Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30721/PP/M.IV/13/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.1.828.814.053,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa Royalti;