123.156,00-, dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,  3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-077/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00001/240/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Objek PajakRp. 42.162.177.281,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.   3.357.584.168,00Kredit Pajak(Rp.    3.142.925.78000)PPh 26 yang kurang/lebih dibayarRp.      214.658.388,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp.      103.036.026,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.      317.694.414,00