Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put57462/PP/M.IIIA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put57462/PP/M.IIIA/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00;
   
   
  Koreksi DPP PPN sebesar Rp5.069.630.720,00
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukung penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa November 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak November 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00;

bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;

bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.

bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya.

bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.;
       
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp5.069.630.720,00 dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan     
Koreksi dibatalkan
–     Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Lokal     
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis     
Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan     
Koreksi dibatalkan     
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis    Rp    71.809.973.422,00

Rp      5.069.630.720,00
Rp    66.740.342.702,00
Rp      6.673.294.250,00
Rp                740.000,00
Rp      6.674.034.250,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-946/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00082/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak     
Pajak Keluaran     
Pajak yang dapat diperhitungkan        
PPN Kurang/(Lebih) Bayar     
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya     
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar     
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Kenaikan Pasal 13 (3) KUP     
PPN yang masih harus dibayar     Rp  66.740.342.702,00
Rp    6.674.034.250,00
Rp    6.674.034.250,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00
Rp                         0,00

Rp                         0,00
Rp                         0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

YHF, S.H., M.H., M.Si,     
JPD             
WLN, S.H., M.Kn.     
Yang dibantu oleh Sdr. RGT     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;