Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57467/PP/M.IIIA/10/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2010 sebesar Rp44.530.008,00;