Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29445/PP/M.VII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.237.682.090,00.