Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32163/PP/M.X/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp. 223.900.110,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;