Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29954/PP/M.XVII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD 23,885.00 sehingga kekurangan pembayaran tetap sebesar Rp19.395.000,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa memperhatikan data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesusai dengan penjelasan di atas maka nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 008349 tanggal 8 Januari 2010 sebesar CIF USD16,985.00 yang didukung dengan bukti pendukung yang tersedia sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp 19.395.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/ KPU.01/2009 tanggal 9 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 Maret 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp19.395.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp9.697.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 22 April 2010 sebesar Rp 19.395.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 005/CLA-TR-BD /IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1663/KPU.01/2010 tanggal 9 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001418/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Januari 2010, tidak dapat diterima |

