Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32153/PP/M.XV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,560.00, dengan uraian sebagai berikut :