Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29954/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29954/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD 23,885.00 sehingga kekurangan pembayaran tetap sebesar Rp19.395.000,00.   Menurut Terbanding : bahwa memperhatikan data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”.   Menurut Pemohon : bahwa sesusai dengan penjelasan di atas maka nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD16,985.00 yang didukung dengan bukti pendukung yang tersedia sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp 19.395.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010.     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/ KPU.01/2009 tanggal 9 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 Maret 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp19.395.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp9.697.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 22 April 2010 sebesar Rp 19.395.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD /IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36  ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-  undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1663/KPU.01/2010 tanggal 9 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Januari 2010, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29949/PP/M.XVII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29949/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 332006 tanggal 30 Nopember 2009 sebesar CIF SGD 41,489.15 sehingga tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp.125.762.000,00 atau terdapat kekurangan bayar sebesar Rp.101.432.000,00.   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”.   Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 332006 tanggal 30 Nopember 2009 sebesar SGD 19,670.00 sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak wajib lagi untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp.101.432.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-029982/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009.     Menurut Terbanding : bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-775/KPU.01/2009 tanggal 4 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-029982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun berdasarkan penelitian Majelis, pengajuan banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp101.432.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp50.716.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp101.432.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), 36  ayat (2), 36  ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-775/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Desember 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011 Jenis Pajak : PPh 23;   Tahun Pajak : 2004;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.9.631.355.365,00 yang terdiri dari:Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket sebesar Rp.9.327.478.677,00;Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.303.876.688,00;yang tidak disetujui Pemohon Banding; 1.    Bagi hasil penjualan tiket Rp.9.327.478.677,00   Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian atas penggunaan copy film, trailer film dan materi promosi film milik ABCvision, Pemohon Banding memberikan bagi hasil sebesar Rp.9.327.478.677,00 kepada ABCvision sehingga bagi hasil tersebut merupakan penghasilan bagi ABCvision dari penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan karenanya Pemohon Banding sebagai pemilik/usaha bioskop tidak menghitung / memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 nya; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 berupa sewa film dari Pemilik Film sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membayarkan sewa atas peminjaman film dari Pemilik Film karena Pemilik Film memperoleh imbalan bagi hasil dari penjualan tiket; bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai ada atau tidaknya unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film; bahwa Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tersebut penyelesaiannya mengikuti sengketa koreksi negatif HPP sebesar Rp.9.327.478.677,00 di PPh Badan tahun 2004; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa penentuan apakah bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Film merupakan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding mengikuti penyelesaian sengketa yang sama dalam PPh Badan yang juga diajukan banding;   bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa banding pada PPh Badan tahun pajak 2004 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011; bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 yang berkaitan dengan koreksi HPP berupa pembayaran sewa oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Film sebesar Rp.9.327.478.677,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding berpendapat bahwa peminjaman film dari Pemilik Film adalah sewa berdasarkan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film menyatakan sebagai berikut: “Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop :Copy film ukuran 35mm.Trailer film ukuran 35mm. Materi Promosi Film yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan bioskop.”bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian bagi hasil; bahwa Pemohon Banding menyatakan pengertian meminjamkan (on loan basis) untuk menegaskan bahwa hak atas film tidak pernah dipindahkan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan; bahwa apabila terdapat transaksi sewa menyewa atau penggunaan harta baik berupa fasilitas bioskop maupun film, maka Pemilik Film dan Pemilik Bioskop adalah pihak yang menyewakan kepada penonton sebagai penyewanya; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : “Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.” bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu contoh Perjanjian Bagi Hasil Ekspoitasi Film, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanijan bagi hasil antara Pemohon Banding dan Pemilik Film untuk melakukan kerjasama usaha atau kegiatan jasa pemutaran film atau tontonan atau bioskop;bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut kedua belah pihak mempunyai kewajiban atau memberikan share berupa tempat (gedung bioskop) bagi Pemohon Banding dan copy film bagi Pemilik Film;bahwa penghasilan dari kerjasama tersebut dibagi kepada kedua belah pihak masing-masing sebesar 50% dari hasil pernjualan tiket masuk setelah dikurangi pajak daerah;bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film yang merupakan hukum yang mengikat kedua belah pihak, tidak terdapat perjanjian sewa menyewa;bahwa penyerahan copy film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding bukan merupakan sewa menyewa tetapi merupakan share atau kewajiban Pemilik Film untuk melaksanakan perjanjian kerjasama bagi hasil eksploitasi film antara Pemilik Film dengan Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, Majelis juga berpendapat tidak ada objek PPh Pasal 23 berupa sewa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tidak dapat dipertahankan; 2.    