Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
   
Tahun Pajak: 2010
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan –Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;
   
Menurut Penggugat   :bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama Kenny Wijaya, Nomor: 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 356.144,00, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011;
   
Menurut Majelis  : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut :

Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar      Rp                0,-Kurang Dibayar  Rp     228.700,-Sanksi Administrasi:  – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP
6 x 2% x Rp 228.700  Rp       27.444,-Jumlah yang masih harus dibayarRp     356.144,-
bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S-11/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilaikurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010;

bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo;

bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011;

bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010;

bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010;

bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya;

bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp 228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan;

bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Mei 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00;

bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Mei tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 27.444,00 tidak dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;
   
Mengingat  :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Pajak yang kurang dibayar :Rp                0,00Sanksi Administrasi : – Sanksi Denda Pasal 7 KUP :Rp    100.000,00- Sanksi Bunga Psl 14(3) KUP :  Rp      27.444,00Jumlah yang masih harus dibayar :   Rp    127.444,00