Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40172/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40172/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 63,639.12, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 72,314.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 33.177.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 164987 tanggal tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d metode pengulangan (fallback) secara hirarki;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 sebesar CNF USD 63,639.12 yang diterbitkan oleh Candor International Limited, diasuransikan tanggal 24 April 2011 CNF Jakarta sebesar USD 63,639.12 pada Perusahaan asuransi dalam negeri PT. YYY dengan Polis Nomor DI0103021102287, tercatat di buku besar Pembelian Hutang Dagang Pemohon Banding dan Hutang tersebut dibayar pada tanggal 24 Mei 2011 melalui Aplikasi Transfer Bank ZZZ Buana sebesar USD 63,639.12;
  
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 110228 tanggal 28 Februari 2011 mengajukan pembelian 16 jenis barang kepada supplier CCC Limited;

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 110228 tanggal 28 Februari 2011, CCC Limited melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 01 Maret 2011;

bahwa CCC Limited selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011;

bahwa CCC Limited selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 adalah Plastic Toys dari CCC Limited dengan harga sebesar CNF USD 63,639.12;

bahwa barang impor Plastic Toys (3 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021102287 tanggal 24 April 2011 yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai pertanggungan USD 63,639.12;

bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011 dan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 63,639.12;

bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 72,314.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari CCC Limited dengan harga CIF USD 63,639.12 sesuai dengan Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 dan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 24 Mei 2011 sebesar Rp. 545.109.062,80 ((USD 63,639.12 x Rp. 8.565,00) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada CCC Limited sebesar Rp. 545.109.062,80 (USD 63,639.12 x Rp. 8.565,00) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 24 Mei 2011 sebesar Rp. 545.109.062,80 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 sebesar CNF USD 63,639.12 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF USD 63,639.12 sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3317/KPU.01/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;