Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32166/PP/M.VIII/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : |
| bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1189/ WPJ.10/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010 masa pajak Januari 2010 s.d. Desember 2010, dengan ini Penggugat bermaksud mengajukan Gugatan atas keputusan dimaksud, dikarenakan hal ini memberatkan Penggugat dan belum mencerminkan rasa keadilan. bahwa terhadap Faktur Pajak Standar Penggugat Tahun 2008 dengan Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah sebagai berikut : 020.000.08.00000003, 020.000.08.00000004, 020.000.08.00000007, 020.000.08.00000010, 020.000.08.00000011 dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) pasal 14 (4) UU KUP Nomor : 00006/107/08/516/10, sebesar Rp. 55.354.382,00, dikarenakan Faktur Pajak Standar diatas tidak diberi tanggal (bulan dan tahun diisi, tetapi tanggal kosong). bahwa Permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan alasan sebagai berikut : bahwa secara substansi PPN tersebut sudah Penggugat setorkankesalahan tersebut adalah kekhilafan dan ketidaktahuan Penggugat, merupakan kesalahan administrasi yang tidak merugikan Negara.bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak selalu berusaha menaati dan memenuhi serta membayar semua kewajiban perpajakan Penggugat, tetapi masih dikenakan sanksi STP karena Faktur Pajak Standar diatas tidak diisi tanggal, karena ketidaktahuan Penggugat mengenai peraturan tersebut, yang Penggugat tahu hanyalah bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak harus membayar semua kewajiban perpajakan Penggugat sesuai besamya dan tepat waktu. bahwa untuk Faktur Pajak Standar diatas, secara bukti dan uji materi Penggugat sudah membayar nilai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan SPT Masa PPN serta sudah masuk Kas Negara dan Surat Keterangan dari Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Bagian Pengelolaan Kas Daerah yang menegaskan bahwa Faktur Pajak Standar Penggugat sudah dipotong oleh Bendaharawan, sehingga sesuai peraturan dalam UU No. PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, seharusnya kepada Penggugat tidak dikenakan sanksi STP pasal 14 (4) UU KUP. bahwa pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah (tidak Penggugat buat sendiri). dari Bendaharawan Penggugat diberi blanko Faktur Pajak Standar kosong dan Penggugat menandatanganinya dengan maksud pencairan termijn paket pekerjaan jasa konstruksi, dengan tujuan tanggal dikosongkan adalah menunggu keputusan tanggal pencairan termijn SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Bendaharawan Biro Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, sehingga timbul kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut tanggal tidak diisi. Akan tetapi secara substansi tanggal Faktur Pajak Standar seharusnya sama dengan SSP (Surat Setoran Pajak) yang sudah Penggugat setorkan. bahwa demikian pengajuan gugatan ini Penggugat sampaikan, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberi keringanan penghapusan atas sanksi Surat Tagihan Pajak (STP) pasal 14 (4) UU KUP Nomor : 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 55.354.382,00. bahwa Penggugat sangat berharap Kepala Pengadilan Pajak berkenan meninjau permasalahan yang Penggugat hadapi, adapun untuk dikemudian hari Penggugat berjanji akan membenahi laporan Faktur Pajak Standar. Demikian surat permohonan ini Penggugat sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini Penggugat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. | ||
| Menurut Majelis : | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 ditandatangani oleh Sdr. HM. ABC, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1189/ WPJ.10/ 2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2010 (cap harian pos tanggal 11 November 2010), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 24 September 2010; bahwa sejak diterbitkannya keputusan Tergugat a quo sampai dengan diterimanya Surat Gugatan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yakni dari tanggal 24 September 2010 sampai dengan 11 November 2010 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, memenuhi persyaratan satu Surat gugatan untuk satu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. HM. ABCi, jabatan : Direktur, sesuai Akta Notaris Fatchur Rohman, SH Nomor : 13 tanggal 15 Agustus 2008, berwenang menandatangani Surat Gugatan, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Majelis berketetapan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor : KEP-1189/WPJ.10/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010, atas namaPemohon Banding, tidak dapat diterima. |

