Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29949/PP/M.XVII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29949/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 332006 tanggal 30 Nopember 2009 sebesar CIF SGD 41,489.15 sehingga tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp.125.762.000,00 atau terdapat kekurangan bayar sebesar Rp.101.432.000,00.
 
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”.
 
Menurut Pemohon:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 332006 tanggal 30 Nopember 2009 sebesar SGD 19,670.00 sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak wajib lagi untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp.101.432.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-029982/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009.
  
Menurut Terbanding:bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-775/KPU.01/2009 tanggal 4 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-029982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun berdasarkan penelitian Majelis, pengajuan banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp101.432.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp50.716.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp101.432.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 006/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), 36  ayat (2), 36  ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
MengingatUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-775/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Desember 2009, tidak dapat diterima.