Biaya pemeliharaan peralatan Rp.303.876.688,00     Menurut Terbanding : bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.303.876.688,00 karena biaya pemeliharaan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara, dan bukan jasa pemeliharaan kepada pihak ketiga;   Menurut Majelis bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.303.876.688,00 terjadi karena Terbanding berpendapat biaya pemeliharaan peralatan merupakan jasa yang dikenakan objek pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pemeliharaan peralatan merupakan pengeluaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29685/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29685/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2009;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-441/BC.8/2010 tanggal 12 Februari 2010 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : General Manager; 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak   bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Kamis tanggal 25 Februari 2010, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 12 Februari 2010, sehingga dari sejak tanggal 12 Februari 2010 sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 adalah 13 (tiga belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-441/BC.8/2010 tanggal 12 Februari 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.     Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.     Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 13.350.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Rp. 13.350.000,00 x 50%………………………………….Rp. 36.415.312,50 bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp. 13.350.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.     Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 001/SEU/SB/I/2010 tanggal 19 Februari 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan-ketentuan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-441/BC.8/2010, tanggal : 12 Februari 2010, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29482/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29482/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Juli 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.9.720.704.292,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.15.023.979.732,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.5.303.275.440,00).   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.9.720.704.292,00; karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.   Menurut Pemohon : bahwa Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.     Pendapat Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.9.720.704.292,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Chatode maupun Slime, terdapat unsur “Marketing Fee” sebesar 0,75% (Chatode) dan 0,20% (Slime), karena: Dalam perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli (MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Chatode) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan, Pembeli (MMC & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar, Penetapan harga jual dengan sistem prosentase tersebut nnenguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Chatode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC & MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada “Pelanggan”, yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah “Marketing Fee” kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar negeri. bahwa Pemohon Banding tidak setuju  atas koreksi Terbanding  terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.9.720.704.292,00 dengan alasan sebagai berikut : Koreksi Terbanding merupakan hasil interpretasi yang menganggap “seolah-olah” adanya jasa pemasaran/marketing (obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri) karena harga jual untuk ekspor Cathode dan Slime kurang dari 100%. Pemeriksa tidak melihat harga jual akhir yang sebenarnya telah sesuai dengan harga standar internasional dan menolak argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding, meskipun telah didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang valid, Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum, Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan dengan persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya “hidden fee” bila kurang dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun tidak ditagihkan, Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk produk-produk tersebut, Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29477/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29477/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Pebruari 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.7.667.531.157,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.11.464.188.530,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.796.657.373,00).   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.7.667.531.157,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri.   Menurut Pemohon : bahwa Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, oleh karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon Banding.     Pendapat Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.7.667.531.157,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen Pemohon Banding di luar negeri. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan  perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam penetapan harga jual ekspor, baik Katoda maupun Slime, terdapat unsur “Marketing Fee” sebesar 0,75% (Katoda) dan 0,20% (Slime), karena: – Dalam perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli (MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Cathode) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan,-Pembeli (MMC & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar,-Penetapan harga jual dengan sistem prosentase tersebut nnenguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Cathode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC & MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada “Pelanggan”, yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah “Marketing Fee” kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar negeri.bahwa Pemohon Banding tidak setuju  atas koreksi Terbanding  terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean  yang  terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.7.667.531.157,00 dengan alasan sebagai berikut :-Koreksi Terbanding merupakan hasil interpretasi yang menganggap “seolah-olah” adanya jasa pemasaran/marketing (obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri) karena harga jual untuk ekspor Cathode dan Slime kurang dari 100%. Pemeriksa tidak melihat harga jual akhir yang sebenarnya telah sesuai dengan harga standar internasional dan menolak argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding, meskipun telah didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang valid,-  Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum,- Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan dengan persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya “hidden fee” bila kurang dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun tidak ditagihkan,-Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk produk-produk tersebut,- Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia bisnis/komersial,-Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang,-bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena “seolah-olah” ada pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar