Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.9.631.355.365,00 yang terdiri dari: