Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29466/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2009; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Customs Clearance Manager; 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, tanggal 8 September 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 29 Juli 2009, dari sejak tanggal 29 Juli 2009 sampai dengan tanggal 8 September 2009 adalah 42 (empat puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-5355/KPU.01/2009 tanggal 29 Juli 2009, namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Rp. 25.000.000,00 x 50%………………………………….Rp. 12.500.000,00 bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 25 Agustus 2009 sebesar Rp 25.000.000,00 sebagai bukti atas pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. ABC, menjabat sebagai Customs Clearance Manager, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009, tanpa disertai bukti kewenangan atau surat kuasa untuk menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2009, tanggal : 29 Juli 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPSA Nomor : SPSA-10/KPU.01/BD.09/2009 tanggal 19 Mei 2009, tidak dapat diterima; |

