Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57463/PP/M.IIIA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp5.117.158.508,00;