Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30721/PP/M.IV/13/2011
| Jenis Pajak | : | PPh. 26 |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.1.828.814.053,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa Royalti; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data pada Laporan Keuangan diperoleh keterangan terdapat pembayaran Royalti yang merupakan objek yang belum dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sementara Royalti menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.7.325.834.708,00 merupakan Royalti yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 bulan Januari 2006 yang pada dasarnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran Royalti tahun 2005; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.828.814.053,00 berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana di dalamnya terdapat pembayaran Royalti yang belum dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya Royalti Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.9.154.648.761,00, sedangkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, objek yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.325.834.708,00; bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 berupa Royalti yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut: Objek PPh Pasal 26 atas Royalti Cfm Pemohon BandingRp 7.325.834.708,00Objek PPh Pasal 26 atas Royalti Cfm TerbandingRp 9.154.648.761,00KoreksiRp 1.828.814.053,00 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut kurang tepat karena sesuai perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan ABC Ltd, Basel Switzerland, dan DEF International, Ltd. Switzerland disebutkan bahwa Pemohon Banding diharuskan untuk mengakui dan membayarkan royalti atas nilai akumulasi penjualan tahunan dan biaya Royalti menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2006 sebesar Rp.9.154.648.761,00 pada dasarnya merupakan biaya atas royalti yang dibebankan di akhir tahun 2006, dimana Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas beban Royalti tersebut telah disetor dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Februari 2007; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Fotokopi bukti-bukti pendukung berupa: Trademark License Agreement,Bukti Pembayaran Royalti Tahun Pajak 2006 dan 2007,General Ledger Biaya Royalti Tahun 2006/2007,Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 dan 2007;Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006;Rekening Koran Citibank dan Deutsche Bank;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti pendukung tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Trademark Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan ABC Ltd, Basle, Switzerland dan DEF International Ltd. Switzerland diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar Royalti atas nilai akumulasi penjualan tahunan; bahwa akumulasi biaya Royalti yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah sebesar Rp.9.154.648.761,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa atas beban biaya Royalti sebesar Rp.9.154.648.761,00 tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding pada Januari 2007 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang telah disetor dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2007; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti yang dilaporkan dan disetorkan pada Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.7.325.834.708,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan beban biaya Royalti Tahun Pajak 2005; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada DEF International Ltd. dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun kalender berdasarkan nilai akumulasi penjualan tahunan; bahwa berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss antara lain disebutkan bahwa royalti yang dibayar kepada penduduk negara treaty partner dapat dikenakan pajak di negara sumber; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa metode rekonsiliasi yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan antara Royalti yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2006 dengan biaya Royalti yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah tidak tepat, karena merupakan objek pajak untuk masa pajak yang tidak sama; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti dan karenanya koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp 1.828.814.053,00 tersebut harus dibatalkan; |
| Menimbang | Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; | |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-087/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Februari 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00025/204/06/052/08 tanggal 1 April 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi nihil; |

