Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.9.631.355.365,00 yang terdiri dari: