Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29949/PP/M.XVII/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 332006 tanggal 30 Nopember 2009 sebesar CIF SGD 41,489.15 sehingga tagihan yang seharusnya dibayar sebesar Rp.125.762.000,00 atau terdapat kekurangan bayar