Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29151/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29151/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 sebagai Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 yang telah diputuskan oleh KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008
Menurut Terbanding:bahwa surat Pengadilan Pajak Nomor U.676/SP.21/2009 13 Februari 2009 perihal Permintaan Surat Uraian Banding mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009;

bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009 perihal banding atas Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008, KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008 dengan SPKPBM susulan Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009;

bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Januari 2008 bukan merupakan suatu Keputusan Terbanding tetapi hanya Nota Pembetulan (rincian jumlah rupiah tambah bayar) sebagai akibat dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008;

bahwa SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 dan SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 merujuk kepada satu Keputusan Terbanding yaitu Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008;

bahwa berdasarkan pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan pasal 36 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“ Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa berdasarkan hal tersebut permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Nomor 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009 bertentangan dengan pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan pasal 36 (1)  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002;  

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak menyampaikan dokumen pendukung apapun;
 
Menurut Pemohon:bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 sebagai Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 yang telah diputuskan oleh KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas notul susulan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Soy Bean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 468.29/MT CNF Jakarta;

bahwa dari Terbanding menetapkan bahwa harga Soy Bean tersebut adalah USD 754.99/M CIF Jakarta;

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan keputusan ini, karena harga Soy Bean tersebut memang benar-benar USD 468.29/MT CNF Jakarta

bahwa mohon kiranya mengecek langsung ke pasaran untuk harga soybean tersebut, karena penambahan pembayaran tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding sebagai importir;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen- dokumen pendukung berupa:
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008;SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.796.493,00
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009  mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa kronologis terbitnya SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas US Soybean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 357024 tanggal 25 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 85,280.29;

bahwa atas importasi tersebut dikenakan Nota Pembetulan dan ditetapkan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 105,059.26 sehingga diterbitkan SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008;

bahwa atas SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah dijawab dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding menjadi CIF USD 137,493.05 sehingga diterbitkan tambahan SPKPBM dengan Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 13 Januari 2009;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008  tentang  penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor: 019/JS/I/2009 19 Januari 2009;

bahwa Surat Banding tersebut telah diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-28668/PP/M.VIII/19/2011 yang diucapkan pada tanggal 24 Januari 2011;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
   
bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal  13 Januari 2009 merupakan satu kesatuan dengan SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008;  

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008 telah diajukan banding dan mendapat putusan Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diajukan banding untuk kedua kalinya;

bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 juga tidak dapat diajukan banding secara tersendiri mengingat SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 bukan merupakan keputusan keberatan ataupun ketetapan yang dapat diajukan banding;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) , keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”

bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, yang dapat diajukan banding selain keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) dan Pasal 94 ayat (2) adalah penetapan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 bukan merupakan keputusan atas keberatan berdasarkan Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) dan Pasal 94 ayat (2)  dan bukan merupakan penetapan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2006, maka atas Surat Terbanding Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 tidak dapat diajukan banding dan Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa dan memutus  banding tersebut sebagaimana diatur dalam  Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa banding Pemohon Banding terhadap ketetapan Terbanding Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 merupakan banding terhadap keputusan yang tidak dapat diajukan banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi sengketa banding tidak diperiksa  lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut di atas;
MengingatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
MemutuskanMenyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009, tidak dapat diterima.