Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30683/PP/M.XVII/13/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp.3.958.012.674,00 dikarenakan diubahnya pengakuan pendapatan Pemohon Banding oleh Terbanding dari cash basis menjadi acrual basis. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi merupakan laba BUT setelah pajak di Indonesia yang dikenakan tarif sesuai tax treaty dengan Jepang sebesar 10%; bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-¬perubahannya, diatur sebagai berikut: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/ KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000”; bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut”; bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diatur sebagai berikut: “P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut”; bahwa selanjutnya didalam lampiran SE-03/PJ.101/1996 diketahui tarif PPh Pasal 26 untuk negara treaty partner Jepang adalah sebagai berikut: NegaraBerlaku Mulai DividenBungaRoyaltiPPh Pasal 26 (4)PortofolioPenyertaan LangsungUmumKeadaan TertentuBank Sentral UmumKhususJepang01-01-198315%10% 10%– 0%10% –10% bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.3.958.012.674,00 dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/07/053/09 tanggal 13 Maret 2009 Masa / Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sangat terkait dengan Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.6.233.261.963,00 dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/07/053/09 tanggal 13 Maret 2009 Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa belanjutnya berdasarkan Pasal 4 KMK 113/KMK.03/2002, ditegaskan bahwa dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut; bahwa berdasarkan penelitian pada Akta Pendirian dan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing yang berada di Indonesia dengan perusahaan induk berada di Jepang; bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Jepang dan SE-03/PJ.101/1996, diketahui bahwa tarif PPh Pasal 26 ayat (4) untuk negara treaty partner Jepang adalah sebesar 10% sehingga besar PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: UraianCfm. Pemeriksa (Rp)Penghasilan Kena Pajak cfm. Penelitian terhadap keberatan atas SKPKB PPh Nomor: 00001/206/07/053/09 tanggal 13 Maret 20095.629.303.574PPh Terutang1.671.290.900DPP PPh Pasal 26 ayat (4)3.958.012.674PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang (Tarif 10%) 395.801.267PPh Pasal 26 ayat (4) yang dibayar-PPh Pasal 26 ayat (4) yang kurang (lebih) dibayar 395.801.267Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 2% x 15 bulan x Rp.395.801.267,00118.740.380PPh Pasal 26 yang masih harus (lebih) dibayar514.541.647 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menerapkan sistem yang diizinkan dalam Undang-Undang Pajak KUP pasal 28 ayat (5) yaitu cash basis secara taat azas (konsisten) dimana pengakuan pendapatan sama dengan pengakuan biaya, Pemohon Banding tetap tidak setuju sytem pembukuan Pemohon Banding diubah, karena Pemohon Banding tetap taat azas (konsisten) dari tahun ke tahun sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 28 ayat (5) dan Penjelasan ayat (6); bahwa pajak terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan uraian alasan dan penjelasan tersebut diatas adalah sebagai berikut: UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih (Rp)Dasar Pengenaan Pajak03.958.012.674(3.958.012.674)Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0395.801.267(395.801.267)Kredit Pajak00 0 Jumlah yang tidak / kurang bayar0395.801.267(395.801.267)Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0118.740.380(118.740.380)Jumlah PPh yang masih harus dibayar0514.541.647(514.541.647) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 3.958.012.674,00 merupakan implikasi dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang terutang pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2007; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-¬perubahannya, diatur sebagai berikut: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/ KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008”; bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut”; bahwa pada lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diatur bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen dengan Penyertaan Langsung sebesar 10%: “P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut”; bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diatur sebagai berikut: bahwa Pasal 10 angka 1 dan 2 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan diatur sebagai berikut: 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.2.Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang- kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.(b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan. bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dan keterangan para Pihak dengan hasil sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ini terkait erat dengan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang telah diajukan sebagai sengketa banding oleh Pemohon Banding dan terdaftar dengan berkas perkara nomor 15-048454-2007; bahwa dalam sengketa banding dengan berkas perkara nomor 15-048454-2007 tersebut, Majelis memutuskan bahwa permohonan banding Pemohon Banding diterima sebagian dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang terutang sebagai berikut: 1.Peredaran UsahaRp 71.018.902.729,002.Harga Pokok PenjualanRp 66.280.320.149,003.Laba BrutoRp 4.738.582.580,004.Biaya Usaha Rp 7.926.996.825,005.Penghasilan Neto Dalam NegeriRp (3.188.414.245,00)6Penghasilan dari Luar UsahaRp 685.571.694,007Penghasilan (Rugi) Neto komersial Rp (2.502.842.551,00)8Penghasilan yang dikenakan PPh Final Rp -9Koreksi Fiskal PositifRp 2.336.594.729,0010Koreksi Fiskal NegatifRp -11Penghasilan NettoRp (166.247.822,00)12Kompensasi KerugianRp -13Penghasilan Kena PajakRp -14Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang Rp -15Kredit PajakRp 1.423.834.896,0016Pajak Penghasilan Yg Kurang/ (Lebih Dibayar)Rp (1.423.834.896,00)17Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Kenaikan pasal 13 ayat (3) KUPRp – -18Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp (1.423.834.896,00) bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-¬perubahannya mengatur sebagai berikut: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 10 angka 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan, besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah sebesar 10%; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, menurut pendapat Majelis besarnya Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 adalah Nihil dengan perhitungan sebagai berikut: – Penghasilan Kena Pajak Rp –Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Yang TerutangRp –Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26Rp – bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut pendapat Majelis besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah Nihil; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.3.958.012.674,00 tidak dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut: – Penghasilan Kena Pajak Rp –Pajak Penghasilan Badan Yang TerutangRp –Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PasalRp -Pajak Penghasilan Pasal 26 Yang TerutangRp -Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Kenaikan pasal 13 ayat (3) KUP Rp – Rp -Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp – Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/WPJ.07/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/204/07/053/09 tanggal 13 Maret 2009, atas nama: BUT. ABC Construction, Co., Ltd., NPWP 01.069.934.6-xxx.000, beralamat di Wisma xxx Lantai x, Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 71, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: – Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp –Pajak Penghasilan Pasal 26 Yang Terutang Rp -Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Kenaikan pasal 13 ayat (3) KUP Rp – Rp –Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp – |

