Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30721/PP/M.IV/13/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.1.828.814.053,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa Royalti;