Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30690/PP/M.XVII/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Masa Pajak | : | Juni – September 2000 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Permohonan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standars Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan; Tanggapan Tergugat Dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP diatur bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standars Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, untuk pelayanan penyelesaian permohonan keberatan penetapan PPh, PPN dan PPnBM, petugas TPT bertugas menerima, meneliti, menerbitkan BPS/LPAD, Lembar Isian Surat Keberatan, merekam, dan meneruskan surat permohonan sedangkan untuk penelitian persyaratan formal dan kelengkapan berkas keberatan berada pada AR (Account Representative); bahwa Menurut pendapat Tergugat, alasan yang dikemukakan penggugat bahwa surat permohonan keberatan penggugat hanya memuat satu subjek keberatan seperti yang tertera pada perihal surat pada halaman muka surat adalah tidak konsisten dengan isi surat permohonan penggugat karena dalam permohonan keberatan tersebut penggugat selain memohon sebagaimana dalam perihal surat permohonan juga memohon untuk membatalkan STP PPN nomor 00054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010; bahwa atas dasar tersebut, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Kepala KPP PMA Lima Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 melalui Surat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (“KPP PMA V”) pada tanggal 24 Agustus 2010 dengan status penelitian atas surat keberatan telah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan formal pada Lembar Isian Surat Keberatan; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010 mengenai pemberitahuan surat keberatan tidak memenuhi persyaratan formal atas surat permohonan keberatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, surat tersebut diterima lengkap oleh Penggugat pada tanggal 22 September 2010; bahwa di dalam Surat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010, Tergugat menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 bukan merupakan surat keberatan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 bukan merupakan surat keberatan atas suatu SKPKB karena surat tersebut dinilai telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 dan keberatan atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010; bahwa Penggugat tidak setuju dengan surat keputusan Tergugat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010 mengenai pemberitahuan surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tidak memenuhi persyaratan formal dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian KPP PMA Lima terhadap surat kebeera PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 seperti yang tercantum didalam Lembar Isian Surat Keberatan tersebut menyatakan bahwa: x Satu surat permohonan untuk satu ketetapan pajakx Menggunakan Bahasa Indonesiax Terdapat perhitungan jumlah pajak terutang/ jumlah pajak dipotong/ dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib PajakxMengemukakan alasan yang jelasxDiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal skpxDitandatangani oleh pengurus atau yang mewakili atau kuasa Wajib Pajak dengan dilampiri surat kuasa khusus bahwa berdasarkan Lembar Isian Surat Keberatan (salinan terlampir) tersebut, maka surat keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 sudah memenuhi persyaratan formal surat keberatan; bahwa Surat permohonan keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 hanya memuat satu subyek keberatan seperti yang tertera pada subyek/perihal surat, pada halaman muka surat yang dengan jelas berbunyi: “Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 000721207/08/058/10 Tanggal 25 Mei 2010”; bahwa berkaitan dengan hal diatas, Penggugat tidak pernah mengajukan surat keberatan atas STP Nomor : 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 karena sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU KUP Nomor : 28/2007 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya atas Surat Ketetapan Pajak; bahwa seandainya Penggugat mengajukan surat keberatan atas STP Nomor: 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010, maka keberatan atas STP terkait akan tertulis pada subyek/perihal surat, pada halaman muka surat keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka surat permohonan keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 menurut Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai surat keberatan sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU KUP Nomor : 28/2007; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal diterbitkan Tergugat dengan alasan surat keberatan Penggugat Nomor : PLI/002/PPNDN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan yaitu ketentuan mengenai satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, sehingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal maka tidak dapat dipertimbangkan; bahwa setelah persidangan terakhir Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor : S-2228/PJ.07/2011 tanggal 7 April 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penelitian terhadap data-data yang disampaikan oleh kedua pihak berupa Surat Keberatan Nomor : PLI/002/PPNDN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 dan penjelasan tertulis Tergugat dengan Surat Nomor : S-2228/PJ.07/2011 tanggal 7 April 2011, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena surat tersebut merupakan suatu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, dan surat tersebut ditetapkan bukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP; bahwa dalam surat keberatannya Penggugat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010; bahwa atas permintaan untuk membatalkan STP Nomor : 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 bukan permohonan keberatan Penggugat karena permintaan tersebut berkaitan dengan permohonan keberatan yang memohon kepada Tergugat untuk membatalkan koreksi objek PPN sebesar Rp.85.512.898.295,00, karena apabila koreksi tersebut dibatalkan maka seharusnya STP juga menjadi batal karena tidak ada lagi sanksi yang dikenakan kepada Penggugat; bahwa oleh karenanya surat keberatan Penggugat memenuhi ketentuan satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan pajak, sehingga surat keberatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, harus dibatalkan dan Tergugat diminta untuk melanjutkan proses keberatan Penggugat; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama Pemohon Banding. |

